Modifikasi Akad: Menuju Inovasi Ekonomi Berbasis Fiqih Syafi’iyah
Karena objek akad pembiayaan di dalam fiqih umumnya dilakukan melalui tiga cara, yakni murabahah, mudlarabah dan musyarakah, maka sasaran modifikasi yang terbanyak dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Syariah juga senantiasa berfokus pada wilayah ini.