Syariah

Riba dalam Jual Beli Tempo dan Solusinya

Sab, 1 September 2018 | 08:30 WIB

Dalam literatur fiqih klasik, riba dalam jual beli tempo ini dikenal sebagai riba al-nasa’. Di antara definisi ini disampaikan oleh Syekh Zakaria Al-Anshary, sebagai berikut:

ربا النساء وهو البيع لأجل

Artinya: “Riba al-nasa’ adalah riba akibat jual beli barang ribawi karena adanya tempo.”

Yang dimaksud dengan tempo ini di sini adalah tempo dalam pembayaran barang yang dibeli. Adakalanya, jual beli ini dilakukan dengan barang sejenisnya atau tidak dengan barang sejenisnya. Sebagai ilustrasi dari jual beli tempo yang dimaksud dalam tulisan ini, simak contoh kasus berikut ini! 

Pak Husein menjual emas yang dimilikinya seberat 1 kilogram kepada Pak Husnan dengan harga disepakati 50 juta rupiah. Pak Husein menyerahkan emasnya kepada Pak Husnan, namun harganya baru diserahkan selang satu bulan berikutnya. Setelah jatuh tempo, ternyata Pak Husnan belum memiliki uang sebesar 50 juta tersebut. Sementara itu, harga jual emas mengalami kenaikan sebesar 55 juta rupiah per kilogram. Selanjutnya Pak Husein berkata kepada Pak Husnan, akankah dihentikan transaksinya dengan resiko Pak Husnan membayar ke Pak Husein sebesar 50 juta rupiah, ataukah dilanjut dengan menambah tempo 1 bulan lagi, dengan resiko Pak Husnan memiliki kewajiban membayar harga emas menjadi sebesar 55 juta rupiah. 

Naiknya harga emas dari 50 juta rupiah menjadi 55 juta rupiah saat jatuh tempo sehingga menyebabkan harga jual beli barang menjadi berubah ini dikenal sebagai riba al-nasa’. Seolah, perubahan harga ini berwujud sebagai tambahan harga yang diakibatkan perubahan tempo. Oleh karena inilah, kemudian, riba al-nasa’ disebut sebagai riba jahiliyyah, disebabkan karena faktor ketidakpastian/ketidaktahuan harga saat pembayaran/jatuh tempo. 

Beberapa ulama’ menyamakan riba al-nasa’ ini sebagai riba qardli, yaitu riba yang diperoleh dari jalur hutang piutang. Contoh misalnya: hutang uang di tahun 1990 sebesar 1 juta rupiah. Saat itu, uang sebesar itu bisa digunakan untuk membeli rumah tipe sederhana. Ternyata Si Peminjam tidak bisa segera mengembalikan uang yang dipinjamnya dalam waktu dekat. Ia baru bisa mengembalikan setelah tahun 2018. Padahal, nilai tukar uang 1 juta rupiah mengalami kemerosotan yang tajam. Jangankan untuk membeli rumah, untuk membeli kambing saja, uang sebesar itu tidaklah mencukupi. Lantas bagaimana solusi penyelesaiannya? Apakah dibayar dengan uang sebesar 1 juta rupiah, ataukah harus dibayar dengan jalan mencari standart harga rumah tipe sederhana yang sekira bisa mewakili kondisi nilai tukar uang sebesar 1 juta rupiah di tahun 1990? 

Ternyata solusi yang ditawarkan ulama’ adalah dengan membayar qiimah, yaitu nilai uang. Berikut kita ambil petikan dari kitab Al-Mughny al-Muhtaj: 119:

ويرد) فى القرض (المثل فى المثلى) لأنه أقرب إلى حقه ولو فى نقد بطل التعامل به (و) يرد (فى المتقوم المثل صورة) لأنه اقترض بكرا ورد رباعيا وقال إن خياركم أحسنكم قضاء - رواه مسلم

Artinya: “Hutang dikembalikan dengan rupa al-mitslu fi al-mitsly (sama wujud barangnya), karena kedekatannya dengan hak orang yang memberi hutang (muqridl), meskipun dalam kasus emas dan perak yang batal muamalahnya. Demikian juga, barang nominal (mutaqawwam) dikembalikan dengan barang yang sama wujudnya (sama-sama mutaqawwam), karena beliau Nabi SAW pernah meminjam unta bakar dikembalikan dalam rupa unta ruba’iy (sama-sama untanya), kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya, orang paling baiknya kalian adalah orang yang paling bagus dalam membayar hutangnya.” HR. Muslim. (Syekh Muhammad Khotib Al-Syirbiny, Mughny al-Muhtāj ilā Ma’rifati Ma’āniy Alfādhi al-Minhāj, Beirut: Daru al-Fikr, tt: 119!)

Maksud dari ibarat ini adalah bahwa jika ada seorang hamba Allah meminjam uang (qiimah) kepada saudaranya yang lain, maka di tahun berapapun pengembalian itu, maka ia harus mengembalikan sejumlah nilainya. Adapun bila ia meminjam wujud emas (mutaqawwam), maka ia juga harus mengembalikan hutangnya dalam rupa emas. 

Persamaan antara riba al-nasa' dan riba qardl

Dalam riba al-nasa’, orang yang menyerahkan emas (Pak Husein) untuk dibeli dengan kesepakatan harga sebesar 50 juta rupiah saat akad, pada dasarnya ia tidak tengah menghutangkan emas kepada pihak yang diberi (Pak Husnan), melainkan ia tengah menghutangkan uang sebesar 50 juta rupiah. Dengan demikian, Pak Husnan - yang dalam kasus riba al-nasa’ berperan selaku pembeli - pada dasarnya ia bertindak selaku pihak yang berhutang sebagaimana dalam kasus riba al-qardly. Oleh karena itu, hutang yang semestinya ditanggung adalah sebesar 50 juta rupiah. Mengaitkan harga jual emas saat jatuh tempo dengan memperbarui akad jual sehingga merubah nilai tanggungan yang diperoleh oleh Si Pembeli/Penghutang, adalah sama kedudukannya dengan menambah nilai hutang yang dimiliki oleh pihak penghutang disebabkan keterlambatan pembayaran saat jatuh tempo. 

Bagaimana dengan syarat bahwa untuk kasus jual beli tempo barang ribawi tidak sejenis, maka harus mutlak hulul (kontan) dan taqābudl

Untuk menjawab ini, perlu dihadirkan satu ilustrasi lain. Sebagaimana diketahui bahwa yang dimaksud barang ribawi adalah emas, perak dan bahan makanan. Sebuah kebiasaan yang terjadi di masyarakat adalah terkadang masyarakat kecil tidak memiliki uang kontan untuk membeli beras yang menjadi kebutuhan pokok hidup berkeluarga. Terkadang mereka harus berhutang ke toko hanya untuk mendapatkan barang kebutuhan itu. Suatu ketika ia datang ke toko untuk hutang beras sebanyak 20 kg dengan harga jual 10 ribu rupiah per kilogramnya. Setelah mendekati bulan puasa, yang mana harga kebutuhan terkadang naik, ternyata harga beras berubah menjadi 10.500 rupiah per kilogram. Berapakah uang yang harus dikembalikan ke pemilik toko? Jawabnya adalah sebesar 20 kg dikalikan dengan 10 ribu rupiah sehingga total sebesar 200 ribu rupiah dan bukan sebesar 215 ribu rupiah. 

Berangkat dari kasus ini, seandainya yang dimaksud dengan hulul (kontan) adalah bahwa harus serah terima uang dan barang di majelis akad seketika, maka betapa susahnya masyarakat kecil harus hidup, karena tidak boleh hutang beras ke toko. Inilah yang mendasari bahwa pengertian hulul (kontan) dan taqabudl (saling menerima) sebagaimana kasus di atas adalah dengan mengikuti batasan makna yang disampaikan oleh Syekh Zakaria Al-Anshary dalam kitab Asna al-Mathalib fi Syarhi Al-Raudlu al-Thalib, sebagai berikut:

وشرط الحلول والتقابض والمراد بالتقابض ما يعم القبض حتى لو كان العوض معينا كفى الاستقلال بالقبض

Artinya: “Disyaratkan kontan dan saling menerima. Yang dimaksud dengan al-taqabudl adalah suatu pernyataan yang memberi pengertian umum penerimaan sehingga seandainya “nilai tukar” sudah ditentukan (disepakati), maka cukup dengan penerimaan saja (istiqlal bi al-qabdli).” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Asna al-Mathalib fi Syarhi Al-Raudlu al-Thalib, Beirut: Daru al-Fikr, tt.: 2/23!)

Maksud dari ibarat di atas adalah, batas syarat minimal bolehnya berlaku muamalah jual beli barang ribawi yang berbeda jenis, adalah salah satu dari barang yang hendak diperjualbelikan adalah harus bisa diterima di tempat. Dengan demikian, jika pengertian ini kita gabung dengan ibarat dari kitab Mughny al-Muhtaj di atas, adalah: apabila terjadi keterlambatan pembayaran dalam jual beli tempo, maka penjual tidak boleh menetapkan tambahan kepada pembeli, karena tambahan tersebut merupakan riba. 

Dalam pembahasan di atas disebutkan bahwa seandainya terjadi penundaan pembayaran, maka harga yang dibayar secara tunda tersebut adalah sama kedudukannya dengan hutangnya pembeli kepada penjual, dengan syarat bila telah disepakati harga penerimaannya. Syarat hutang adalah harus ma’lum dengan besaran hutangnya. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyampaikan sebagai berikut: 

ولا يصح القرض إلا فى مال معلوم فإن أقرضه دراهم غير معلومة الوزن أو طعاما غير معلوم الكيل لم يصح لأنه إذا لم يعلم قدر ذلك لم يمكنه القضاء

Artinya: “Tidak sah suatu hutang piutang kecuali dalam wujud harta yang diketahui (jumlahnya). Oleh karena itu, jika seorang hamba menghutangkan dirham ke hamba Allah yang lain tanpa diketahui timbangannya, atau makanan yang tidak diketahui takarannya, maka akad hutang piutang tersebut tidak sah. Karena ketidaktahuan kadar, adalah sama dengan ketidakmungkinan untuk pelunasan.” (Muhyiddin Abu Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, al-Majmu’, Daru al-Salafiyah, tt.: 13/168-169)

Dengan ibarat ini, maka jelas sudah bahwa yang dimaksud sebagai hulul adalah tidak serta merta harus kontan. Dengan demikian, jual beli barang ribawi tidak sesama jenis, boleh dilakukan dengan jalan penundaan penyerahan harga, namun dengan syarat bahwa harga deal penerimaan barang harus sudah mu’ayyan-ma’luuman

Riba al-nasa’ terjadi manakala jatuh tempo pembayaran harga, kemudian penjual mensyaratkan penambahan harga kepada pembeli disebabkan perubahan harga yang sudah ditentukan di awal menjadi harga kedua, yaitu harga saat jatuh tempo. Inilah riba al-nasa’ yang di sisi lain juga masuk di dalam bagian riba ini adalah riba qardli, yaitu riba karena hutang-piutang. Wallahu a’lam bi al-shawab.


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, JATIM

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua