Ayah Non-Muslim, Bisakah Jadi Wali Nikah bagi Anak Perempuannya yang Muslimah?
Assalamu’alaikum wr. wb. Pengasuh rubrik bahtsul masail yang saya hormati, saya mau menanyakan mengenai perempuan muslimah yang mau menikah, tetapi walinya non-muslim. Maksud saya adalah dari sekian keluarganya yang bisa menjadi wali tidak ada yang muslim, seperti ayahnya, kakek, atau saudara laki-lakinya. Yang ingin saya tanyakan siapa yang berhak menjadi walinya ketika ia menikah? Terimakasih atas penjelasannya. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Agus Bajuri/DKI)