Konbes NU 2026 Bahas Tata Kelola Tambang yang Transparan dan Berorientasi Kemaslahatan
NU Online · Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:30 WIB
Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni saat Konferensi Pers di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026). (Foto: NU Online/Agung)
M Fathur Rohman
Kontributor
Kediri, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan membahas rancangan regulasi tata kelola pertambangan dalam Konferensi Besar (Konbes) NU 2026. Regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan pengelolaan usaha pertambangan yang berada di bawah naungan organisasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jam’iyah serta masyarakat.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan pembahasan mengenai tata kelola tambang menjadi salah satu agenda penting dalam Konbes yang digelar menjelang Muktamar NU.
"Salah satu materi yang akan dibahas di dalam Konbes ini adalah rancangan peraturan tentang tata kelola tambang," ujarnya saat ditemui NU Online di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Mojo, Kediri, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Amin, kebutuhan akan regulasi tersebut muncul setelah PBNU menerima konsesi tambang batu bara yang saat ini telah melalui proses penataan kelembagaan. Namun, pengelolaannya masih memerlukan landasan aturan yang lebih jelas dan formal di tingkat organisasi.
"Seperti yang kita ketahui, bahwa PBNU atau Nahdlatul Ulama persisnya mendapatkan konsesi tambang batu bara dan itu sudah dilakukan redesign-nya, tapi belum dilakukan pengaturan secara formal," katanya.
Karena itu, PBNU memandang perlu menyusun aturan dalam bentuk Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai pedoman pengelolaan konsesi tambang yang dimiliki organisasi.
Amin menjelaskan, salah satu tujuan utama penyusunan regulasi tersebut adalah memastikan bahwa kepemilikan konsesi tambang tetap berada di bawah kendali organisasi, bukan individu maupun kelompok tertentu.
"Untuk memastikan yang pertama kepemilikan tambang itu adalah betul-betul milik Nahdlatul Ulama, bukan milik perorangan, bukan milik badan usaha apa pun, tapi milik Nahdlatul Ulama," ujarnya.
Selain menegaskan aspek kepemilikan, Perkum juga diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan pengelolaan tambang dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan profesional.
"Yang kedua untuk memastikan bahwa tata kelolanya itu betul-betul sesuai dengan kaidah-kaidah good governance dan good mining governance," kata Amin.
Ia menambahkan bahwa manfaat ekonomi yang dihasilkan dari konsesi tambang harus diarahkan untuk mendukung kepentingan organisasi dan kemaslahatan yang lebih luas.
"Yang ketiga untuk memastikan bahwa pemanfaatan dari hasil konsesi tambang ini sebesar-besarnya untuk kemaslahatan NU, warga NU, dan seluruh masyarakat yang terkait," ujarnya.
Disiapkan sebelum Muktamar
Sementara itu, Rais Syuriyah PBNU Prof Mohammad Nuh mengatakan pembahasan tata kelola tambang menjadi bagian dari upaya menyiapkan berbagai keputusan strategis sebelum Muktamar NU digelar.
Menurutnya, isu-isu yang berkembang di lingkungan organisasi perlu mulai dirumuskan dalam Munas dan Konbes agar pembahasannya tidak menumpuk di forum Muktamar.
"Di antara Munas dan Konbes ini satu level di bawah Muktamar. Kalau bisa segala keputusan yang perlu disiapkan sebelum Muktamar itu lebih bagus disiapkan, supaya Muktamar tidak overload," ujarnya di kesempatan terpisah.
Prof Nuh menjelaskan, isu pertambangan merupakan salah satu materi yang berkembang dan perlu mendapatkan perhatian organisasi. Namun, ia menegaskan bahwa regulasi yang disusun nantinya harus memastikan pengelolaan tambang tidak berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam.
"Kami di SC merancang, di antara isu yang berkembang itu masalah tambang akan kita bahas. Tapi kita siapkan peraturan yang tidak boleh bersifat eksploitasi. Yang dibolehkan adalah eksplorasi dengan kaidah-kaidah yang benar," katanya.
Menurutnya, pembahasan dalam Konbes tidak hanya menyangkut aspek teknis pengelolaan tambang, tetapi juga mencakup kepemilikan dan pemanfaatan hasilnya bagi kemaslahatan organisasi dan masyarakat.
"Yang akan dibahas di sana baik dari aspek tata kelolanya maupun kepemilikannya, kemanfaatannya akan dibahas. Tentunya kami belum bisa menyampaikan pembahasannya, tapi nanti," ujarnya.
Menurutnya, Konbes NU 2026 menjadi momentum yang tepat untuk membahas dan menyusun regulasi tersebut karena merupakan Konbes terakhir sebelum Muktamar. Dengan adanya aturan yang jelas PBNU berharap tata kelola konsesi tambang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan tujuan organisasi.
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua