Nasional

Pemerintah Klaim Transfer Data Pribadi ke AS Tetap Aman dan Mengacu pada UU PDP

NU Online  ยท  Jumat, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB

Pemerintah Klaim Transfer Data Pribadi ke AS Tetap Aman dan Mengacu pada UU PDP

Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto. (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, NU Online

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengklaim transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat akan tetap aman dan sesuai hukum nasional yang berlaku.


Ia juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menjamin seluruh proses lintas negara yang melibatkan data pribadi dilakukan dalam kerangka hukum dan tata kelola yang ketat.


Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan publik atas kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mencantumkan klausul transfer data pribadi lintas batas (cross-border data).


"Pemerintah memastikan bahwa penyerahan data ini dilakukan dalam kerangka yang secure, reliable, dan data governance," ujar Airlangga saat Konferensi Pers terkaitย Joint Statement Indonesia-ASย dikutip NU Online,ย Jumat (25/7/2025).


Ia menekankan bahwa seluruh kerja sama tersebut tetap mengacu pada aturan nasional, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan dan menjadi payung hukum bagi pengelolaan data di Indonesia.


"Dan sesuai hukum nasional tentang perlindungan data pribadi," tambahnya.


Airlangga juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sedikitnya 12 perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang mendirikan pusat data (data center) di Indonesia. Hal ini, menurutnya, merupakan indikator bahwa pihak asing telah menyesuaikan diri dengan peraturan domestik terkait data.


"Sudah ada 12 perusahaan Amerika Serikat yang mendirikan data center di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa mereka telah comply dengan regulasi yang diminta oleh Indonesia," katanya.


Terkait jenis data pribadi yang dipertukarkan, Airlangga menyatakan bahwa sebagian besar bersumber dari aktivitas digital masyarakat itu sendiri, seperti saat mendaftar akun email, platform e-commerce, maupun mesin pencari.


"Kalau terkait dengan data pribadi itu sebetulnya beberapa data pribadi kan, sebetulnya merupakan praktik dari masyarakat pada saat daftar di Google, di Bing, melakukan e-commerce, dan yang lain. Pada saat membuat email, akun. Itu kan data upload sendiri dan data-data gini tentu ini data pribadi," jelasnya.


Menurut Airlangga, dalam kerja sama dengan Amerika Serikat maupun negara lain, Indonesia tengah merumuskan protokol khusus untuk memastikan pengelolaan data lintas negara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan hukum, dan keamanan siber yang terukur.


"Bagi kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu. Jadi finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara, the cross border daripada data pribadi tersebut," ungkapnya.


Ia menegaskan bahwa isu lintas batas data tidak hanya melibatkan AS, tetapi juga berbagai negara mitra lainnya. Pemerintah Indonesia, menurutnya, telah menyiapkan langkah strategis untuk memastikan data warga tidak dikelola secara serampangan oleh pihak asing.


"Cross border itu kan bukan hanya ke Amerika Serikat, tetapi ke berbagai negara lain. Jadi itu Indonesia sudah persiapkan protokol," pungkas Airlangga.


Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia adalah kewajiban mutlak pemerintah.


Ia meminta agar kementerian terkait segera menjelaskan kepada publik sejauh mana perlindungan itu benar-benar dijalankan, terutama setelah muncul kekhawatiran soal kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang diduga menyentuh isu transfer data.


"Terkait dengan data pribadi, setiap pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ujar Puan.