Syifaul Qulub Amin
Kolumnis
Assalamu'alaikum wr wb. Izin bertanya, redaksi NU Online. Semoga kita semua diberi kekuatan untuk melaksanakan kewajiban shalat secara sempurna. Langsung saja pada inti permasalahan. Jujur, shalat saya masih belum bisa sempurna lima waktu, meskipun sebenarnya rumah saya dekat dengan masjid. Masih ada bolongnya.
Lah, saat saya shalat ke masjid, terkadang saya belum mengqadha shalat yang saya tinggalkan; kadang shalat Subuh atau Isya. Ketika waktu Dhuhur, kalau istri lagi berhalangan, saya ke masjid. Berjemaah. Tapi, yang menjadi ganjalan di hati, saya pernah mendengar bahwa shalat qadha wajib didahulukan dari shalat apa pun.
Padahal, terkadang saya shalat berjamaah dulu, baru mengqadha shalat yang terlewat atau yang tidak saya kerjakan tepat waktu. Sebenarnya, benarkah shalat qadha wajib didahulukan dari shalat apapun, termasuk shalat berjamaah? Bagaimana dengan praktik yang saya pilih dengan berjamaah dulu? Mohon jawabannya. (Habiburrahman).
Jawaban
Wa'alaikumussalam wr wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Pembaca NU Online dan penanya yang dirahmati Allah swt. Semoga kita semua diberi kekuatan untuk menjalani perintah dan menjauhi larangan-Nya, dianugerahi kekuatan dalam menjalankan kewajiban shalat fardhu, serta diberi taufik keistikamahan menjaga shalat tepat waktu.
Baca Juga
Hukum Shalat Pakai Kaos Singlet
Sebelum menjawab inti pertanyaan, perlu diketahui bahwa kewajiban shalat maktubah atau shalat fardhu tepat waktu secara tegas disebutkan dalam Al-Qur'an. Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 103:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya, "Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin." (QS. An-Nisa': 103).
Tidak cukup itu, pada ayat lain dijelaskan bahwa kita juga diperintah untuk menjaga kewajiban ini. Menjaganya supaya dilaksanakan tepat waktu. Waktu yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah swt berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 238:
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ
Baca Juga
Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat
Artinya, "Peliharalah semua shalat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam shalat) dengan khusyuk." (QS. Al-Baqarah: 238).
Sementara itu, sebagaimana dijelaskan dalam dalam literatur kitab fiqih, apabila shalat fardhu tidak dilaksanakan tepat waktu, kewajibannya tetap. Tidak hilang. Wajib untuk diqadha sesegera mungkin. Kewajiban mengqadha ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Berikut redaksinya:
إِذَا نَامَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya, “Jika salah satu dari kalian tertidur atau lupa untuk shalat, maka hendaknya shalat jika mengingatnya.” (HR Abu Dawud).
Prinsip Dasar Cara Mengqadha Shalat
Berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan, kemungkinan yang dimaksud penanya soal shalat qadha harus didahulukan dari shalat apapun jika shalat yang ditinggalkan tanpa udzur syar’i.
Artinya, ada benarnya yang disebutkan penanya. Secara prinsip dasar dijelaskan bahwa shalat qadha wajib disegerakan jika shalat yang terlewat tanpa ada udzur syar'i. Bahkan, Imam Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan bahwa haram mendahulukan shalat sunnah dalam kondisi ini.
Bagaimana jika kalau ada udzur syar'i, seperti karena tertidur atau lupa? Maka, tidak wajib disegerakan, hukumnya menjadi sunnah. Mendahulukan shalat sunnah atau shalat fardhu lain pun diperbolehkan, baik dengan berjemaah atau tidak.
Mari simak penjelasan Syekh Zainuddin:
ويبادر من مر بفائت وجوبا إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فورا. قَالَ شَيْخُنَا أَحْمَدُ بْنِ حَجَرٍ رَحِمَهُ اللّه ُتَعَالى وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّهُ يَلْزَمُهُ صَرْفُ جَمِيْعِ زَمَنِهِ لِلْقَضَاءِ مَا عَدَا مَا يَحْتَاجُ لِصَرْفِهِ فِيْمَا لَا بُدَّ مِنْهُ وَأَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَيْهِ التَّطَوُّعُ. ويبادر به ندبا إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك
Artinya: “Seseorang yang meninggalkan shalat tanpa udzur (syar'i) wajib bercepat untuk mengqadha'-nya. Guru saya, Imam Ahmad bin Hajar rahimakumullah taala berkata: Secara dahir bahwa ia wajib meluangkan seluruh waktunya untuk mengqadha (shalat yang ditinggalkan tanpa udzur syar’i), kecuali waktu yang memang ia butuhkan untuk melakukan kewajiban lain.”
“Dan haram baginya untuk shalat sunnah (sebelum mengqadhanya). Dan hukum bersegera sunnah jika meninggalkan shalatnya karena udzur, seperti tertidur dan lupa yang tidak bersumber dari kesembronoan.” (Fathul Mu'in, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, t.t.], halaman 37).
Shalat Jamaah Dulu atau Qadha Shalat?
