Syariah

Hukum Menjadikan Uang sebagai Komoditas dalam Trading Online

Sab, 21 Agustus 2021 | 23:00 WIB

Hukum Menjadikan Uang sebagai Komoditas dalam Trading Online

Menjadikan uang sebagai komoditas dalam trading online

Assalamu’alaikum. wr. wb. Redaksi NU Online, sebelumnya saya pernah membaca artikel di kanal Bahtsul Masail mengenai hukum trading forex online menurut Islam. Namun, dalam penjelasan tersebut hanya memandang forex dalam mekanisme transaksinya. Lantas, bagaimana Islam sendiri menghukumi mata uang yang seharusnya dijadikan alat tukar justru dialihfungsikan sebagai komoditas yang diambil keuntungan di dalamnya? Terima kasih atas penjelasannya. (Rafiqi Ahmad)

 


Jawaban
Wassalamu’alaikum wr. wb. Penanya budiman, syukur kehadirat Allah atas limpahan rahmat-Nya kepada kita. Ketika memiliki uang lembaran 100 ribu rupiah dan tidak memiliki pecahan 10 ribu rupiah, sementara anda membutuhkan keberadaan uang pecahan tersebut, apa yang akan anda lakukan? Ada tiga kemungkinan. 


Pertama, pergi ke warung, membeli nasi, lalu menerima kembalian sebesar selisih uang anda dan harganya nasi. Kedua, menemui pemilik toko untuk menukarkan uang 100 ribuan dengan pecah 10 ribuan dengan nominal yang sama. Ketiga, memilih utang dulu dan membawa barang yang anda beli, lalu kembali ke toko itu setelah anda memiliki uang receh untuk membayar transaksi.


Ketiga tindakan di atas secara fiqih Islam sah-sah saja. Tindakan pertama dan kedua dikenal dengan akad mu’âwadlah (pertukaran/barter). Tindakan ketiga masuk rumpun akad jual beli tempo (bai’ bil ajal), sebab barang sudah dibawa sementara harganya belum diserahkan. Penyebabnya karena tidak punya uang receh, dan bisa jadi penjualnya juga tidak punya uang receh untuk kembalian.


Dari ketiganya, tindakan paling realistis adalah menukar uang 100 ribu rupiah dengan pacahan 10 ribuan, bukan? Apakah tindakan ini boleh? Tentu boleh, sebab anda terdesak oleh kebutuhan atau hajat. 


Pertanyaannya, apa nama akad pertukaran uang 100 ribu dengan pecahan 10 ribuan? Di sinilah titik tekan dari setiap kajian fiqih mu’amalah. Meneliti akad yang digunakan dalam setiap transaksi. Perhatian terhadap akad adalah perintah Allah dalam Al-Qur’an. Imam Abu Ja’far ath-Thabari (wafat 310 H) menjelaskan:


عن ابن عباس قوله: أوفوا بالعقود، يعني: بالعهود


Artinya, “Dari Ibnu Abbas, tentang firman Allah: “Tunaikanlah akad”, maksudnya adalah Allah menghendaki kalian untuk menepati janji yang telah kalian ucapkan.” (Ath-Thabari, Tafsîruth Thabari, juz IX, halaman 450).


Akad itu sama dengan kontrak atau janji. Jika akadnya sah, maka sah pula harta yang didapat. Jika tidak sah, maka tidak sah pula harta yang didapat. Melanggar akad sama halnya melanggar janji. 


Bagaimana dengan pertukaran mata uang dengan mata uang? Menurut fuqaha Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, barter mata—uang baik dengan sesama atau beda jenis, misal 100 ribu rupiah dengan 10 ribuan rupiah, atau 100 ribuan rupiah dengan mata uang dolar)— dikenal sebagai akad sharf. Akad ini adalah legal. Ulama menjelaskan:


فمبادلة العملة بعملة من جنسها أو من غير جنسها هو صرف في المصطلح الفقهي، ما عدا الفقه المالكي، حيث قصر هذا المصطلح على مبادلة العملة بعملة من غير صنفها، مثل الذهب بالفضة، والريال بالجنيه. أما بيع العملة بعملة من صنفها فإن كانت عددًا فيسميها مبادلة وإن كانت وزنًا فيسميها مراطلة


Artinya, “Pertukaran mata uang dengan mata uang, baik sejenis atau beda jenis, merupakan akad sharf, berdasarkan hasil tinjauan terhadap istilah fiqihnya, selain menurut fiqih Maliki yang membatasi istilah akad sharf pada pertukaran antara satu mata uang dengan mata uang lain yang berbeda jenis, seperti emas ditukar dengan perak, real mata uang Arab Saudi dengan Junaih mata uang Mesir. Untuk pertukaran mata uang yang berasal dari negara yang sama dan dilakukan dengan cara mencacah maka disebut akad mubâdalah (barter), dan apabila dilakukan dengan jalan menimbang, maka disebut akad murâthalah.” (Majalatu Majma’atil  Fiqhil Islami, juz III, halaman 273).


Penjelasan di atas senada dengan penjelasan Imam as-Sarakhsi (wafat 483 H):


الصرف اسم لنوع بيع، وهو مبادلة الأثمان بعضها ببعض


Artinya: “Sharf merupakan istilah lain dari akad jual beli (bai’), yaitu pertukaran sesama atsman (emas, perak, uang).” (As-Syarakhsi, al-Mabsûth, juz II, halaman 14) .


Penting dicatat, bahwa sharf pada dasarnya merupakan bagian dari akad jual beli  keterangan di atas. Intinya dalam sharf adalah pertukaran itu sendiri, sebagaimana jual beli meniscayakan terjadi pertukaran. 


Akad jual beli/sharf, meniscayakan adanya harga, dan ada yang berlaku sebagai komoditas. Lembaran uang 100 ribu disebut harga (tsaman), sementara recehan 10 ribuan bisa disebut komoditas (‘aradl). Hal yang sama juga berlaku ketika anda membelikannya nasi. Maka nasi adalah komoditas. 

 


Uraian penulis di atas sama persis mekanismenya dalam praktek trading forex. Di dalam trading forex, ada keniscayaan pertukaran antara mata uang satu dengan mata uang lain. Transaksi pasangan IDR/USD, merupakan transaksi pertukaran rupiah dengan dolar. Rupiah sebagai harga, dan dolar sebagai komoditas; atau bisa juga berlaku sebaliknya, pada pasangan USD/IDR, dolar berlaku sebagai harga dan IDR sebagai komoditas. 


Alhasil, tidak ada hal yang dilanggar sebagaimana contoh keterangan yang disampaikan fuqaha di atas. Dengan demikian, menjadikan uang sebagai komoditas yang bisa dibeli dalam trading forex secara umum adalah boleh seiring adanya hajat. Karena uang adalah komoditas ribawi, maka ketidakbolehan pertukaran antara uang dengan uang adalah apabila terjadi praktik riba di dalamnya. Wallâhu a’lam bish shawâb.

 


Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jatim.