Nasional

Keutamaan dan Sejarah Pensyariatan Shalat Jumat

NU Online  ยท  Kamis, 23 Juli 2026 | 22:00 WIB

Keutamaan dan Sejarah Pensyariatan Shalat Jumat

Ilustrasi shalat Jumat. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Dalam sejarah Islam, hari Jumat ditempatkan sebagai hari mulia dibanding hari-hari yang lain. Dijelaskan, kata โ€˜Jumatโ€™ berasal dari Jamaโ€™a yang artinya berkumpul. Hari ini menandai pertemuan Nabi Adam dan Hawa di Jabal Rahmah.ย 


Faktor lain yang menyebabkan hari Jumat istimewa yaitu pada waktu tersebut umat Islam diperintahkan untuk berkumpul melaksanakan ritual yang disebut dengan Shalat Jumat. Shalat Jumat dianggap sebagai ruang pertemuan antar individu umat Islam.


โ€œMereka dapat saling berjumpa, bersilaturrahim, bertegur sapa, saling menjalin keakraban. Dalam kehidupan desa Jumโ€™atan dapat dijadikan sebagai wahana anjangsana,โ€ kata Ulil Hadrawi di dalam artikel Sejarah dan Keistimewaan Shalat Jumโ€™at, dikutip Kamis (23/7/2026).ย 


Ia menyampaikan bahwa faedah shalat jumat terletak pada persyaratannya yang mewajibkan tidak kurang 40 orang. Ketentuan ini, menurutnya, dapat memperkuat kohesi sosial meski ada pendapat ulama yang membolehkannya.


โ€œKebersamaan dan silaturrahim ini tentunya sulit terjadi jikalau Jumatan boleh dilakukan seorang diri seperti pendapat Ibnu Hazm, atau cukup dengan dua orang saja seperti qaulnya Imam Nakhaโ€™i, atau pendapat Imam Hanafi yang memperbolehkan Jumatan dengan tiga orang saja berikut imamnya,โ€ tulisnya.


Meski shalat Jumat dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur, lanjutnya, tetapi mandi Jumat boleh dilakukan dini hari setelah terbit fajar. Keutamaan ini dijelaskan Imam Syafiโ€™i di dalam karya Al-Mawardi bertajuk Al-Hawi Kabir.


Kemudian Ahmad Dirgahayu Hidayat dalam artikel Sejarah dan Dalil Disyariatkannya Shalat Jumatย menjelaskan bahwa pensyariatan shalat jumat ditetapkan di Makkah pada malam Israโ€™ Miโ€™raj. Akan tetapi, pelaksanaannya baru dilakukan di Madinah setelah syarat wajibnya terpenuhi dan tidak ada penghalang yang menghambatnya.


Pernyataan tersebut merujuk pemaparan Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab Iโ€™anatut Thalibin, yang dinilai menggunakan pendekatan al-jamโ€™u wat taufiq bainal aqwalil mutaโ€™aridhah (upaya menyelaraskan beberapa pendapat yang kontradiktif).


โ€œ(pernyataan) shalat Jumat diwajibkan di Madinah itu boleh jadi bermakna bahwa Nabi berharap agar kewajiban shalat Jumat mampu dijalankan di Madinah, mengingat tak ada penghalang apa pun yang menghambat mereka di sana,โ€ jelas Ahmad mengalihbahasakan teks berbahasa arab.


Lebih lanjut, ia menceritakan bahwa shalat Jumat pertama kali didirikan oleh sahabat bernama Asโ€™ad bin Zurarah yang berasal dari Yatsrib. Asโ€™ad mendapatkan intruksi dari sahabat Mushโ€™ab bin Umair yang diutus Nabi Muhammad untuk memimpin ekspansi Islam di kota yang kemudian dinamakan Madinah itu.


Setiba di Yatsrib, ia meminta izin kepada Nabi Muhammad yang ada di Makkah untuk mendirikan shalat Jumat. Nabi mengizinkannya. Kota ini dipilih sebab bebas dari diskriminasi dan pelecehan yang dilakukan oleh kaum kafir Makkah.


Dengan demikian, alumni sekaligus pengajar di Maโ€™had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiโ€™iyah Sukorejo, Situbondo itu berpandangan bahwa pensyariatan wajibnya shalat Jumat merujuk kepada hadits ketika Rasulullah memerintahkan Mushโ€™ab untuk melaksanakan shalat Jumat pertama, bukan surah Al-Jumuโ€™ah ayat 9.