Hukum Melayat dengan Mengirim Karangan Bunga
Dengan demikian, pengirim karangan bunga berhak mendapatkan kesunnahan ta’ziah karena pada hakikatnya ta’ziah berati menghibur dan meminta mereka untuk selalu bersabar serta mendoakan keluarga yang ditimpa musibah atau pihak keluarga yang meninggal dunia. Meskipun dibolehkan ta’ziah dalam bentuk pengiriman karangan bunga, pesan, surat, dan lain-lain, mengunjungi langsung dan bertemu dengan pihak keluarga yang ditimpa musibah tentu lebih baik dan utama.