Perlukah Wali Hadir dalam Akad Nikah?
NU Online ยท Senin, 16 Februari 2015 | 20:01 WIB
Assalamuโalaikum wr. wb. Salah satu kebiasaan yang sering kita jumpai di masyarakat kita adalah wali nikah mewakilkan kepada penghulu untuk menikahkan anak perempuannya. Kadang akad nikah tersebut dilakukan di rumah, dan sering juga dilakasnakan di masjid. Yang menjadi kejanggalan kami, si wali tersebut ikut hadir prosesi akad nikah anak perempuannya, padahal ia sudah mewakilkan kepada penghulu. Apakah boleh wali yang sudah mewakilkan kepada penghulu untuk menikahkan puterinya hadir dalam prosesi akan nikah tersebut? (Ujang/Garut)<>
ย
Wa'alaikum salam wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Prosesi akad nikah merupakan prosesi sakral. Sebab, di situlah dua orang yang berlawanan jenis saling mengikat perjanjian setia. Dan setelah akad, maka kedua mempelai memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.
Kita sering menjumpai di masyarakat, wali yang telah mewakilkan kepada penghulu atau orang lain untuk menikahkan puterinya ikut hadir dalam prosesi akad nikah. Namun sepanjang yang kami ketahui, kehadirannya bukan sebagai saksi atas pernikahan tersebut, ia hanya sekedar hadir saja.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa pernikahan tidaklah sah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
ย ย ูุงู ููููุงุญู ุฅููุงูู ุจูููููููู ููุดูุงููุฏููู ุนูุฏููู
โTidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adilโ (H.R. al-Baihaqi)
Dalam pernikahan, wali diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan puterinya. Dalam pandangan kami, kehadirannya akan menimbulkan masalah ketika ia hadir sebagai saksi, padahal ia sendiri adalah wali yang notebenenya sebagai pihak yang melaksanakan akad dan sudah mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan puterinya. Dalam hal ini terdapat penjelasan dari Ibrahim al-Bajuri sebagai berikut;ย ย ย
ย ููููู ููููููู ุงูุฃูุจูู ุฃููู ุงูุฃูุฎู ุงููู ูููููุฑูุฏู ููู ุงูุนูููุฏู ููุญูุถูุฑู ู ูุนู ุขุฎูุฑู ูููููููููุง ุดูุงููุฏููููู ููู ู ููุตูุญูู ูุฃูููููู ู ูุชูุนูููููู ูููุนูููุฏู ูููุงู ููููููู ุดูุงููุฏูุง
โJika seorang ayah atau saudara yang sendiri telah mewakilkan (kepada orang lain) dalam melakasanakan akad nikah dan ikut hadir beserta yang lain sebagai saksi (berfungsi ganda sebagai orang yang mewakilkan sekaligus sebagai saksi) maka akad nikahnya tidak sah. Sebab, ia ditentukan untuk melaksanakan akad, bukan sebagai saksiโ (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri โala Fath al-Qarib, Indonesia-Dar Ihya` al-Kutub al-โArabiyyah, tt, juz, 2, h. 102)
Berangkat dari penjelasan singkat ini, maka kehadiran wali yang sudah mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan puterinya adalah boleh sepanjang ia tidak merangkap menjadi salah satu dari dua saksi. Jika ia menjadi saksi maka pernikahan tersebut tidaklah sah.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa menjadi panduan yang bermanfaat. Dan bagi orang yang memiliki anak perempuan kelak ketika si anak menikahโmeskipun boleh mewakilkan kepada orang lainโnamun ย sebaiknya dinikahkan sendiri oleh bapaknya.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamuโalaikum wr. wb
(Mahbub Maโafi Ramdlan) ย
ย
ย
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
5
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
6
Zakat Profesi ASN: Antara Standar Nisab dan Legalitas Pemotongan Gaji dalam Perspektif Fiqih
Terkini
Lihat Semua