Syariah

Go-Champion, Praktik Money Game Berkedok Donasi

Sel, 8 Juni 2021 | 14:00 WIB

Go-Champion, Praktik Money Game Berkedok Donasi

Go-Champion yang berada di bawah Payung Usaha PT Jasa Usaha Bersama merupakan praktik money game dengan ciri ketiadaan barang yang dijadikan wasilah jual beli.

Beberapa waktu yang lalu, penulis telah menyampaikan program aneh Warung Cashback dari PT Mitra Bangkit Sejahtera. Warung Cashback secara tegas dan nyata melakukan praktik money game dengan instrumen pengelabuannya berupa adanya produk yang dijual. Kaii ini, Tim Peneliti eL-Samsi (Lembaga Studi Akad Muamalah Syariah Indonesia) atau Sharia’s Transaction Watch, akan mengulas fakta tentang Go-Champion [arsip].

 

Namun, dalam kesempatan ini, kita tidak akan berkutat banyak untuk membahas tentang perusahaan. Yang menjadi topik bahasan kita adalah skema dan sistem bisnisnya. Apakah termasuk penipuan atau bukan? Sistemnya termasuk haram atau tidak? Apa yang menjadi illat penipuannya, keharamannya atau sebaliknya bila dibolehkan?

 

Sekilas tentang Go-Champion

Jargon utama dari Go-Champion adalah “Dari Kita, Oleh Kita, dan Untuk Kita”. Sejenak, jika kita mencermati jargon ini, memang sekilas tergambar bahwa prinsip yang hendak diemban adalah gotong royong. Menyerupai jargon demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

 

Dalam situsnya, Go-Champion menawarkan sebuah program utama, disebabkan ini ada dalam kolom halaman depan miliknya. Bunyi program utama tersebut adalah “dengan menyetor dana 800 ribu rupiah, akan mendapatkan 100 juta rupiah.” [arsip]

 

Dari tawaran utama ini, selanjutnya pihak perusahaan Go-Champion menyampaikan bahwa “Tidak masuk Akal, tapi masuk rekening. Sebuah kalimat yang identik dengan skema bisnis yang pernah beredar dulu, yaitu “ora umum.”

 

Sebenarnya apa maksud dari tawaran ini? Dalam bahasa bisnis, karena hal itu ditaruh di headline utama dari websitenya, maka sudah barang tentu bahwa kata-kata itu ditujukan untuk niat menggaet “member.” Uniknya, ketika tim peneliti menelusuri sejumlah media yang dipergunakan untuk memasarkan Go-Champion, penulis mendapati kata-kata berikut:

 

*Member yang bergabung disini adalah murni karna kesadaran sendiri , tanpa adanya paksaan, tekanan , iming2 atau janji janji yang diberikan fihak lain sehingga semua resiko menjadi tanggung jawab sendiri.”
*Uang yang anda transfer adalah bersifat Donasi / sedekah , sistem yang mengatur giliran penerima donasi.”
*Peringatan : Dilarang keras menggunakan uang yang bersumber dari Utang dll yang merugikan diri.”


Ada yang perlu digarisbawahi dalam kata-kata ini, yaitu uang yang ditransfer adalah bersifat donasi. Berapa nilai uang itu? Apakah uang itu yang ditetapkan besarannya sebesar 800 ribu rupiah? Tim peneliti eL-Samsi mendapati bahwa fix bahwa hal itu adalah benar. Sebagaimana bisa dilihat dari layar tangkapan layar berikut!

 

Berdasarkan adanya bukti penyetoran uang ini, selanjutnya peneliti melakukan pengecekan apakah niat penyetoran ini memang benar semata dimaksudkan untuk penyerahan harta kepada orang lain saja, ataukah ada niatan investasi atau produk barang? Tim kami mendapati bahwa tidak ada satu pun indikasi bahwa penyetoran itu dipergunakan untuk investasi atau kegiatan bisnis. Bukti yang kami dapati adalah pernyataan sebagai berikut!

 

"Go-Champion bukan bisnis online investasi , bukan MLM dan bukan ponzi yang memberikan bonus atau profit tetap. GOCHAMPION adalah Komunitas yang tergerak secara bersama sama saling gotong royong dan saling berbagi secara ikhlas tanpa mengharap imbalan"


Lalu, bagaimana Go-Champion bisa melipatgandakan uang member yang secara tegas dianalogikan sebagai donasi tersebut, menjadi 100 juta sebagaimana dipromosikan di awal.

 

Cara Go-Champion Melipatgandakan Uang Anggota

PT Juara Usaha Bersama selaku payung hukum dari Go-Champion awal mulanya menawarkan kepada masyarakat bahwa untuk menjadi member, ia harus membeli C-Voucher senilai Rp800 ribu dengan harga Rp800 ribu juga [arsip].

Rincian peruntukan dari donasi 800 ribu rupiah yang diatasnamakan membeli C-Voucher ini, adalah sebagai berikut:
Atas nama membeli tiket keanggotaan: 100 ribu
Masuk ke pihak sponsor (upline): 300 ribu
Masuk ke Star: 400 ribu

Apakah hanya sebatas itu kelas level keanggotaan Go-Champion? Ternyata tidak. Ada 5 kelas keanggotaan yang masing-masing berbeda biaya pendaftaran dan stor keuangannya. Berikut ini adalah rinciannya:

Kelas Pioner

  • Total pendaftaran: 1.2 juta
  • Atas nama tiket keanggotaan: 2 tiket, yang masing-masing tiket harganya 100 ribu rupiah. Total 200 ribu rupiah
  • Donasi ke Pioneer (upline): 1 juta rupiah/anggota
  • Kewajiban pencarian anggota: 3 anggota, sehingga total penerimaan upline sama dengan 3 juta rupiah

Kelas Master

  • Total pendaftaran: 3 juta rupiah
  • Atas nama tiket keanggotaan: 5 tiket, yang masing-masing tiket harganya 100 ribu rupiah. Total 500 ribu rupiah
  • Donasi ke Master (upline): 2.5 juta rupiah/anggota
  • Kewajiban pencarian anggota: 4 anggota, sehingga total penerimaan upline sama dengan 2.5 juta rupiah x 4 = 10 juta rupiah

Kelas Legend

  • Total pendaftaran: 9.2 juta rupiah
  • Atas nama tiket keanggotaan: 10 tiket, yang masing-masing tiket harganya 100 ribu rupiah. Total 1 juta rupiah
  • Donasi ke Legend (upline): 7.8 juta rupiah/anggota
  • Donasi ke Star: 400 ribu rupiah
  • Kewajiban pencarian anggota: 4 anggota, sehingga total penerimaan upline sama dengan 7.8 juta rupiah x 4 = 31.2 juta rupiah

Kelas Champion

  • Total pendaftaran: 29.6 juta rupiah
  • Atas nama tiket keanggotaan: 24 tiket, yang masing-masing tiket harganya 100 ribu rupiah. Total 2.4 juta rupiah
  • Donasi ke Champion (upline): 24.4 juta rupiah/anggota
  • Donasi ke 7 Star dengan per starnya 400 ribu rupiah: 2.8 juta rupiah
  • Kewajiban pencarian anggota: 4 anggota, sehingga total penerimaan upline sama dengan 24.4 juta rupiah x 4 = 97.6 juta rupiah
  •  

C-Voucher sebagai Media Pengelabuan
Dalam praktiknya, C-Voucher merupakan media yang dijadikan sarana oleh Komunitas Go-Champion PT Juara Usaha Bersama ini untuk melakukan perekrutan anggota dan bagi-bagi hasil uang yang disetorkan oleh member.
 
Selanjutnya, di mana letak donasi yang diatasnamakan sebagai usaha bersama dan gotong royong itu terjadi dan dijadikan sebagai dalih oleh Go-Champion?

 

Sampai di sini, tim peneliti eL-Samsi mendapati data sebagai berikut:
 

  1. Sejak awal pihak PT Jasa Usaha Bersama ini sudah melakukan pengelabuan money game dengan pembagian hasil perekrutan anggota dengan mengatasnamakan donasi. Pembaca bisa melihat dalih-dalih sebagaimana telah dikutip oleh penulis di atas. Di sana tergambar bahwa seluruhnya disebut sebagai donasi, antara lain donasi ke star, donasi ke legend, dan seterusnya. Pada dasarnya semua arah penyerahan uang itu adalah ditujukan ke upline yang diberi label star, pioneer, master, legend dan champion. 
  2. Selain itu, ada pola pengelabuan lain, yaitu bagi penerima pertama keuntungan hasil perekrutan anggota sebesar 24.4 juta rupiah (kelas level Champion), pihak kelas Champion ini ditetapkan sebagai wajib menyisihkan uang atas nama menyumbang 15 akun star, dengan per akun starnya sebesar 400 ribu rupiah. Total biaya yang diatasnamakan sumbangan ini adalah sebesar 6 juta rupiah. Setelah uang ini sukses diserrahkan, maka pihak kelas Champion ini baru bisa masuk ke antrean ke-2.
  3. Secara bertahap, bagi yang sudah masuk ke antrean kedua dan telah menerima 24.4 juta untuk yang kedua kalinya, maka 15 akun star, dengan per akun starnya sebesar 400 ribu rupiah, sehingga total biaya yang diaatasnamakan sumbangan ini sebesar 6 juta rupiah. Setelah uang ini sukses diserrahkan, maka pihak kelas Champion ini baru bisa masuk ke antrean ke-3.
  4. Pada antrean ke-3, dengan atas nama sumbangan ke akun star, ditetapkan sebanyak 20 akun star, sehingga total penyerahan adalah sebesar 8 juta, selanjutnya baru masuk ke antrean 4.

 

Jika dikalkulasi maka total penerimaan sebenarnya dari kelas Go-Champion ini berbasis perekrutan member adalah sebesar 103.200.000 rupiah. Penyerahan atas nama menyumbang star adalah sebesar 23.200.000. Alhasil, uang bersih yang masuk ke level Champion, setelah ia berhasil merekrut 4 orang anggota untuk kelas yang sama, adalah 80 juta rupiah dan ini yang disebut oleh pihak PT Jasa Usaha Bersama ini sebagai keuntungan. Pertanyaannya, ini keuntungan dari usaha apa? Hanya jualan E Voucher? 


Analisis Keharaman Skema Bisnis Go-Champion

Dengan mencermati pada keterangan-keterangan di atas, selanjutnya mari kita kupas mengenai letak keharaman skema bisnis Go-Champion dari PT Jasa Usaha Bersama tersebut. Pembaca mungkin akan bertanya: 

  1. Bukankah Go-Champion berniat melakukan gotong royong dan membantu UMKM? 
  2. Bukankah mereka tidak menyatakan diri sebagai membuka jasa investasi dan melakukan skema bisnis MLM!? 


Dua pertanyaan ini memang penting untuk dijawab, disebabkan ada praktik bisnis serupa yang memiliki pola yang sama. Bahkan, di dalam bisnis Go-Champion ini ada barang riilnya. 


Praktik bisnis yang dilakukan oleh Go-Champion ini mengklaim ada wasilah barang yang ditransaksikan, yaitu C-Voucher. Oleh karena itu, pembahasan mengenai halal atau haramnya praktik bisnis Go-Champion, secara tidak langsung juga harus mengupas kedudukan C-Voucher ini. 


Kedudukan C-Voucher Go-Champion dalam Fiqih

Entitas produk C-Voucher, didapatkan oleh member Go-Champion, adalah dengan jalan menyetor keuangan sebesar 800 ribu rupiah. Mereka mendakwakan diri, bahwa C-Voucher bisa dicairkan di sejumlah outlet Go-Champion. 


Pertanyaan mendasar, adalah:
1.    Seberapa banyak outlet Go-Champion ini dibuka?
2.    Apakah pihak outlet tersebut memiliki keterikatan dengan Perusahaan Go-Champion?


Jawaban mendasar dari kedua pertanyaan ini bisa dibuktikan di lapangan, bahwa jumlah outlet Go-Champion adalah tidak seberapa banyak dan hanya tersebar di sejumlah kota kecil saja. Alhasil, anggota yang jauh dari lokasii outlet tidak bisa menukarkan C-Voucher tersebut. Dengan demikian, kedudukan C-Voucher bagi anggota ini tidak bisa disejajarkan sebagai harta berjamin (ma fi al-dzimmah). Jadi, punya atau tidak punya C-Voucher, secara otomatis pihak member tetap tidak bisa menukarkan Voucher tersebut. Ini adalah alasan pertama. 


Karena C-Voucher berkedudukan sebagai harta ma fi al-dzimmah, maka C-Voucher adalah merupakan harta yang kehilangan basis keterjaminannya. Ketiadaan jaminan ini, menjadikan C-Voucher sebagai harta mudlayya’ (harta tersia-siakan), atau bahkan harta fiktif (maal ma’dum). Alhasil, menyetor uang dalam rangka membeli C-Voucher ini, adalah termasuk praktik bai’ ma’dum, atau sama dengan praktik jual beli harta yang tidak manfaat. Hukumnya adalah haram karena hilangnya sifat keterjaminan.


Dasar Money Game Go-Champion

Karena C-Voucher statusnya adalah ma’dum, maka praktik jual beli C-Voucher adalah sama dengan jual beli barang mulgha (barang sia-sia). Alhasil status ini wajib diabaikan (ilgha’) secara syara’. Sebab adanya adalah sama dengan ketiadaannya.


Melalui pengabaian ini, menandakan bahwa stornya keuangan member kepada upline, pada dasarnya hanyalah berbasis setor keuangan tanpa adanya wasilah produk dan ruang investasi. Status uang yang disetor adalah berstatus qardl (utang). Bisa juga dibaca sebagai pihak PT Jasa Usaha Bersama yang diwakili oleh upline, telah berutang kepada member sehingga wajib dikembalikan. 


Passive Income dari Praktik Money game Go-Champion

Di dalam rincian akad Go-Champion, pihak member level Star mendapatkan donasi sebesar 400 ribu dari member. Dana yang dialokasikan ke Sponsor sebesar 300 ribu. Masing-masing merupakan passive income yang diperoleh dari member


Penyerahan harta kepada pihak lain, dengan harapan adanya imbal hasil yang lebih besar, pada dasarnya harus memenuhi akad investasi. Ciri dari terpenuhinya akad investasi ini adalah adanya ruang usaha. Ketiadaan ruang usaha, menjadikan akad penyerahan tersebut menjadi batal secara syara’ sehingga dihukumi sebagai haram. 


Selain akad investasi, ada juga akad jual beli atau akad jasa (ijarah) yang harus terpenuhi. Ketiadaan akad jual beli dan akad ijarah, menjadikan akad tersebut harus memenuhi akad hibah. Syarat dari terpenuhinya akad hibah, adalah jika di dalam praktik itu, pihak member tidak sedang dijanjikan suatu penghasilan atau ganti. Adanya jjanji penghasilan dan ganti berupa pendapatan yang lebih besar, menempatkan derajat akad hibah tersebut adalah sebagai hibah yang fasad. Aslinya, adalah akad utang dengan menarik kemanfaatan, sehingga secara jelas merupakan bentuk praktik dari riba qardli. Alhasil, hukumnya adalah haram syar’an jaliyyan.


