Nasional

Segera Tunaikan Qadha Puasa, Berikut Niatnya

NU Online  ·  Senin, 23 Maret 2026 | 10:00 WIB

Segera Tunaikan Qadha Puasa, Berikut Niatnya

Ilustrasi qadha puasa. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Meninggalkan puasa Ramadhan karena faktor apapun harus diganti di lain waktu. Hal demikian sebagaimana digariskan secara langsung oleh Allah swt dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185.


Penggantian puasa dengan mengqadhanya sebaiknya segera dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya. Hal ini penting agar tidak terlewat hingga datang Ramadhan berikutnya karena lalai atau faktor lainnya.


"Sebaiknya qadla puasa dilaksanakan dengan segera," tulis KH Arwani Faishal, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) 2004-2010, sebagaimana dikutip dari artikelnya berjudul Bersegera Mengganti Puasa yang Ditinggalkan pada Senin (23/3/2026).


Oleh karena itu, bulan Syawal merupakan waktu yang tepat untuk segera menunaikan kewajiban tersebut, yaitu mengqadha puasa Ramadhan.


Satu hal yang tak boleh tertinggal dalam melaksanakan kewajiban ibadah ini adalah niat. Berbeda dengan niat puasa Ramadhan di waktunya, saat mengaqadha ini ada satu perubahan lafal, yakni kata ada'an diganti dengan qadha'an.


"Yang membedakan niat qadha puasa Ramadhan dengan puasa Ramadhan biasa terletak pada kata qadhā dan adā. Penyebutan tersebut bertujuan untuk membedakan puasa yang dikerjakan yang dikerjakan pada waktunya (adā) atau puasa yang dikerjakan di luar waktu (qadhā)," terang Ustadzah Suci Amalia  sebagaimana dikutip dari artikelnya berjudul Lafal Niat Qadha Puasa Ramadhan dan Ketentuannya.


Adapun lafal niat qadha puasa Ramadhan yang dimaksud adalah sebagai berikut.


نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى


Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.


Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.”


Ustadzah Suci menjelaskan bahwa niat qadha puasa Ramadhan ini memiliki kesamaan dari segi waktu dengan niat puasa Ramadhan secara ada'. Dua niat tersebut sama-sama harus dilaksanakan ketika malam hari, sebelum fajar menyingsing. 


"Disyaratkan berniat di malam hari untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar," demikian tulis Pengajar di Ma’had Al-Jami'ah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengutip Imam Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’.


"Siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tiada puasa baginya," demikian bunyi hadits yang menjadi acuan pandangan di atas.


Karenanya, Imam Khatib As-Syirbini menegaskan bahwa tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa di waktu malam setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits.