Perlukah Wali Hadir dalam Akad Nikah?
Assalamu’alaikum wr. wb. Salah satu kebiasaan yang sering kita jumpai di masyarakat kita adalah wali nikah mewakilkan kepada penghulu untuk menikahkan anak perempuannya. Kadang akad nikah tersebut dilakukan di rumah, dan sering juga dilakasnakan di masjid. Yang menjadi kejanggalan kami, si wali tersebut ikut hadir prosesi akad nikah anak perempuannya, padahal ia sudah mewakilkan kepada penghulu. Apakah boleh wali yang sudah mewakilkan kepada penghulu untuk menikahkan puterinya hadir dalam prosesi akan nikah tersebut? (Ujang/Garut)