Syariah

Istihsan dalam Konsep Ekonomi Syariah

Jum, 23 November 2018 | 05:00 WIB

Istihsan merupakan sebuah kecenderungan pengambilan hukum karena menganggap bahwa hukum yang kedua adalah lebih baik dibanding praktik yang berlaku dari hukum asal. Dalam kaidah fiqih Syafi’iyah, istihsān dilakukan dengan jalan berpindah dari qiyas menuju ‘urf. ‘Urf merupakan konsensus yang kadangkala disepakati kebaikannya sebab dipandang ada sisi maslahahnya. 

Terkadang istihsan itu dilakukan dengan seolah meninggalkan dalil asal. Sebagai contoh dialektika bunga pinjaman bank. Dalil asal bunga pinjaman adalah haram disebabkan karena memenuhi definisi riba. Dan bunga bank merupakan kaidah furu’ (kaidah cabang) dari riba tersebut. Oleh karena itu, dengan mengenyampingkan unsur moral, maka bunga pinjaman bank langsung bisa diputus sebagai riba yang haram. Namun, kita tidak boleh lupa bahwa komponen dasar insan kamil itu ada tiga. Sebagaimana hal ini diungkap dalam hadith Jibril, yaitu: 

عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال بينما نحن جلوس عند رسول الله صلى الله عليه وسلم ذات يوم إذ طلع علينا رجل شديد بياض الثياب شديد سواد الشعر لا يرى عليه أثر السفر ولا يعرفه منا أحد حتى جلس إلى النبي صلى الله عليه وسلم فأسند ركبته إلى ركبتيه ووضع كفيه على فخذيه وقال يا محمد أخبرني عن الإسلام فقال له الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وتقيم الصلاة وتؤتي الزكاة وتصوم رمضان وتحج البيت إن استطعت إليه سبيلا قال صدقت فعجبنا له يسأله ويصدقه قال أخبرني عن الإيمان قال أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدر خيره وشره قال صدقت قال فأخبرني عن الإحسان قال أن تعبد الله كأنك تراه فإن لم تكن تراه فإنه يراك قال فأخبرني عن الساعة قال ما المسؤول بأعلم من السائل قال فأخبرني عن أماراتها قال أن تلد الأمة ربتها وأن ترى الحفاة العراة العالة رعاء الشاء يتطاولون في البنيان ثم انطلق فلبث مليا ثم قال يا عمر أتدري من السائل قلت الله ورسوله أعلم قال فإنه جبريل أتاكم يعلمكم دينكم رواه مسلم

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Umar ibn al-Khattab R.A juga, ia berkata: ketika kami sedang duduk-duduk di dekat Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wasallam- pada suatu hari, tiba-tiba muncul di hadapan kami seorang laki-laki dengan pakaian yang sangat putih, dan rambut yang sangat hitam. Tak tampak padanya bekas menempuh perjalanan dan tak seorangpun di antara kami yang mengenalnya, hingga ia duduk di hadapan Nabi Saw. Ia menyandarkan lututnya ke lutut Nabi dan meletakkan tangannya di atas pahanya, dan berkata: Hai Muhammad. Beritahukan kepadaku apa itu Islam! Rasulullah Saw berkata: “Islam adalah Anda bersaksi tiada Ilaah yang disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, tegakkan shalat, bayarkan zakat, puasakan Ramadhan, laksanakan haji jika Anda mampu berjalan ke sana. Ia berkata: Anda benar. Kami heran, ia bertanya kemudian ia membenarkan. Ia berkata lagi: Beritahukan kepadaku apa itu Iman! Rasul menjawab: Anda percaya kepada Allah, Malaikat-Nya, kitan-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari Akhir, dan anda beriman kepada qadar baik dan buruk. Ia menjawab: Anda benar. Ia berkata lagi: Beritahu aku apa itu Ihsan! Rasul berkata: “Anda sembah Allah seolah-olah melihatnya, dan jika Anda tidak dapat melihatnya, maka Ia pasti melihatmu. Ia berkata: Beritahu aku tentang Kiamat! Nabi menjawab: “Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya”. Ia berkata lagi: Maka beritahu aku tentang tanda-tandanya!. Ia menjawab: “Budak wanita melahirkan tuannya, dan Anda lihat orang-orang yang tak beralas kali, miskin, telanjang, penggembala kambing, berlomba-lomba membangun bangunan tinggi”. Kemudian laki-laki itu pergi dan kami terdiam. Kemudian Rasul berkata: “Hai Umar. Tahukah engkau siapa orang tadi? Aku menjawab: Allah dan RasulNya yang lebih mengetahui. Kata Nabi: “Ia adalah Jibril, datang kepada kamu untuk mengajari kamu tentang persoalan agamamu.” (HR Muslim)

Dalam hadits ini tercantum sebagai satu kesatuan rumpun insan kamil, yaitu Iman, Islam dan Ihsan. Istihsan memiliki akar kata yang sama dengan ihsan. Istihsan memiliki makna upaya menuju hasan (baik) atau upaya menuju ihsan (perbaikan / rekonstruksi). Imam al-Ghazali menyampaikan dalam kitab al-Mustashfa:

من استحسن فقد شرع

Artinya: “Barangsiapa melakukan istihsan (upaya rekonstruksi kebaikan), maka benar-benar telah menjalankan syariat.”  (Abū Hāmid Al-Ghazāly, al-Mustashfa, Beirut: Daru al-Fikr, tt.,  247)

Karena praktik penerapan istihsan adalah dengan jalan intiqāl dari qiyas jaly (qiyas yang jelas) menuju qiyas khafi (qiyas yang samar dan rinci), maka dalam praktiknya,, istihsan ini dibagi menjadi beberapa macam yang salah satunya adalah istihsan bi al-maslahah dan istihsān bi al-urf

Istihsan bi al-maslahah merupakan upaya meninggalkan qiyas menuju kepada kaidah umum yang diduga pada obyeknya menyimpan unsur kemaslahatan. Sebagai contoh, misalnya: kebolehan dokter dalam melihat aurat ajnaby (aurat orang lain) karena faktor kemaslahatan dalam pengobatan. Asal-asalnya hukum melihat aurat ajnaby adalah haram. Namun, karena ada tujuan utama yang lain, sehingga menyebabkan kebolehan melihat aurat itu disebabkan faktor kemaslahatan. Dan konsep ini umum berlaku dalam setiap klinik dan rumah sakit tanpa bisa ditolak oleh masyarakat yang berobat. 

Istihsān bi al-‘urf merupakan upaya meninggalkan qiyas menuju kepada kebiasaan umum yang berlaku di masyarakat sebab ada unsur saling percaya dan aman dari fitnah. Sebagai contoh aplikasi ini adalah wakaf tunai, wakaf mobil, wakaf buku, dan lain sebagainya. Hukum asal wakaf adalah terjadi pada barang yang tidak bergerak (‘iqār). Namun, karena adanya unsur kemaslahatan lain yang bisa diharapkan dari aset bergerak, maka wakaf dalam bentuk tunai menjadi dibolehkan disebabkan faktor kebaikan dan kemaslahatan tersebut. 

Dalam perkembangannya, istihsān banyak dipakai dalam konsep ekonomi syarīah. Banyak akad-akad yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki konsep dasar dlarurat. Jika anda memeriksa banyak Fatwa DSN, anda akan banyak menemui kaidah “al-dlarūrātu tubīhu al-mahdhūrāt,” yaitu kondisi darurat membolehkan sesuatu yang dilarang. Ini adalah bagian dari fakta DSN yang menjadi fondasi utama dari akad bank syariah. Menurut hemat pengkaji, dasar ini bukannya menyalahi aturan syariat. Akan tetapi, kondisi yang memaksa suatu akad ditetapkan fatwanya terkadang memiliki nilai kemaslahatan yang besar terhadap masyarakat. 

Dalam suatu kesempatan, penulis pernah menyampaikan suatu kajian bahwasanya bunga bank - dilihat dari perspektif moral - memiliki unsur ketepatan disebabkan karena beberapa hal, antara lain: 

1. Karena pasar selalu memiliki unsur mekanisme keadilan. Selama ini mekanisme ini sering dipakai oleh Bank Indonesia – selaku Bank Sentral yang ada di Indonesia – untuk menetapkan Rasio Suku Bunga

2. Bank sudah lama berdiri bertahun-tahun. Selama itu pula, bank sudah berlaku sebagai soko guru ekonomi bangsa dan negara Indonesia. 

Namun, penting diperhatikan sebuah catatan dari Syeikh Tajuddin Al-Subki bahwa mekanisme istihsān tidak boleh disertai dengan nafsu pemaksaan hukum. Hal ini sebagaimana ungkapan beliau dalam mengomentari pendapat Imam Al-Ghazaly di atas - yang mana pendapat tersebut oleh al-Ghazaly dinisbatkan kepada Imam Al-Syafi’iy. Syeikh Tajuddin al-Subky menyampaikan:

أَنَا لَمْ أَجِدْ إِلَى الْآن هذَا فِي كَاَkمِهِ نَصًّا، وَلَكِنْ وَجَدْتُ فيِ الْأُمِّ فِي الْإِقْرَارِ وَالْإِجْتِهَادِ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يطْلَقُ عَلَى الْقاَئِلِ بِهِ أَبْلَغُ مِنَ الْإستِحسَانِ فَلَقَدْ قَالَ فِي هذَا البَابِ: أَنَّ مَنْ قَالَ بِالْإِسْتِحْسَانِ فَقَدْ قَالَ قَوْلًا عَظِيْمًا، وَوَضَعَ نَفْسَهُ -فِي رَأْيِهِ واجتهاده وَاسْتِحْسَانِهِ- عَلَى غَيْرِ كِتَابٍ وَلاَ سُنَّةٍ مَوْضِعَهَا فِي أَنْ يُتْبِعَ رَأْيَهُ كَمَا ابْتَغَاهُ وَفِي أَنَّ رَأْيَهُ أَصْلٌ ثَالِثٌ أَمَرَ النَّاس بِإِتْبَاعِهِ

Artinya: “Aku belum menemukan hingga hari ini pernyataan Sang Imam sebagaimana di atas dalam kalamnya. Namun, aku menemukan di dalam Al-Umm, bab Iqrar dan Ijtihad bahwa sesuatu yang disandarkan pengucapannya kepada Sang Imam itu adalah berlebih-lebihan dibanding konsep istihsān itu sendiri. Sesungguhnya beliau (Imam Syafii) (hanya) menyampaikan di dalam bab itu bahwasannya orang yang berkata (berhujjah) dengan dasar istihsān maka ia telah bertutur dengan perkataan yang agung. Namun, ia telah menaruh dirinya, pendapatnya, ijtihadnya dan istihsānnya di atas hujjah selain al-Qur’an dan al-Sunnah. Tujuannya mengikuti pendapatnya sebagaimana ia kehendaki. Di dalam pandangannya ada perkara mendasar ketiga, yaitu memerintahkan manusia agar mengikutinya.” (Tajuddin al-Subky, al-Asybāh wa al-Nadhāir, Juz 2, Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiyah, 1991, halaman: 194). 

Inti dari apa yang disampaikan oleh Syeikh Tajuddin al-Subky ini adalah bahwa istihsan tidak boleh dilakukan dalam rangka menuruti nafsu. Istihsan boleh dilakukan manakala ada sisi baik kemaslahatan umum yang bisa dituai akibat proses itu. Bunga pinjaman bank bisa diterapkan manakala ada sisi kemaslahatan dalam penerapannya. Yang dilarang adalah bilamana terjadi penindasan disebabkan faktor bunga tersebut. Terakhir, dalam sebuah hadits, beliau Rasulillah SAW bersabda:

ما رآه المسلمون حسنا فهو حسن رواه أحمد

Artinya: “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka baik pula hal tersebut.” HR. Ahmad

Wallahu a’lam bi al-shawab.

Muhammad Syamsudin, Pengasuh PP Hasan Jufri Putri P. Bawean dan saat ini menjabat sebagai Tim Peneliti dan Pengkaji Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU JATIM dan Wakil Sekretaris Bidang Maudlu’iyah LBM PWNU Jatim

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua