Suami Mengiyakan Permintaan Cerai Istri, Jatuhkah Talaknya?
NU Online ยท Selasa, 17 Januari 2023 | 18:00 WIB
Islam mengatur talak termasuk suami yang mengamini permintaan talak istrinya. (Ilustrasi: NU Online/freepik)
M. Tatam Wijaya
Kolumnis
Perceraian sering kali terjadi secara spontan. Biasanya, berawal dari perselisihan kecil, berlanjut cekcok hebat, hingga berujung istri minta cerai. Karena kesal, suami pun tak sadar mengiyakan permintaannya.
Pertanyaannya, tatkala istri minta cerai atau minta ditalak, kemudian suami mengiyakan, apakah talaknya jatuh?
Imam an-Nawawi dalam kitabnya menjawab. Menurut pendapat mazhab Syafiโi, dianggap sah menjatuhkan talak dengan permintaan dan jawaban. Dan ini disepakati oleh jumhur ulama. Artinya, ketika istri minta cerai, lalu dijawab suaminya, maka jatuhlah talaknya. Tidak perlu lagi ada penerimaan setelahnya.
ููููุนูููุฏู ุจูุงููุงุณูุชููุฌูุงุจู ููุงููุฅููุฌูุงุจู ุนูููู ุงููู
ูุฐูููุจูุ ููุจููู ููุทูุนู ุงููุฌูู
ููููุฑู. ููุฅูุฐูุง ููุงููุชู: ุทููููููููู ุฃููู ุฎูุงููุนูููู ุนูููู ุฃูููููุ ููุฃูุฌูุงุจูููุง ุงูุฒููููุฌูุ ุทูููููุชู ููููุฒูู
ูููุง ุงููุฃูููููุ ููููุง ุญูุงุฌูุฉู ุฅูููู ููุจูููู ุจูุนูุฏููู
Artinya, โSah talak dijatuhkan dengan permintaan dan jawaban berdasarkan pandangan mazhab. Dan ini ditetapkan oleh jumhur ulama. Sehingga jika istri berkata, โCeraikanlah aku!โ atau, โTalak khuluโ-lah aku dengan uang seribu!โ Kemudian, suami menjawab permintaannya, maka tertalaklah istrinya dan istrinya itu wajib membayar uang seribu. Selain itu, tidak perlu setelahnya ada ucapan penerimaan. (Lihat: an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz VII/39).
Namun, jawaban seperti apa yang menyebabkan jatuhnya talak? Al-Mawardi mensyaratkan, jawaban talak atas permintaan istri harus jawaban yang sharih. Artinya, tegas perkataannya dan tidak ambigu maknanya. Tidak cukup hanya mengiyakan saja. Dibutuhkan redaksi talak untuk mencapai lafaz dan makna sharih. Demikian sebagaimana disebutkannya.ย
ููููููุณู ุฅูุทูููุงูู ุฌูููุงุจู ุงูุตููุฑููุญู ููููููู ุตูุฑููุญูุง ููู ุฌูู
ููุนู ุงููุฃูุญูููุงูู ุฃูููุง ุชูุฑูู ูููู ููุงููุชู ุงู
ูุฑูุฃูุฉู ููุฒูููุฌูููุง: ุทููููููููู ุซูููุงุซูุงุ ููููุงูู: ููุนูู
ู ููู
ู ูููููู ุฐููููู ุตูุฑููุญูุง ููู ุทูููุงููููุงุ ููุฅููู ููุงูู ุฌูููุงุจูุงุ ููู ูุงู: ูุนู
ุฃูุช ุทุงูู ูู
ุชูู ุซูููุงุซูุงุ ....ููููุง ููุงูู ุฅูุทูููุงูู ุงููุฌูููุงุจู ููุงูุตููุฑููุญูย
Artinya: Memberi jawaban yang sharih tidak menjadikan makna sharih dalam setiap keadaan. Tidakkah Anda memperhatikan seandainya seorang perempuan berkata kepada suaminya, โTalaklah aku dengan talak tiga!โ Dijawab suaminya, โBaiklah!โ Maka jawaban itu tidak membuat talaknya sharih, meskipun berupa jawaban. Begitu pun jawaban suaminya, โBaiklah, engkau saya ceraikan.โ Maka jawaban itu pun tidak membuat talak menjadi talak tiga. Walhasil, jawaban mutlak tidak seperti ucapan sharih. (Lihat: al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, juz IX/160).
Namun, Syekh Zainuddin al-Malaibatri, jika istri meminta talak tiga, lalu suami mengatakan, โSaya menceraikanmu,โ dan tidak menentukan jumlah talaknya, maka jatuhnya talak satu saja jika sebelumnya belum pernah menjatuhkan.
ูู ูุงูุช: ุทูููู ุซูุงุซุง ููุงู ุทููุชู ููู
ููู ุนุฏุฏุง ููุงุญุฏุฉ
Artinya: Jika istri berkata, โTalaklah aku dengan talak tiga,โ kemudian suami menjawab, โAku menceraikanmu,โ namun tidak meniatkan jumlah talaknya, maka talaknya jatuh satu.โ (Lihat: Syekh Zainuddin al-Malaibari, Fathul-Muโin, Terbitanย Thaha Putra-Semarang, halaman 111).
Agar jawaban dari permintaan talak istri menjadi sharih, maka suami harus memberi jawaban yang sharih pula, tepatnya mengulangi kata talak tersebut. Demikian seperti yang disebutkan oleh Ibnu Shalah dalam fatwanya.
ู
ูุณูุฃูููุฉ ุฑุฌู ููุงููุช ูููู ุฒููุฌุชู ุทูููููู ููุงูู ูุนู
ุทูููุชู ูููู
ูุฑุฏ ุจููู ุงูุทููููุงู ููู ุชููููู ุงููุญูุงู ููู ูููุน ุงูุทููููุงู ุฃู
ููุง ุฃุฌูุงุจ ุฅูุฐุง ููุงูู ูุฏ ููุงูู ุทูููุชู ููุงุตูุฏุง ููุธ ุงููุฅููููุงุน ููุฏ ูููุน ุทูููุงูู
Artinya, โIni masalah tentang laki-laki yang diminta talak oleh istrinya. โTalaklah aku.โ Kemudian laki-laki itu menjawab, โBaiklah, aku menceraikanmu,โ dan dalam keadaan itu ia tidak bermaksud menjatuhkan talak. Apakah talaknya jatuh atau tidak? Ibnu Shalah menjawab, โJika kalimat, โAku menceraimu,โ seraya bermaksud menggunakan lafaz menjatuhkan, maka jatuhlah talaknya.โโ (Lihat: Fatawa Ibni Shalah, juz II/443).
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan:
1. Talak bisa jatuh dengan jawaban suami atas permintaan istri, sebagaimana yang dianut dalam mazhab Syafiโi dan jumhur ulama.
2. Talak bisa jatuh dengan jawaban yang sharih, baik lafaz maupun makna. Namun, tidak cukup dengan mengiyakan saja.
3. Penggunaan kalimat talak yang sharih dapat menjatuhkan talak, meskipun tidak dibarengi niat orang yang mengucapkannya. Wallahu aโlam.
Ustadz M. Tatam Wijaya, Penyuluh dan Petugas KUA Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.
Terpopuler
1
Wacana Ketua Umum PBNU Dipilih Lewat AHWA, Rais Aam: Semua Dikembalikan ke Muktamirin
2
Khutbah Jumat Kemerdekaan: Mengenang Jasa Pahlawan, Melanjutkan Perjuangan
3
Khutbah Jumat: Korupsi Sebagai Pengkhianatan Terhadap Kemerdekaan
4
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
5
LF PBNU: Rabiul Awal 1448 H Jatuh Esok, Selamat Datang Bulan Maulid Nabi
6
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Rabiul Awal 1448 H
Terkini
Lihat Semua