SyariahFatwa Syekh Ismail Zain tentang Shalat Jamak Ta’khir di Rumah Setelah Bepergian
Fatwa Syekh Ismail Zain tentang Shalat Jamak Ta’khir di Rumah Setelah Bepergian. Hukum melakukan jamak ta’khir di rumah setelah bepergian adalah tidak diboleh, sebab status shalat pertama adalah shalat qadha, sehingga tidak dapat diniati sebagai shalat jamak, namun harus diniati shalat qadha. Akan tetapi meskipun statusnya adalah shalat qadha, pelakunya tidak berdosa asalkan telah niat jamak ta’khir saat masih dalam perjalanan yang merupakan sebab kebolehan mengakhirkan shalat pertama pada waktu shalat kedua.