Nikah/Keluarga

Hukum Melamar Janda yang Masih dalam Masa Iddah

Ahad, 11 Februari 2018 | 13:15 WIB

Sepasang calon pengantin hadir di Kantor Urusan Agama untuk melakukan pemeriksaan berkas dan data untuk kepentingan pernikahan mereka. Proses ini mesti dilalui untuk memastikan apakah pernikahan calon pengantin bisa dilaksanakan atau tidak. 

Lembar demi lembar data telah diperiksa dan menunjukkan kebenarannya. Hanya saja ketika sang penghulu sampai pada lembar akta cerai calon pengantin wanita ia terhenti karena data yang tertulis di dalamnya. Data pada akta itu menunjukkan bahwa calon pengantin wanita sampai dengan hari pernikahan nanti masih dalam masa iddah dan baru selesai dua minggu berikutnya.

“Bahkan, semestinya Anda tidak boleh melamar perempuan ini karena masih dalam masa iddah, apalagi sampai menikahinya. Tidak sah akadnya,” sang penghulu memberi tahu calon pengantin pria.

Ya, seorang perempuan yang telah putus hubungan perkawinan karena dicerai oleh suaminya tidak serta merta bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Berbeda dengan seorang laki-laki, seorang perempuan yang bercerai dengan suaminya memiliki masa iddah di mana selama masa iddah itu belum selesai ia tidak diperbolehkan menikah. Pun seorang laki-laki tidak dibenarkan mengutarakan keinginannya untuk menikah dengan perempuan yang masih berada di dalam masa iddah.

(Baca juga: Masa Iddah Perempuan yang Cerai Apakah Hanya untuk Memastikan Isi Rahim?)
Penyampaian keinginan untuk menikah ini di dalam bahasa fiqih disebut dengan khitbah atau meminang. Syekh Muhammad Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya Fathul Qarîbil Mujîb mendefinisikan khitbah atau pinangan sebagai berikut:

وهي التماس الخاطب من المخطوبة النكاح

Artinya: “Khitbah (meminang) adalah permintaan seorang laki-laki yang meminang kepada seorang perempuan yang dipinang untuk menikah.”

Ada dua cara penyampaian pinangan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang hendak dinikahinya, yakni dengan cara tashrîh (dengan kalimat yang jelas) dan cara ta’rîdl (dengan kalimat sindiran).

Pinangan yang dilakukan secara tashrîh adalah pinangan dengan menggunakan kalimat yang secara pasti menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menikah dengan perempuan yang dipinang. Sedangkan pinangan yang dilakukan secara sindiran adalah pinangan dengan kalimat yang tidak secara pasti menunjukkan keinginan yang kuat untuk menikah. Demikian Syekh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Hâsyiyah-nya mendefinisikan.

Sebagai contoh ketika seorang laki-laki merasa senang dengan seorang perempuan dan menginginkan untuk menikahinya, lalu kepada sang perempuan ia mengatakan “aku ingin menikahimu” maka ini adalah pinangan secara tashrîh. Sedangkan bila ia menyampaikan pinangannya dengan semisal kalimat “banyak lelaki yang menyukaimu” maka ini adalah pinangan secara ta’rîdl.

Meminang seorang perempuan untuk dinikahi, baik secara jelas ataupun sindirian, secara tashrîh atau ta’rîdl, tidaklah mengapa bila tujukan kepada seorang perempuan yang masih lajang dan tak memiliki halangan untuk menikah. Namun bila pinangan itu ditujukan kepada seorang perempuan yang sedang memiliki halangan untuk menikah seperti seorang janda yang masih dalam masa iddah maka ada hukum tersendiri yang dirinci oleh para ulama.

Syekh Abu Syuja’ Al-Ishfahani menuturkan dalam kitab Ghâyatut Taqrîb:

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتها

Artinya: “Dan tidak boleh meminang secara jelas perempuan yang sedang dalam masa iddah, namun boleh meminangnya dengan cara sindiran dan menikahinya setelah selesainya masa iddah.”

Seorang perempuan yang masih menjalani masa iddah, baik karena ditinggal mati atau karena ditalak suaminya, baik ditalak dengan talak raj’i atau talak bain, maka haram bagi seorang laki-laki mengutarakan keinginan untuk menikahinya secara tashrîh atau jelas. Ini tidak diperbolehkan karena dengan menampakkan rasa senangnya kepada perempuan tersebut bisa menjadikan sang perempuan berbohong akan masa iddahnya. Umpamanya, semestinya seorang perempuan baru akan berakhir masa iddahnya dua bulan yang akan datang, namun karena saat ini ada laki-laki yang mau menikahinya maka ia berbohong dengan mempercepat masa iddahnya agar bisa segera menikah dengan laki-laki tersebut sehingga tak lagi menyandang status janda.

(Baca juga: Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah)
Bagaimana dengan penyampaian keinginan menikahi secara sindiran atau ta’rîdl

Hukum penyampaian keinginan untuk menikahi seorang janda secara sindiran atau ta’rîdl dengan melihat pada status sang perempuan. Bila ia sedang dalam masa iddah karena ditalak raj’i oleh suaminya maka haram hukumnya menyampaikan hal itu secara sindiran, karena pada hakekatnya seorang perempuan yang dalam masa iddah karena talak raj’i adalah masih menyandang status seorang istri dari suami yang mentalaknya sampai masa iddahnya habis. 

Sedangkan bila ia dalam masa iddah karena ditinggal mati atau yang semakna dengannya, seperti ditalak bain dan fasakh, maka tidak haram meminangnya dengan sindiran semisal dengan ungkapan “nanti kalau masa iddahmu habis kasih tahu aku, ya.”

Dalam hal yang terakhir ini pinangan yang disampaikan secara sindiran diperbolehkan karena di dalamnya mengandung kemungkinan sang laki-laki mau menikahinya atau tidak.

Berkaitan dengan itu semua Syekh Abu Bakar Al-Hishni dalam kitab Kifâyatul Akhyâr menuturkan:

الْمَرْأَة إِن كَانَت خلية عَن النِّكَاح وَالْعدة جَازَت خطبتها تَصْرِيحًا وتعريضاً قطعا وَإِن كَانَت مُزَوّجَة حرما قطعا وَإِن كَانَت مُعْتَدَّة حرم التَّصْرِيح بخطبتها وَأما التَّعْرِيض فَإِن كَانَت رَجْعِيَّة حرم التَّعْرِيض لِأَنَّهَا زَوْجَة وَإِن كَانَت فِي عدَّة الْوَفَاة وَمَا فِي مَعْنَاهَا كالبائن والمفسوخ نِكَاحهَا فَلَا يحرم التَّعْرِيض 

Artinya: “Seorang perempuan bila ia bebas dari ikatan perkawinan dan masa iddah ia boleh dipinang baik secara jelas maupun sindiran. Bila ia masih berstatus sebagai istri seseorang maka haram ia dipinang baik secara jelas ataupun sindiran. Sedangkan bila ia dalam masa iddah maka haram ia dipinang secara jelas. Adapun dipinang secara sindiran, bila ia dalam masa iddah karena talak raj’i maka haram meminangnya secara sindiran karena ia masih berstatus sebagai seorang istri. Sedangkan bila ia dalam masa iddah karena ditinggal mati atau yang semakna dengannya seperti talak bain dan fasakh maka tidak haram meminangnya dengan sindiran.”

Sebagai penutup satu hal yang mesti diperhatikan, bila menyampaikan keinginan secara sindiran untuk menikahi seorang perempuan yang masih dalam masa iddah karena talak raj’i saja diharamkan, bagaimana dengan menyampaikan keinginan itu secara jelas kepada seorang perempuan yang jelas-jelas masih berstatus istri orang? Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)