Syariah

Trading di Platform Olymp Trade dalam Tinjauan Fiqih

Sel, 30 Juni 2020 | 13:15 WIB

Trading di Platform Olymp Trade dalam Tinjauan Fiqih

Penyerahan uang trader kepada broker dihukumi sebagai akad apa: akad utang ataukah akad wakil?

Olymp Trade merupakan sebuah platform aplikasi yang bergerak dalam dunia trading universal. Visi yang dibangunnya adalah mempermudah usaha untuk melakukan trading sehingga menguntungkan bagi para trader. Peran yang dimainkan oleh Olymp Trade adalah sebagai broker (pialang). Broker merupakan salah satu dari perusahaan efek yang diakui secara undang-undang. Selain broker, ada juga manajer investasi yang memiliki peran sama dengan broker.

 

Menilik dari UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peran utama dari perusahaan efek (sekuritas) ada 2, yaitu sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) (broker dealer) dan Penjamin Emisi Efek (PEE) (underwriter).

 

Sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE), maka pihak Olymp Trade memiliki peran terhadap investor, sebagai: (1) melakukan kegiatan jual beli efek baik untuk investor maupun untuk dirinya sendiri, dan (2) melakukan transaksi jual-beli efek baik di pasar bursa atau di luaran bursa.

 

Adapun peran sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), merupakan peran yang berhubungan dengan relasi antara Olymp Trade terhadap perusahaan terbuka (calon Emiten/penerbit efek) guna melakukan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO). Alhasil, perusahaan Emiten yang berhubungan dengan Olymp Trade selaku underwriter ini adalah merupakan perusahaan awal yang tengah berusaha untuk go public sehingga masuk ke pasar bursa guna menawarkan sahamnya ke publik.

 

Mengingat perusahaan itu merupakan perusahaan pemula, maka saham yang ditawarkan lewat jasa underwriter Olymp Trade merupakan saham yang high risk (risiko tinggi). Sifat risiko tinggi ini ditandai oleh sifat fluktuasi harga saham yang akan berlangsung cepat. Naiknya cepat, dan demikian juga sebaliknya turunnya harga saham juga berlangsung cepat.

 

Cepatnya efek yang diterbitkan oleh Emiten disambut oleh pasar ini, menjadikan efek tersebut menjadi ajang perburuan berbasis waktu. Sebagaimana layaknya harga baju, ketika sedikit orang yang tertarik membelinya, maka baju tersebut dijual murah. Namun ketika, banyak orang yang membutuhkannya, tiba-tiba harga tersebut melonjak. Hal yang sama juga terjadi pada harga efek ini. Saat banyak yang memburu, maka efek tersebut menjadi barang yang mahal.

 

Naik turunnya harga saham, seiring banyak atau sedikitnya perburuannya oleh para trader inilah yang dimanfaatkan oleh Olymp Trade dalam fungsinya sebagai perantara trading. Jadi, jika diringkas, sekilas yang mempengaruhi harga dalam trading di platform Olymp Trade adalah sebagai berikut:

 

  1. Setiap saham memiliki potensi bagi hasil bagi investor.
     
  2. Profil perusahaan emiten penerbit saham merupakan yang mutlak menjadi fokus perhatian investor dalam jangka panjang. Profil ini menggambarkan reputasi perusahaan yang diterima oleh pasar. Reputasi tersebut sudah barang tentu berdasarkan track record pembagian deviden oleh perusahaan. Intinya, ada keuntungan jika memiliki sebuah saham yang diterbitkan oleh perusahaan emiten tersebut.
     
  3. Awal mula yang diperebutkan oleh para investor adalah potensi bagi hasil dari saham tersebut.
     
  4. Karena potensi bagi hasil yang tinggi itu, saham yang ditawarkan menjadi memiliki variasi harga seiring keberanian para trader untuk membeli lebih tinggi dibanding trader yang lain, seiring sistem lelang saham. Pembeli yang menawar dengan harga tertinggi, menjadi pemenang lelang.
     
  5. Karena sistem lelang ini, maka harga saham berpotensi untuk terus naik atau sebaliknya turun.
     
  6. Ruang yang terbentuk akibat naik turunnya harga ini, dimanfaatkan dalam trading untuk melakukan hold (tahan) atau buy (beli).
     
  7. Alhasil, keuntungan para trader adalah didapatkan dari niche (relung) antara naik dan turunnya harga saham yang memiliki potensi bagi hasil tersebut.
     
  8. Keuntungan tersebut bersifat dijamin hukum.

 

Sebagai ilustrasi dari hal ini, kita buat pengandaian jual beli tiket kapal. Jumlah tiket kapal (ibaratkan saham) yang diterbitkan dalam setiap pelayaran berjumlah terbatas. Ada pihak agen (calo pertama/broker) memborong tiket sebanyak 20 biji kemudian dijual kepada orang lain. Di saat penumpang membludak, harga tiket yang ditawarkan ini bisa bervariasi. Di satu sisi, orang yang sudah membeli tiket dari agen pertama (trader pertama) bisa menjual tiketnya lagi kepada orang lain yang juga butuh terhadap tiket itu. Peran penjual kedua (trader kedua) ini umumnya kita kenal sebagai calo. Sebutlah ia merupakan calo kedua. Taruhlah ada 3 calo. Masing-masing menjual tiket dengan variasi harga, dari calo A 140 ribu, B 150 ribu dan C 145 ribu. Variasi ini bisa melahirkan calo ketiga (trader ketiga) yang tidak kebagian tiket dari agen. Ia bisa membeli tiket dari calo A sesuai harga calo A dan dijual sesuai harga calo B, atau lebih tinggi. Atau membeli dari calo C dengan harga calo C dan dijual sesuai harga calo B.

 

Calo ketiga ini mendapatkan keuntungan dari selisih harga trading dari calo A, C, dan B. Dan setiap tahapan di atas adalah sah, sebab barang sudah ada di calo ketiga. Fokus utama bagi pembeli tiket (baca: investor) dan pengguna jasa kapal, adalah bisanya dia naik ke kapal. Sementara fokus utamanya trader (caIo) adalah mendapat keuntungan berbekal selisih harga tiket atau saham. Sementara fokus utamanya investor adalah mendapatkan saham dan mendapatkan deviden kinerja perusahaan.

 

Itulah gambaran dari trading saham dan fokus utama para trader terhadap saham. Jadi, peran trader ini hakikatnya adalah juga menjadi calo, karena ia bermain dalam ruang variasi harga. Variasi itulah yang mendatangkan keuntungan baginya. Bermain di peran variasi harga inilah yang disebut trading dan harga terbentuk karena faktor kebutuhan para pemburu saham perusahaan tersebut.

 

Yang paling penting untuk dijadikan catatan dari sistem percaloan (trader ) ini, adalah bahwa dari setiap pembelian atau penjualan efek, selalu diakhiri dengan close dan serah terima harga dan barang. Nah, pada trading, close dan serah terima harga ini berlangsung secara tercatat dan catatan itu dijamin emisinya oleh broker. Dalam Olymp Trade, peran penjamin emisi ini adalah pihak Olymp Trade sendiri. Alhasil, dari sudut pandang ini, syarat-masyruth yang berkaitan praktik muamalah berupa terjadinya qabdlu (serah terima harga dan barang) sudah terpenuhi. Aspek fisik barang juga sudah terpenuhi.

 

Yang masih perlu ditelaah adalah praktik transaksi antara trader dan Olymp Trade selaku broker ini. Yang jelas adalah para trader menghubungi Olymp Trade dengan memakai wisathah (perantara) lewat aplikasi pada gawai yang dimilikinya. Yang diserahkan trader kepada broker adalah berupa uang yang dimasukkan dalam akun (rekening) trader sendiri di Platform Olymp Trade. Pihak Olymp Trade diberi izin (sesuai dengan klausul pembuatan akun) oleh trader untuk menggunakan saldo deposit dan sekaligus memasukkan hasil jual beli efek ke saldo deposit akun trader .

 

Alhasil penyerahan uang trader kepada broker ini dihukumi sebagai akad apa? Apakah akad utang ataukah akad wakil?

 

Jika dihukumi sebagai akad utang, maka pihak Olymp Trade adalah wajib mengembalikan itu sesuai dengan jumlah pertama saldo deposit itu ditemukan. Pihak Olymp Trade mematok saldo deposit minimal yang tertuang di rekening trader adalah sebesar 20 US dolar. Jika 20 dolar ini dipandang sebagai utang, maka Olymp Trade hanya punya kewajiban mengembalikan sejumlah itu saja. Namun, dalam realitasnya, uang itu digunakan. Bila terjadi untung dalam trading di variasi harga itu, maka saldo deposit itu bertambah. Alhasil, saldo deposit itu tidak bisa dikategorikan sebagai utang, melainkan modal untuk bisnis trading.

 

Adapun peran broker adalah selaku pihak samsarah (makelar). Seolah, pihak trader ini berkata kepada pihak broker: “Ini modal dariku. Tolong belikan aku saham. Jika kondisi menguntungkan, maka jualkan. Jika kondisi tidak menguntungkan, maka tahan. Jika laba, maka kita bagi berdua.” Pernyataan seperti ini merupakan yang senada dengan sebuah pernyataan Imam Bukhari sebagai berikut:


باب أجرة السمسرة ولم يرَ ابن سيرين وعطاء وإبراهيم والحسن بأجر السمسار بأساً.وقال ابن عباس:لا بأس أن يقول بعْ هذا الثوبَ فما زاد على كذا وكذا فهو لك.وقال ابن سيرين:إذا قال له بعه بكذا فما كان من ربحٍ فهو لك أو بيني وبينك فلا بأس به.وقال النبي صلى الله عليه وسلم:(المسلمون عند شروطهم)


“Bab upah makelar. Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim dan al-Hasan tidak melihat adanya bahaya pada upayanya jasa makelar ini. Ibnu ‘Abbas juga mengatakan: “Tidak apa-apa seseorang mengatakan, jualkan baju ini. Jika ada harga lebih dari sekian-sekian, maka kelebihan itu milikmu.” Ibnu Sirin malah mengatakan: “Bila seseorang mengatakan kepada selainnya “jualkan baju ini dengan harga sekian. Jika ada kelebihan keuntungan, maka keuntungan itu sepenuhnya milikmu. Atau, jika ada kelebihan keuntungan, maka keuntungan itu kita bagi berdua”. Perkataan seperti ini adalah tidak apa-apa. Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang Muslim senantiasa di sisi syarat yang telah dibuatnya.” (Shahih al-Bukhari, juz 5, hal. 357-358).
 

Wallahu a’lam bish shawab

 

Ustadz Muhammad Syamsuddin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah–Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.