Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Bahwa masjid di kampung kami sedang dalam tahap renovasi besar-besaran karena memang sudah sangat tua. Tentunya hal ini sangat membutuhkan biaya yang tidak kecil. Yang ingin kami tanyakan adalah bagaimana hukum berzakat untuk masjid. Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu โalaikum wr. wb. (Tarno/Pemalang)
Jawaban
Assalamu โalaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam. Muslim yang memang sudah memenuhi ketentuan diwajibkan menunaikan zakat.
Lantas didistribusikan kepada siapa zakat tersebut? Dalam konteks pendistribusian zakat, Al-Qur`an dengan gamblang menyebutkan delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat.
Artinya, โSesungguhnya zakat hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana,โ (QS At-Taubah [9]: 60).
Dari ayat ini maka kita dapat memahami bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dan dari ke delapan golongan tersebut tak satu pun menyebutkan tentang masjid. Dari sini kemudian kita bisa mengerti kenapa zakat tidak boleh didistribusikan untuk pembangunan masjid. Inilah yang menjadi pendapat empat imam madzhab, yaitu imam Hanafi, Maliki, Syafiโi, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Artinya, โImam empat madzhab telah sepakat bahwa tidak boleh mendistribusikan zakat untuk pembangunan masjid atau mengafani orang mati,โ (Lihat Abdul Wahhab Asy-Syaโrani, Al-Mizanul Kubra, Indonesia, Darul Kutub Al-Islamiyyah, juz II, halaman 13).
Namun kendati demikian, pendapat tersebut bukan berarti serta merta sepi dari penyangkalan. Ada saja kalangan yang menyatakan bahwa diperbolehkan untuk memberikan zakat ke masjid. Argumentasi yang dibangun untuk menguatkan padangan ini adalah terletak pada pemahaman makna โfi sabilillahโ (untuk jalan Allah) dalam ayat di atas.
Menurut pandangan ini, firman Allah โfi sabilillahโ dilihat dari sisi zhahirul lafzh-nya tidak hanya membatasi (al-qashar) pada orang-orang yang berperang. Maka atas dasar inilah, diajukan nukilan Al-Qaffal dari pendapat sebagaian pakar hukum Islam yang menyatakan bahwa boleh mendistribusikan zakat kepada pelbagai sektor kebaikan, seperti mengafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid.
Artinya, โKetahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah SWT: โfi sabilillahโ tidak mengandung kepastian hanya mencakup setiap orang yang berperang. Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal menukil pendapatโdalam tafsirnyaโdari sebagian pakar hukum yang membolehkan mendistribusikan zakat ke semua sektor kebaikan seperti mengkafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid. Sebab, firman Allah swt: โfi sabilillahโ adalah bersifat umum mencakup semuanya,โ (Lihat Fakhruddin Ar-Razi, Mafatihul Ghaib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1419 H/1998 M,ย juz X, halaman 127).
Berangkat dari penjelasan di atas maka dalam status hukum zakat ke masjid ada dua pendapat. Pendapat pertama yang dipegang oleh empat imam madzhab menyatakan tidak boleh zakat untuk pembangunan masjid. Sedangkan pendapat kedua ada memperbolehkannya.
Namun sayangnya Al-Qaffal sebagai ulama yang menukil dari sebagian fuqaha` tidak menyebutkan dengan jelas siapa para fuqaha` yang memiliki pendapat tersebut. Kendati demikian, pendapat ini dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu semisal di suatu kampung tidak ada orang yang mau menyumbang untuk pembangunan masjid padahal masjid tersebut sudah tidak layak dan harus diperbaiki.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan jelas. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Mahbub Maafi Ramdlan)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Halal Bihalal: Tradisi Otentik Nusantara Sejak Era Wali Songo
4
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
5
Penyelenggaraan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Jamaah Mulai Berangkat 22 April
6
Konsep Iman Menurut Khawarij dan Implikasinya terhadap Eksklusivisme Teologis
Terkini
Lihat Semua