Syariah

Subsidi Negara pada Sektor Perdagangan menurut Fiqih

Ahad, 28 Agustus 2022 | 15:00 WIB

Subsidi Negara pada Sektor Perdagangan menurut Fiqih

Subsidi Negara pada Sektor Perdagangan menurut Fiqih. (Ilustrasi: via fee.org)

Industri merupakan suatu kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi yang memiliki nilai lebih tinggi dari asalnya.

 

Secara umum ruang gerak fiqih industri meliputi kegiatan perdagangan (tijarah), investasi (qiradh, musaqah, muzara’ah), ma’dan (penambangan), dan pengolahan bahan mentah menjadi bahan jadi (kunuz).

 

Sasaran dari fiqih industri adalah adanya income (pendapatan) yang halal bagi individu, badan usaha, atau bahkan negara serta terbebas dari kecurangan dan perilaku negatif di pasaran.

 

Subsidi pada Aktivitas Tijarah (Perdagangan)

Tijarah seringkali diartikan sebagai suatu kegiatan membeli barang di satu waktu dan dijual di waktu yang lain dengan niat berniaga untuk mendatangkan keuntungan. Secara fiqih, sering pula tijarah didefinisikan sebagai:

 

التجارة عبارة عن شراء شيء ليباع بالربح

 

Artinya, “Tijarah adalah suatu istilah yang menggambarkan aktivitas membeli sesuatu untuk dijual lagi dengan keuntungan.” (Abu al-Hasan al-Jurjani, al-Ta’rifat, [Beirut: DKI, 2003] juz 1: 53).

 

Setiap tahunnya, saldo (keuntungan tijarah) meniscayakan untuk dizakati dalam bentuk zakat tijarah (zakat perniagaan). Nah, zakat inilah yang selanjutnya akan menjadi pokok pikiran lahirnya konsepsi subsidi (al-musa’adah). Sudah barang tentu, yang semisal dengan zakat adalah sedekah dan hibah.

 

وقد طلب النبي ﷺ إلى المسلمين أن يتصدقوا على من أصابته جائحة

 

Artinya, “Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada umat Islam agar gemar bersedekah terhadap orang yang kesusahan.” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuhu, [Damsiq: Dar al-Fikr, TT], juz 7: 5012).

 

Dalam lingkup negara, tijarah dilakukan melalui kegiatan ekspor-impor. Ekspor merupakan kegiatan untuk menjual barang ke luar negeri. Adapun impor adalah kegiatan untuk mendatangkan barang ke dalam negeri.

 

Ditinjau dari sisi neraca pengeluaran dan pendapatan (balanched sheet), idealnya kegiatan ekspor yang mendatangkan income lebih besar dibanding kegiatan impor yang mengurangi devisa. Jika terjadi kasus sebaliknya, maka hal itu akan berimbas pada defisit neraca perbelanjaan sehingga lahir ketidakberimbangan.

 

Berdasarkan unsur-unsur yang membentuk terjadinya tijarah, maka sesuai dengan definisi tijarah, kegiatan yang semestinya mendapatkan dukungan dari pemerintah pada sektor-sektor niaga adalah mencakup hal-hal sebagai beriikut:

 

Pertama, kegiatan yang berujung pada peningkatan daya saing produk lokal serta tidak menjualnya dalam bentuk produk mentah, melainkan sudah diolah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi sehingga berdaya saing atau bernilai tinggi.

 

Kedua, mempermudah proses perizinan ekspor. Mempersulit proses perizinan, justru dapat menghambat terjadinya distribusi produk dan kemanfaatannya guna mendatangkan pendapatan bagi rumah tangga negara serta warganya.

Ketiga, yang diekspor adalah bahan-bahan baku yang sudah mencukupi kebutuhan dalam negeri. Adalah hal yang tidak bijak bagi rumah tangga negara, apabila pengusaha melakukan ekspor terhadap barang, sementara kebutuhan dalam negeri belum tercukupi. Tindakan mengekspor yang dilakukan dalam kondisi warga lokal masih kesusahan adalah sama dengan tindakan berbuat idlrar. Allah SWT berfirman:

وأنفقوا مما جعلكم مستخلفين فيه [الحديد:٧]

 

Artinya: “Allah SWT berfirman: dan infakkanlah sebagian dari harta kalian telah dijadikan sebagai penguasanya” (Q.S. Al-Hadid: 7)

 

Ayat ini diinterpretasikan oleh Syeikh Wahbah az-Zuhaili sebagai berikut:

 

وهذه القيود الشرعية الواردة على الملكية الخاصة: هي ألا تؤدي الملكية إلى الإضرار بالغير

 

Artinya: “Ini adalah pedoman syar’i yang berkaitan dengan masalah kepemilikan khusus, yaitu jika tidak berusaha menggunakan hak kepemilikkan yang dipunyainya sebagai biang kerugian terhadap pihak lain.” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuhu, [Damsiq: Dar al-Fikr, TT], Juz 7, halaman 5016).

 

Keempat, karena ekspor meniscayakan dilakukan oleh perusahaan, maka pemerintah seharusnya melakukan ikatan kontrak dengan perusahaan pengolah bahan baku untuk keterjaminan kebutuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation / DMO).

 

وأن تستخدم الملكية في صالح النفع العام، أي أنه يجوز تحديدها أو انتزاعها من مالكها إذا اقتضت المصلحة العامة ذلك بشرط دفع ثمنها لصاحبها.

 

Artinya, “Hendaknya kepemilikan atas suatu barang digunakan untuk mendatangkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya secara umum, dengan kata lain pembatasan dan pencabutan dari pemiliknya adalah apabila sejalan dengan usaha mendatangkan kemaslahatan umum dengan syarat tetap menyerahkan harga (DMO) kepada pemiliknya yang berhak.” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuhu, [Damsiq: Dar al-Fikr, TT], juz 7: 5016).

 

Kelima, pengikatan kontrak meniscayakan disertai sanksi yang tegas dan ketat bagi pelakunya serta tidak tebang pilih. Aksi tebang pilih dalam penindakan, dapat memantik kecemburuan di kalangan para pengusaha sehingga mengakibatkan adanya pelaku ihtikar (penimbunan) terhadap barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, sebagaimana pada kasus CPO (minyak sawit mentah) yang berujung pada langkanya produk turunan minyak goreng di pasaran.

 

والاحتكار محرم لأنه يمنع تداول الثروة، ويؤدي إلى السيطرة والاستغلال

 

Artinya, “Ihtikar merupakan kegiatan yang diharamkan secara syara’, karena dapat menghambat distribusi produk dan mengakibatkan hegemoni sehingga berujung pada mahalnya harga barang kebutuhan.” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuhu, [Damsiq: Dar al-Fikr, TT], Juz 7, halaman 5015).

 

Imam as-Suyuthi meriwayatkan sebuah hadits:

 

لَيْسَ مِنّا مَن غَشَّ مُسْلِمًا أوْ ضَرَّهُ أوْ ماكَرَهُ (الرّافِعِيّ) عَن عَليّ

 

Artinya, “Bukanlah golongan kami, orang yang mencurangi muslim lainnya dan berbuat kerugian terhadapnya atau memusuhinya.” dikutip oleh Imam al-Rafii dari jalur sanad sayiidina Ali. (Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Fath al-Kabir fi Dlammi al-Ziyadah ila al-Jami’i al-Shaghir, [Beirut: Dar al-Fikr, 2003], juz 3: 63).

 

Keenam, melakukan operasi pasar terhadap para pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan jalan mencabut izin usaha (انتزاع) (Lihat kembali pada ungkapan Syekh Wahbah az-Zuhaili di atas). Terhadap pengusaha yang melanggar kontrak DMO pemerintah dapat menindak tegas dengan jalan mencabut izin usahanya.

 

لما كان الإحتكار ظلما لما فيه من الإضرار بجماعة المسلمين فإن على ولي الأمر الإسراع برفعه عنهم وذلك بأمره المحتكر ببيع ما احتكره ماعدا ما يحتاج إليه التاجر لشخصه وأهله فإن أصر على الإحتكار عزره زجرا له سوء صنعه

 

“Ketika ditemukan adanya gejala kezaliman akibat praktik penimbunan dengan dampak merugikan terhadap kaum muslimin, maka wajib bagi waliyu al-amri bersegera untuk mengatasinya, dengan jalan memerintahkan kepada penimbun agar menjual barang yang ditimbun dan melebihi kebutuhan pribadi pelaku dan keluarganya. Jika pengusaha itu abai dengan tetap memonopoli, maka pemerintah bisa menta’zirnya disebabkan buruk pekertinya.” (Ahmad Yusuf, Uqūdu al-Mu’āwadlāt al-Māliyyatu fi Dhaui Ahkāmi Al-Syar’iyyah al-Islāmiyyah. Islamabad: Dāru al-Shidqi, tt., 64).

 

Ketujuh, memperketat masuknya produk dari luar negeri ke dalam negeri dengan menerapkan kebijakan penaikan cukai sebagai wujud pengamalan siyasati al-dunya, apabila produk itu tidak berhubungan dengan hajat hidup orang banyak masyarakat, seperti: kebutuhan 9 bahan pokok, dan sejenisnya.

 

Kedelapan, mengeluarkan 2,5% keuntungan niaga yang dilakukan oleh individu atau negara dalam satu tahun pengelolaan dalam bentuk subsidi pihak-pihak yang tergabung dalam ashnaf zakat, baik melalui BLT (Bantuan Langsung Tunai) atau Bantuan Modal Kerja.

 

Dengan demikian, subsidi bergantung pada perolehan keuntungan niaga sehingga bukan berdasarkan angka pasti penerimanya. Dilihat dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, negara cenderung memberikan subsidi secara tidak tepat sasaran karena bergantung pada angka tetap data penerima BLT.

 

Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa kebijakan subsidi pada sektor perniagaan, hendaknya diarahkan pada:

  1. Peningkatan kualitas produk sehingga tercipta daya saing produk
  2. Mempermudah distribusi produk sehingga memungkinkan peningkatan keuntungan penjualan
  3. Mengamankan stok produk dalam negeri dengan memperkecil impor
  4. Penegakan disiplin pasar melalui operasi pasar dengan tujuan menghindari terjadinya praktek ihtikar (penimbunan) untuk maksud mempengaruhi harga
  5. Mendayagunakan 2.5% keuntungan untuk subsidi konsumtif masyarakat yang masuk dalam 8 ashnaf zakat (8 golongan yang berhak menerima zakat).
 

Ustadz Muhammad Syamsuddin, Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri Pulau Bawean Gresik, dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU PWNU Jawa Timur.