Untuk memperjelas perincian hukumnya, mari simak penjelasan Syekh Nawawi Banten:
وَ) يُسَنُّ ( تَقْدِيْمُهُ) أَيِ الْفَائِتِ ( عَلَى حَاضِرَةٍ ) عَلَى تَفْصِيْلٍ فِي ذَلِكَ حَاصِلُهُ أَنَّهُ إنْ كَانَ يُعْلَمُ أَنَّهُ بَعْدَ فِرَاغِهِ مِنَ الْفَائِتَةِ يَدْرِكُ الْحَاضِرَةَ كُلَّهَا فِي الْوَقْتِ بَدَأَ بِالْفَائِتَةِ وُجُوْبًا إِنْ فَاتَتْهُ بِلَا عُذْرٍ وَنَدْبًا إِنْ فَاتَتْهُ بِعُذْرٍ وَإِنْ كَانَ يُعْلَمُ أَنَّهُ بَعْدَ فِرَاغِهِ مِنْهَا لَا يَدْرِكُ مِنَ الْحَاضِرَةِ إِلَّا رَكْعَةً فِي الْوَقْتِ بَدَأَ بِالْفَائِتَةِ نَدْبًا مُطْلَقًا وَلَوْ كَانَ الْبَاقِي مِنَ الْوَقْتِ مَا يَسَعُ الْوُضُوءَ وَدُوْنَ رَكْعَةٍ قَدَّمَ الْحَاضِرَةَ عَلَى الْفَائِتَةِ لِئَلَّا تَصِيْرُ صَاحِبَةُ الْوَقْتِ فَائِتَةً أَيْضًا
Artinya, “Hukum mendahulukan shalat fa'itah (shalat yang ditinggalkan) daripada hadhirah (shalat yang wajib saat itu) ditafsil atau diperinci. Kesimpulan perinciannya sebagai berikut:
1) Sunnah mendahulukan shalat fa'itah apabila yakin bahwa setelah melaksanakannya akan menemukan waktu shalat hadhirah secara sempurna dan shalat fa'itah-nya tersebut ditinggalkan karena udzur syar'i;
2) Wajib mendahulukan jika shalat fa'itah yang ditinggalkan tanpa udzur syar'i;
3) Sunah secara mutlak (baik fa'itah tanpa uzur atau karena udzur) mendahulukan shalat fa'itah apabila yakin bahwa setelah melaksanakannya akan menemukan satu rakaat dari shalat hadhirah; dan
4) Wajib secara mutlak mendahulukan shalat hadhirah daripada fa'itah apabila waktu shalat hanya cukup digunakan untuk berwudhu, tidak sampai mencukupi shalat satu rakaat. Sebab, jika shalat fa'itah didahulukan, waktu shalat hadhirah akan habis dan akan menjadikan shalat hadhirah menjadi shalat fa'itah.” (Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Fiqr, t.t.], hal. 10).
Status shalat Isya atau Subuh yang dilaksanakan penanya pada waktu Duhur sebagai shalat fa'itah dan shalat Duhur sebagai shalat hadhirah. Sederhananya, jika dikontekstualkan pada pertanyaan di muka, jawabannya mengikuti perincian hukum yang dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten di muka.
Jadi, diperbolehkan shalat berjamaah dulu (shalat Duhur yang berstatus hadhirah) jika shalat Isya atau Subuh (yang berstatus fa’itah) yang mau diqadha ditinggalkan karena udzur syar’i. Jika tanpa udzur syar'i, wajib mendahulukan shalat fa'itah.
Secara spesifik yang mengaitkan dengan shalat berjamaah adalah Syekh Abu Bakar Syatha. Ia menjelaskan bahwa meskipun shalat berjamaah sekalipun, perincian hukum di atas tetap berlaku. Mari simak penjelasan berikut:
ويسن ترتيبه) أي الفائت، فيقضي الصبح قبل الظهر، وهكذا. (وتقديمه على حاضرة لا يخاف فوتها) إن فات بعذر، وإن خشي فوت جماعتها على المعتمد وإذا فات بلا عذر فيجب تقديمه عليها
Artinya, "Disunnahkan menertibkan shalat fa'itah. Artinya, Subuh diqadha terlebih dahulu, lalu Duhur, dan seterusnya. Hukum mendahulukan shalat fa'itah (shalat qadha) juga disunnahkan daripada shalat hadhirah yang tidak dikhawatirkan waktunya habis, meskipun khawatir tertinggal shalat berjamaah versi qaul muktamad, jika shalat yang ditinggalkan karena udzur syar'i. Jika tidak karena udzur syar'i, wajib mendahulukannya.” (Abu Bakar Syatha, I'anatut Thalibin, [Beirut: Darul Fiqr, 1997], jilid I, halaman 32).
Kesimpulannya, ringkasan jawabannya diperinci sebagaimana berikut:
Diperbolehkan mendahulukan shalat jamaah, misalnya berjamaah Duhur, jika shalat yang diqadha karena ada udzur syar'i. Namun, tetap disunnahkan mengqadha terlebih dahulu jika tidak khawatir habisnya waktu shalat Duhur, meskipun khawatir tidak bisa menemukan shalat jamaah;
Wajib mendahulukan shalat fa'itah atau mengqadha dulu, misalnya shalat Subuh, dari shalat jamaah Duhur jika shalat Subuh tersebut ditinggalkan tanpa ada udzur syar'i.
Ala kulli hal, terlepas dari semua itu, sebagai seorang Muslim kita tetap wajib berusaha menjaga pelaksanaan shalat fardhu sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh syariat. Hingga kita tidak perlu repot-repot untuk mengqadha shalat pada lain waktu. Toh, meskipun kita tidak shalat tepat waktu, shalat tersebut tetap wajib kita laksanakan juga, tidak gugur.
Demikianlah jawaban dari pertanyaan di atas. Semoga bermanfaat bagi segenap pembaca NU Online secara umum dan bagi penanya secara khusus. Wallahu a'lam.
Ustadz Syifaul Qulub Amin, Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua