Hak Berpendapat Perempuan Setara, Negara Harus Jamin Keamanan dalam Aksi
NU Online · Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB
Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Dahlia Madanih (tengah) saat diskusi bertajuk Menimbang Masa Depan HAM dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia di Outlier Cafe, Tangerang Selatan, Jumat (11/4/2026). (Foto: NU Online/Jannah)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Dahlia Madanih menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, dalam praktiknya, perempuan masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari rasa tidak aman hingga stigma sosial yang melemahkan partisipasi mereka.
Ia mengungkapkan bahwa ketidakamanan dalam menyampaikan pendapat dapat menimbulkan efek jera atau chilling effect yang besar.
"Perempuan tuh punya hambatan untuk memberikan pendapatnya, mengekspresikan apa yang ingin dia suarakan. Ketika dia tidak aman,maka chilling effect-nya sangat besar,” ujar Dahlia dalam diskusi bertajuk Menimbang Masa Depan HAM dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia di Outlier Cafe, Tangerang Selatan, Jumat (11/4/2026).
Situasi ini, menurutnya, terlihat jelas dalam konteks aksi unjuk rasa. Perempuan yang ingin terlibat kerap dihadapkan pada risiko kekerasan aparat maupun kondisi biologis yang tidak diperhitungkan.
Ia mencontohkan perempuan yang baru melahirkan tetap memiliki keinginan untuk menyuarakan pendapatnya, namun tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. “Misalnya ibu yang habis melahirkan, ‘aduh saya habis melahirkan tapi saya mau menyuarakan pendapat saya’. Dia kan harusnya dilindungi,” katanya.
Namun di lapangan, tindakan represif seperti penggunaan gas air mata dan water cannon justru memperburuk situasi. “Tapi kalau disiram gas air mata dengan orang yang masih berorasi yang kayak kemarin Agustus 2025, belum waktunya untuk dibubarkan. Malah dibubarkan dengan gas air mata,” ucapnya.
Dampaknya, lanjut Dahlia, banyak perempuan menjadi enggan untuk hadir dalam aksi karena takut terhadap risiko kekerasan. Padahal, negara seharusnya menjamin keamanan setiap warga negara yang mengekspresikan pendapatnya.
Ia mengungkapkan bahwa perempuan yang ditangkap dalam aksi kerap tidak mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk kebutuhan dasar seperti pembalut. Hal ini menunjukkan minimnya perspektif gender dalam penanganan aparat terhadap demonstran perempuan.
Tak hanya soal keamanan fisik, stigma sosial juga menjadi hambatan serius. Perempuan yang terlibat aksi sering dipandang negatif dan dianggap melanggar norma. “Perlindungan rasa aman ini hilang ketika orang yang berdemo itu dianggap kalau perempuan ngapain sih demo? Bukannya di rumah aja diam-diam,” tutur Dahlia.
Dalam beberapa kasus, bahkan perempuan yang hanya berada di lokasi aksi ikut distigma dan ditangkap. “Perempuan-perempuan nakal banget jalan malam-malam. Aparatnya bilang gitu,” katanya.
Stigma tersebut berlanjut hingga proses pemeriksaan, di mana perempuan yang ditangkap kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif. Dampaknya, muncul ketakutan kolektif yang semakin membatasi ruang perempuan untuk bersuara. “Jadi dampaknya kalau perempuan ngomong atau ikut demo tuh ya ditangkap,” ujarnya.
Dahlia menegaskan bahwa peran perempuan dalam unjuk rasa sangat besar dan tidak bisa diabaikan. Ia menekankan bahwa negara harus memastikan adanya perlindungan yang komprehensif, baik dari sisi keamanan, kesehatan, maupun penghapusan stigma.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menjadi Teladan yang Dikenang Sepanjang Zaman
2
Khutbah Jumat: Menyeimbangkan 5 Unsur Utama dalam Diri Manusia
3
Khutbah Jumat: Makna dan Keutamaan Membaca Basmalah
4
Nyak Sandang, Penyumbang Pesawat Pertama RI Asal Aceh Wafat, PWNU Aceh Tegaskan Warisan Keikhlasan
5
Amerika Serikat dan Iran Sepakat Gencatan Senjata Selama Dua Pekan
6
Khutbah Jumat: Zakat, Jalan Menuju Masyarakat Adil dan Peduli
Terkini
Lihat Semua