Kajian KPK: Ketum Parpol Maksimal 2 Periode dan Benahi Kaderisasi
NU Online ยท Kamis, 23 April 2026 | 12:45 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring dilaporkan telah melakukan kajian terkait untuk memitigasi dan mencegah risiko tindak pidana korupsi. Salah satu yang disorot adalah tata kelola partai politik di Indonesia.ย
Hasilnya menunjukkan empat masalah krusial yang perlu segera dibenahi, yakni belum adanya peta jalan pendidikan politik, belum terintegrasinya sistem kaderisasi, belum adanya sistem pelaporan keuangan partai, serta belum jelasnya lembaga pengawasan. Data itu diterima NU Online pada Kamis (23/4/2026).
Dalam kajian tersebut, KPK merekomendasikan agar batas maksimal jabatan sebagai ketua umum partai politik (Ketum parpol) sebanyak dua periode. Alasan KPK, agar parpol dapat menjalankan fungsi kaderisasinya dengan baik.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis poin kedelapan KPK.
Selain itu, KPK juga mendorong agar parpol dapat mengimplemntasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal ambang batas pemilihan kepala daerah melalui rekrutment calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
"Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," tulis poin ketujuh.
Lebih lanjut, KPK juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dapat menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi parpol yang terintegrasi dengan Bantuan Politik (Banpol).
"Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008," tulis poin keempat.
"Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (kemendagri dan kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah," tulis poin pertama.
Lebih lanjut, KPK memandang bahwa revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 perlu memuat sejumlah penambahan penting. Dalam kajian tersebut, KPK menilai bahwa ketentuan mengenai keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a perlu diperjelas dengan mengklasifikasikan anggota ke dalam jenjang kader muda, madya, dan utama.
"Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya," tulis sub kedua, poin kelima.
KPK menilai bahwa persyaratan bagi bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah tidak hanya harus bersifat demokratis dan terbuka, tetapi juga perlu ditambahkan ketentuan bahwa mereka berasal dari sistem kaderisasi partai.
"Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai," tulis sub keempat dalam poin kelima.
Terpopuler
1
Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Dapat Kritik dari MUI
2
Hukum Mengubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-hidup, Bolehkah?
3
Sejumlah Pemberitaan Wafat KH A Wahid Hasyim di Media Massa
4
118 Hotel Siap Tampung 108 Ribu Jamaah Haji Indonesia Kloter Pertama
5
Delegasi Belanda Belajar Nilai dan Kehidupan Santri di Pesantren
6
Risih Tangisan Bayi di Transportasi Umum: Ruang Publik Bukan Milik Kita Sendiri
Terkini
Lihat Semua