Nasional

Perjalanan Mudik, Bolehkah Melaksanakan Shalat dengan Jamak Qashar?

NU Online  ·  Jumat, 13 Maret 2026 | 22:00 WIB

Perjalanan Mudik, Bolehkah Melaksanakan Shalat dengan Jamak Qashar?

Ilustrasi mudik. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Libur lebaran di depan mata. Sejumlah masyarakat Muslim tengah mempersiapkan diri mudik ke kampung halaman. Perjalanan jauh dan tinggal beberapa hari membutuhkan persiapan yang matang jelang keberangkatan.


Jika perjalanan menempuh jarak lebih dari 90 km, pemudik boleh menggabungkan dua shalat dalam satu waktu (jamak) dan diringkas (qashar). Hal ini didasarkan pada Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 101, "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu."


"Artinya seseorang yang sedang dalam bepergian (musafir) dibolehkan mengqashar shalat," tulis Ustadz Ulil Hadrawi dalam artikelnya berjudul Tuntunan Mengqashar Shalat yang dikutip NU Online pada Jumat (13/3/2026).


Ustadz Ulil menjelaskan bahwa berlaku syarat dan ketentuan dalam bepergian yang diperbolehkan mengqashar shalat. Mengutip Matan Ghayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Syuja', ia menyebut lima syarat boleh shalat dilakukan dengan jamak qashar.

 
  1. Kepergiannya bukan dalam rangka maksiat;
  2. Jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh (sekitar 90km);
  3. Shalat yang diringkas adalah yang berakaat empat;
  4. Niat mengqashar bersamaan dengan takbiratul Ihram; dan
  5. Hendaknya tidak bermakmum pada orang yang mukim (tidak musafir).


Sebagaimana diketahui, mudik merupakan perjalanan silaturahim sehingga dapat tergolong memenuhi syarat pertama. Sementara jarak perjalanan ini bergantung pada masing-masing individu. Ustadz Ulil mencontohkan perjalanan dari Jakarta ke Surabaya yang menempuh jarak lebih dari 90km.


Lebih lanjut, dijelaskan bahwa shalat yang boleh diqashar adalah Dhuhur, Ashar, dan Isya mengingat tiga shalat itulah yang berakaat empat. Dari empat rakaat, shalat saat diqashar jumlah rakaatnya menjadi dua. Sementara shalat Maghrib tidak boleh diqashar, meskipun boleh dijamak dalam satu waktu dengan Isya.


Ustadz Ulil menegaskan bahwa qashar adalah sebuah dispensasi yang diberikan Allah swt. Hal ini menjadi pilihan, boleh digunakan, boleh juga tetap melaksanakan shalat dengan jumlah rakaat sempurna, bahkan tidak dijamak.


"Tetapi lebih baik melakukannya ketika syarat lima telah terpenuhi," tulis Ustadz Ulil.


Adapun niat shalat jamak qashar adalah sebagai berikut.


Dhuhur

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَجْمُوْعًا مَعَ الْعَصْرِ  رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى 


Ushalli fardhad dhuhri majmu'an ma'al ashri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la


Artinya, "Aku niat shalat dhuhur dijamak dengan Ashar dua rakaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah."


Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ العَصْرِ  مَجْمُوْعًا مَعَ الْظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى 


Ushalli fardhal 'ashri majmu'an ma'adh Dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la


Artinya, "Aku niat shalat Ashar dijamak dengan Dhuhur dua rakaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah."


Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ مَجْمُوْعًا مَعَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى 


Ushalli fardhal isya'i majmu'an ma'al maghribi rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la


Artinya, "Aku niat shalat Isya dijamak dengan Maghrib dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah."