Data terbaru menunjukkan bahwa angka perceraian di Indonesia terus meningkat, sementara jumlah pernikahan justru mengalami penurunan. Pada tahun 2024, tercatat 1.478.424 pasangan menikah, menurun dari 1.577.493 pernikahan pada tahun 2023, dan jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2019 yang sempat mencapai lebih dari dua juta pernikahan. Sebaliknya, angka perceraian naik signifikan dari 408.340 kasus pada tahun 2023 menjadi 466.359 kasus pada tahun 2024.
Dari keseluruhan kasus perceraian tersebut, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama. Dalam lima tahun terakhir, perceraian karena alasan ekonomi konsisten berada pada kisaran 20–24%, menempati posisi kedua setelah faktor pertengkaran yang terus-menerus. Artinya, satu dari empat perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi.
Fenomena meningkatnya angka perceraian ini tidak bisa dipandang remeh. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang berpisah, tetapi juga oleh keluarga besar dan terutama anak-anak yang terlibat di dalamnya. Perceraian sering kali meninggalkan luka psikologis yang mendalam, mengganggu kestabilan emosi, bahkan dapat memengaruhi tatanan sosial masyarakat di sekitarnya.
Dalam perspektif Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas dalam Adabul Islam fi Nizhamil Usrah, perceraian membawa berbagai dampak negatif. Di antaranya, melemahkan keutuhan umat, menghilangkan kasih sayang yang semestinya tumbuh dalam keluarga, serta menimbulkan gangguan psikis bagi individu yang mengalaminya. Mari renungkan uraian berikut supaya menjadi alarm positif ketika hubungan sedang renggang.
الطلاق غير المشروع؛ هو الذي يهدم الأسر، ويُفكك غراها، وَيُضْعِفُ وحدة الأمة، ويُوغر الصدور، ويهتك الستور. وهو أشد الأضرار في مجتمع الحياة، وأبغض الحلال إلى الله، كم جر مصائب، وفرق أسراً، وكم ضيع وداد العشائر، وفصل بين زوجين جعل الله بينهما مودة ورحمة، وذهب بأطفالهما في أودية الخيرة والضياع حين فقدوا النعيم في ظل اجتماع الأبوة والأمومة.
Artinya: "Talak (perceraian) merupakan tindakan yang tidak disyariatkan. Sebab talak, rumah tangga akan roboh, memutus tali keluarga, melemahkan persatuan umat, dan merusak tutup (aib yang harus ditutupi). Talak juga termasuk bahaya paling ampuh dalam menghancurkan kehidupan sosial dan merupakan tindakan halal (makruh) paling dibenci oleh Allah.
Begitu banyak musibah yang disebabkan oleh perceraian, begitu banyak rumah tangga berantakan karennya, begitu banyak kasih sayang dan rasa cinta yang dijadikan oleh Allah di hati suami-istri hilang sebabnya, anak-anak mereka berdua pun akan kehilangan sandaran tatkala dilanda kebingungan dan rasa frustasi karena telah hilang dari anak-anak tersebut kenikmatan yang hanya berada dinaungan berkumpulnya kedua orang tua." (Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas, Adabul Islam fi Nizhamil Usrah, [Mekkah: Darul Haram, t.t.], hal. 89).
Tingginya angka perceraian di Indonesia dan besarnya dampak negatif yang ditimbulkannya menuntut langkah nyata dari semua pihak untuk mencari solusi. Salah satu pendekatan yang bisa diambil adalah melihat persoalan ini dari perspektif ajaran Islam, yang tidak hanya menyoroti sisi hukum, tetapi juga nilai-nilai spiritual dan sosial di baliknya.
Berikut ini lima solusi yang ditawarkan Islam untuk membantu pasangan suami-istri menghadapi ujian ekonomi dalam rumah tangga.
1. Memahami Prinsip Dasar Ekonomi Islami: Jaminan Rezeki dari Allah SWT
Prinsip dasar ekonomi dalam Islam mengajarkan bahwa rezeki setiap makhluk telah dijamin oleh Allah SWT. Kesadaran ini penting agar manusia tidak terjebak dalam kecemasan berlebihan terhadap kondisi ekonomi keluarga. Allah SWT berfirman:
وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَاۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ
Artinya, “Tidak satu pun makhluk yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuz),” (QS Hud [11]: 6).
Imam Nawawi Banten menjelaskan makna jaminan ini sebagai berikut:
وَما مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُها أي غذاؤها اللائق بها
Artinya, “Tidak satu pun hewan di bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah, yakni makanan yang layak baginya,” (Syekh Nawawi Banten, Marah Labid li Kasyfi Ma‘na al-Qur‘an al-Majid, [Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyyah], jilid I, hlm. 500)
Jika hewan saja dijamin rezekinya, maka manusia tentu lebih layak mendapat jaminan itu. Namun, ayat ini bukan alasan untuk berpangku tangan dan bermalas-malasan. Justru sebaliknya, ia menjadi pengingat bagi pasangan suami-istri yang sedang diuji secara ekonomi agar tetap berikhtiar dan tidak berputus asa.
Suami yang telah berusaha mencari nafkah dengan sungguh-sungguh dan istri yang menjalankan perannya dengan baik harus meyakini bahwa Allah tidak akan menelantarkan hamba-Nya. Bila kondisi ekonomi belum membaik, itu adalah bagian dari takdir dan ujian yang mengandung hikmah.
Maka, perceraian bukan solusi dari kesulitan ekonomi. Sebaliknya, berpisah justru bisa menutup pintu rezeki yang Allah sediakan melalui ikatan pernikahan.
2. Memahami Prinsip Ekonomi Keluarga: Pernikahan sebagai Kran Rezeki
Islam memandang bahwa pernikahan adalah salah satu pintu terbukanya rezeki. Allah SWT berfirman:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya, “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nur [24]: 32)
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan bukan penghalang rezeki, melainkan "salah satu" jalan untuk melapangkannya. Meskipun tidak berarti setiap pasangan pasti menjadi kaya, Allah menjanjikan keluasan bagi mereka yang menikah dengan niat baik dan usaha yang benar.
Karena itu, pasangan yang sedang mengalami kesulitan ekonomi hendaknya bersabar dan tidak memutus “kran rezeki” dengan bercerai. Perceraian bukan jalan keluar dari kesempitan ekonomi, melainkan bisa menjadi awal dari kesulitan yang lebih besar.
3. Saling Pengertian: Suami Bekerja, Istri Mengelola atau Membantu
Ketika ekonomi keluarga sedang sulit, suami hendaknya fokus bekerja dan berikhtiar, bukan berputus asa atau menyalahkan keadaan. Kewajiban suami adalah menafkahi, bukan harus menjadi kaya. Di sisi lain, istri berperan penting dalam mengelola nafkah agar cukup untuk kebutuhan keluarga.
Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas menjelaskan:
ومن حسن عشرة المرأة للرجل أن لا تحمل زوجها ما لا طاقة له به، ولا تطلب منه ما يزيد على الحاجة
Artinya, “Termasuk bentuk hubungan rumah tangga yang baik adalah ketika istri tidak membebani suami di luar kemampuannya, tidak menuntut berlebihan, dan membantu suami dalam hal ekonomi. Sesungguhnya qana‘ah (menerima keadaan) dapat memakmurkan rumah tangga, menumbuhkan kasih sayang, sedangkan kerakusan justru menimbulkan kebencian,” (Adabul Islam fi Nizhamil Usrah, hlm. 16)
Syekh Zainuddin Al-Munawi juga menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan:
والتدبير نصف المعيشة
Artinya, “Manajemen (keuangan) adalah separuh dari kehidupan,” (Faydhul Qadir, [Mesir, Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1356 H], jilid III, hlm. 76)
Artinya, istri berperan besar dalam menjaga kestabilan rumah tangga. Jika kondisi mengharuskan, ia juga boleh turut membantu mencari nafkah. Kolaborasi suami-istri seperti inilah yang memperkuat keluarga saat diuji kesulitan ekonomi.
4. Bersabar: Setelah Kesulitan, Pasti Ada Kemudahan
Kesabaran adalah kunci menghadapi setiap ujian, termasuk kesulitan ekonomi. Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas berpesan:
ولا يصح للزوجة امتعاضها من تحول مال زوجها من يسر إلى عسر
Artinya, “Tidak pantas bagi istri bersikap keberatan ketika kondisi ekonomi suaminya berubah dari lapang menjadi sulit. Wanita yang baik adalah yang tetap bersama suaminya di masa susah sebagaimana di masa senang. Banyak perempuan salehah bersabar, karena mereka tahu menanti kelapangan adalah salah satu ibadah terbaik,” (Adabul Islam fi Nizhamil Usrah, hlm. 16)
Sikap seperti ini adalah wujud keimanan bahwa setiap kesulitan pasti diiringi kemudahan, sebagaimana janji Allah dalam Al-Qur’an. Bersabar tidak berarti pasif, tetapi tetap berusaha sambil percaya bahwa waktu terbaik dari Allah pasti akan tiba.
5. Ingatlah Dampaknya: Perceraian Bukan Solusi, tapi Awal dari Masalah Baru
Sebelum memutuskan bercerai, pasangan sebaiknya merenungkan kembali akibatnya. Kesulitan ekonomi bersifat sementara, tetapi dampak perceraian bisa berlangsung seumur hidup.
Perceraian bukan hanya memisahkan dua orang, tetapi juga memengaruhi anak-anak, keluarga besar, dan lingkungan sosial di sekitarnya. Dalam perspektif Islam, perceraian yang dilakukan tanpa sebab syar‘i adalah hal yang sangat tidak disukai oleh Allah.
Maka, ketika menghadapi ujian ekonomi, pasangan perlu mengingat masa depan dan dampak besar dari keputusan berpisah. Perceraian bukanlah jalan keluar, tetapi bentuk keputusasaan.
Dengan memahami prinsip dasar ekonomi dalam Islam, pasangan suami-istri akan lebih tenang dan tidak mudah goyah menghadapi kesulitan ekonomi. Kolaborasi dan kesabaran menjadi kunci penting untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Jika setelah semua usaha ekonomi belum membaik, maka ingatlah masa depan dan dampak perceraian yang jauh lebih berat. Jadikan ujian ekonomi sebagai sarana memperkuat iman, bukan alasan untuk berpisah. Wallahu a‘lam.
Ustadz Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil, perumus LBM PP Nurul Cholil, dan editor Website PCNU Bangkalan.
