Hukum Hewan Kurban Mati pada Malam Takbiran
Di daerah saya tahun lalu hewan kurban mati pada malam takbiran. Sedangkan hewan itu sudah diserahterimakan kepada panitia penyembelihan hewan kurban. Apakah panitia wajib mengganti hewan tersebut karena hewan sudah diserahterimakan kepada panitia dari yang berkurban?