Kesimpulan Hukum

Dengan mencermati bagaimana alur bisnis Go-Champion itu dilaksanakan, maka dalam kesempatan ini, para peneliti dari Komunitas eL-Samsi memberikan kesimpulan bahwa:

  1. Go-Champion yang berada di bawah Payung Usaha PT Jasa Usaha Bersama, merupakan praktik money game dengan ciri ketiadaan barang yang dijadikan wasilah jual beli. 
  2. Aksi pengumpulan dana Go-Champion juga tidak memiliki ruang investasi, namun menjanjikan penghasilan yang lebih kepada anggotanya dengan dalih donasi/sumbangan/gotong royong. Alhasil, donasi/sumbangan/gotong royong ini tak lain kedok belaka untuk memuluskan aksi kejahatan yaitu praktik money game. 
  3. Sistem Bisnis yang dilaksanakan oleh Go-Champion merupakan sistem bisnis Money game, berstruktur piramida, dan hukumnya adalah haram syar’an jaliyyan (nyata-nyata haram). 
  4. Untuk itu diimbau kepada masyarakat agar tidak mengikuti praktik bisnis tersebut dan aparat penegak hukum agar menegakkan hukum yang seadil-adilnya demi menghindari jatuhnya korban di belakang hari. 
     

Jika dikalkulasi maka total penerimaan sebenarnya dari kelas Go-Champion ini berbasis perekrutan member adalah sebesar 103.200.000 rupiah. Penyerahan atas nama menyumbang star adalah sebesar 23.200.000. Alhasil, uang bersih yang masuk ke level Champion, setelah ia berhasil merekrut 4 orang anggota untuk kelas yang sama, adalah 80 juta rupiah dan ini yang disebut oleh pihak PT Jasa Usaha Bersama ini sebagai keuntungan. Pertanyaannya, ini keuntungan dari usaha apa? Hanya jualan E Voucher?

 

Analisis Keharaman Skema Bisnis Go-Champion​​​​​
Dengan mencermati pada keterangan-keterangan di atas, selanjutnya mari kita kupas mengenai letak keharaman skema bisnis Go-Champion dari PT Jasa Usaha Bersama tersebut. Pembaca mungkin akan bertanya: 

 

  1. Bukankah Go-Champion berniat melakukan gotong royong dan membantu UMKM? 
  2. Bukankah mereka tidak menyatakan diri sebagai membuka jasa investasi dan melakukan skema bisnis MLM!? 
     

Dua pertanyaan ini memang penting untuk dijawab, disebabkan ada praktik bisnis serupa yang memiliki pola yang sama. Bahkan, di dalam bisnis Go-Champion ini ada barang riilnya. 
Praktik bisnis yang dilakukan oleh Go-Champion ini mengklaim ada wasilah barang yang ditransaksikan, yaitu C-Voucher. Oleh karena itu, pembahasan mengenai halal atau haramnya praktik bisnis Go-Champion, secara tidak langsung juga harus mengupas kedudukan C-Voucher ini.

 

Kedudukan C-Voucher Go-Champion dalam Fiqih

Entitas produk C-Voucher, didapatkan oleh member Go-Champion, adalah dengan jalan menyetor keuangan sebesar 800 ribu rupiah. Mereka mendakwakan diri, bahwa C-Voucher bisa dicairkan di sejumlah outlet Go-Champion. 

Pertanyaan mendasar, adalah:

  1. Seberapa banyak outlet Go-Champion ini dibuka?
  2. Apakah pihak outlet tersebut memiliki keterikatan dengan Perusahaan Go-Champion?


Jawaban mendasar dari kedua pertanyaan ini bisa dibuktikan di lapangan, bahwa jumlah outlet Go-Champion adalah tidak seberapa banyak dan hanya tersebar di sejumlah kota kecil saja. Alhasil, anggota yang jauh dari lokasi outlet tidak bisa menukarkan C-Voucher tersebut. Dengan demikian, kedudukan C-Voucher bagi anggota ini tidak bisa disejajarkan sebagai harta berjamin (ma fi al-dzimmah). Jadi, punya atau tidak punya C-Voucher, secara otomatis pihak member tetap tidak bisa menukarkan Voucher tersebut. Ini adalah alasan pertama. 

Karena C-Voucher berkedudukan sebagai harta ma fi al-dzimmah, maka C-Voucher adalah merupakan harta yang kehilangan basis keterjaminannya. Ketiadaan jaminan ini, menjadikan C-Voucher sebagai harta mudlayya’ (harta tersia-siakan), atau bahkan harta fiktif (maal ma’dum). Alhasil, menyetor uang dalam rangka membeli C-Voucher ini, adalah termasuk praktik bai’ ma’dum, atau sama dengan praktik jual beli harta yang tidak manfaat. Hukumnya adalah haram karena hilangnya sifat keterjaminan.

Dasar Money Game Go-Champion

Karena C-Voucher statusnya adalah ma’dum, maka praktik jual beli C-Voucher adalah sama dengan jual beli barang mulgha (barang sia-sia). Alhasil status ini wajib diabaikan (ilgha’) secara syara’. Sebab adanya adalah sama dengan ketiadaannya.

Melalui pengabaian ini, menandakan bahwa stornya keuangan member kepada upline, pada dasarnya hanyalah berbasis setor keuangan tanpa adanya wasilah produk dan ruang investasi. Status uang yang disetor adalah berstatus qardl (utang). Bisa juga dibaca sebagai pihak PT Jasa Usaha Bersama yang diwakili oleh upline, telah berutang kepada member sehingga wajib dikembalikan. 


Passive Income dari Praktik Money Game Go-Champion

Di dalam rincian akad Go-Champion, pihak member level Star mendapatkan donasi sebesar 400 ribu dari member. Dana yang dialokasiikan ke Sponsor sebesar 300 ribu. Masing-masing merupakan passive income yang diperoleh dari member


Penyerahan harta kepada pihak lain, dengan harapan adanya imbal hasil yang lebih besar, pada dasarnya harus memenuhi akad investasi. Ciri dari terpenuhinya akad investasi ini adalah adanya ruang usaha. Ketiadaan ruang usaha, menjadikan akad penyerahan tersebut menjadi batal secara syara’ sehingga dihukumi sebagai haram. 


Selain akad investasi, ada juga akad jual beli atau akad jasa (ijarah) yang harus terpenuhi. Ketiadaan akad jual beli dan akad ijarah, menjadikan akad tersebut harus memenuhi akad hibah. Syarat dari terpenuhinya akad hibah, adalah jika di dalam praktik itu, pihak member tidak sedang dijanjikan suatu penghasilan atau ganti. Adanya jjanji penghasilan dan ganti berupa pendapatan yang lebih besar, menempatkan derajat akad hibah tersebut adalah sebagai hibah yang fasad. Aslinya, adalah akad utang dengan menarik kemanfaatan, sehingga secara jelas merupakan bentuk praktik dari riba qardli. Alhasil, hukumnya adalah haram syar’an jaliyyan.

 

Kesimpulan Hukum

Dengan mencermati bagaimana alur bisnis Go-Champion itu dilaksanakan, maka dalam kesempatan ini, para peneliti dari Komunitas eL-Samsi memberikan kesimpulan bahwa:

  1. Go-Champion yang berada di bawah Payung Usaha PT Jasa Usaha Bersama merupakan praktik money game dengan ciri ketiadaan barang yang dijadikan wasilah jual beli. 
  2. Aksi pengumpulan dana Go-Champion juga tidak memiliki ruang investasi, namun menjanjikan penghasilan yang lebih kepada anggotanya dengan dalih donasi/sumbangan/gotong royong. Alhasil, donasi/sumbangan/gotong royong ini tak lain kedok belaka untuk memuluskan aksi kejahatan yaitu praktik money game
  3. Sistem Bisnis yang dilaksanakan oleh Go-Champion merupakan sistem bisnis money game, berstruktur piramida, dan hukumnya adalah haram syar’an jaliyyan (nyata-nyata haram). 
  4. Untuk itu diimbau kepada masyarakat agar tidak mengikuti praktik bisnis tersebut dan aparat penegak hukum agar menegakkan hukum yang seadil-adilnya demi menghindari jatuhnya korban di belakang hari. 

 

 

Muhammad Syamsudin, Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim

 


Artikel seputar money game lain bisa dibaca dalam kanal Topik: Money Game menurut Hukum Islam