Hukum Menikahi Orang yang Dizinai dan Keluarganya
NU Online ยท Sabtu, 20 November 2021 | 16:00 WIB
Yazid Muttaqin
Kolumnis
Sepasang muda mudi datang ke Kantor Urusan Agama (KUA). Keduanya bermaksud untuk mendaftarkan rencana pernikahan mereka. Sambil menunggu berkas pendaftaran diproses oleh petugas pelayanan keduanya meminta untuk bertemu dengan penghulu, mau konsultasi.
ย
Kepada penghulu keduanya menceritakan bahwa rencana pernikahannya ini banyak mendapat penentangan dan cibiran dari berbagai pihak, baik keluarga maupun masyarakat sekitar. Pasalnya diketahui ayah dari calon pengantin laki-laki pada masa lampau pernah melakukan hubungan zina dengan ibu dari calon pengantin perempuan. Ada yang mengatakan bahwa bisa jadi anak perempuan yang mau dinikahi itu adalah anak hasil hubungan zina tersebut, sehingga tidak semestinya menikah dengan laki-laki yang juga anak dari ayah yang sama. Namun demikian keduanya tetap ingin meneruskan ikatan cinta mereka dalam ikatan perkawinan.
ย
Karenanya kepada sang penghulu keduanya menanyakan apa sebenarnya hukum fiqih yang ditetapkan oleh para ulama atas kasus yang sedang mereka lakoni ini. Apa hukumnya seorang laki-laki yang berzina menikahi perempuan pasangan zinanya atau anak perempuan dari pasangan zinanya? Apa hukumnya anak keturunan laki-laki yang berzina menikah dengan anak keturunan perempuan pasangan zinanya?
ย
Menjawab pertanyaan tersebut para ulama kitaโkhususnya ulama kalangan Syafiโiyahโtelah membahas dan menetapkan hukumnya. Dalam kitab Al-Majmรปโ Syarhul Muhadzdzab misalnya Imam Nawawi menuturkan sebagai berikut:
ย
ูุฅู ุฒูู ุจุงู ุฑุฃุฉ ูู ูุญุฑู ุนููู ููุงุญูุง ููููู ุชุนุงูู (ูุฃุญู ููู ู ุง ูุฑุงุก ุฐููู ) ููุฑูููุชู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููุง ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุณูุฆููู ุนู ุฑุฌู ุฒูู ุจุงู ุฑุฃุฉ ูุฃุฑุงุฏ ุฃู ูุชุฒูุฌูุง ุฃู ุงุจูุชูุงุ ููุงู ูุง ูุญุฑู ุงูุญุฑุงู ุงูุญูุงู ุฅูู ุง ูุญุฑู ู ุง ูุงู ุจููุงุญ ููุง ุชุญุฑู ุจุงูุฒูุง ุฃู ูุง ููุง ุงุจูุชูุง ููุง ุชุญุฑู ูู ุนูู ุงุจูู ููุง ุนูู ุฃุจูู ููุขูุฉ ูุงูุฎุจุฑ
ย
Artinya: โBila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka tidak haram baginya menikahi perempuan yang dizinai itu, berdasarkan firman Allah โdihalalkan bagi kalian apa-apa yang selain itu semuaโ. Sayidatina Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu โalaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan. Laki-laki itu ingin menikahi sang perempuan atau anak perempuannya. Maka Rasulullah bersabda โapa yang haram tidak menjadikan apa yang halal menjadi haram. Yang diharamkan hanyalah apa-apa yang terjadi karena nikah dan tidak haram karena zina menikahi ibu dan anak perempuan dari perempuan yang berzina. Juga perempuan yang berzina itu tidak haram dinikahi bagi anak laki-laki dan bapaknya laki-laki yang menzinai, berdasarkan ayat dan hadis.โ (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmศโ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, h. 485).
ย
Lebih lanjut kitab Al-Majmรปโ menjelaskan:
ย
ุฅุฐุง ุฒูู ุงูุฑุฌู ุจุงู ุฑุฃุฉ ูู ูุซุจุช ุจูุฐุง ุงูุฒูู ุชุญุฑูู ุงูู ุตุงูุฑุฉ ููุง ูุญุฑู ุนูู ุงูุฒุงูู ููุงุญ ุงูู ุฑุฃุฉ ุงูุชู ุฒูู ุจูุง ููุง ุฃู ูุง ููุง ุงุจูุชูุง ููุง ุชุญุฑู ุงูุฒุงููุฉ ุนูู ุฃุจู ุงูุฒุงูู ููุง ุนูู ุฃุจูุงุฆู
ย
Artinya: โApabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka dengan perzinaan ini tidak menetapkan hukum keharaman menikah karena hubungan mushaharah. Maka tidak diharamkan bagi laki-laki yang berzina menikahi perempuan yang dizinai, ibunya, dan anak perempuannya. Tidak haram pula perempuan yang berzina dinikahi oleh bapak dan anak-anak laki-lakinya orang yang menzinainyaโ (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmศโ Syarhul Muhadzdzab, juz XVI, h. 486).
ย
Dari penjelasan di atas dapat diambil satu kesimpulan bahwa perbuatan zina tidak menimbulkan hubungan mushaharah yang menimbulkan status mahram bagi kedua pelaku zina dan bagi orang-orang yang bernasab dengan mereka. Karenanya seorang laki-laki diperbolehkan menikahi perempuan yang dizinainya. Demikian pula ia diperbolehkan menikahi anak perempuan dari perempuan pasangan zinanya itu, meskipun dalam hal ini sebagian ulama menghukumi makruh karena anak perempuan tersebut terlahir dari spermanya saat menzinai sang ibu. Pun tidak ada halangan bagi laki-laki tersebut untuk menikahi ibunya perempuan yang dizinai.
ย
Juga sebaliknya. Perempuan yang berzina tidak ada halangan untuk menikah dengan anak laki-lakinya lelaki yang menzinainya. Ia juga diperbolehkan menikah dengan ayah atau siapa saja orang yang berhubungan nasab dengan laki-laki pasangan zinanya.
ย
Lebih dari itu, keluarga dari laki-laki yang berzina juga tidak berhalangan menikah dengan keluarga perempuan yang dizinai. Itu semua karena perbuatan zina tidak menimbulkan hubungan apa punโtermasuk hubungan mushaharah dan nasabโterhadap kedua pelakunya, keluarganya dan anak keturunan mereka.
ย
Perlu digarisbawahi bahwa kebolehan pernikahan itu semua adalah aturan hukum fiqih berdasarkan dalil-dalil yang ada. Bahwa pernikahan semacam itu menjadi tabu dan dipandang tidak elok di mata masyarakat adalah hal lain yang berkaitan dengan adat dan kepantasan sosial yang ada. Wallรขhu aโlam.
ย
ย
Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal
ย
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 5 Dosa yang Sering Diremehkan, tetapi Berat Pertanggungjawabannya
2
Khutbah Jumat: Bahaya Hoaks dan Dosa Menyebar Informasi Palsu
3
Sejumlah Bakal Calon Ketua Umum PBNU Hadiri Peluncuran Buku Kiai Ma'ruf Amin
4
Sambut Muktamar ke-35 NU, MA IPNU Gelar Diskusi Panel Undang Bakal Calon Ketum PBNU
5
5,7 Juta Jamaah Haji Tunggu Terima Nilai Manfaat dari BPKH Senilai Rp2,06 Triliun
6
454 Kasus DBD di Tapanuli Tengah, 5 Warga Meninggal Dunia
Terkini
Lihat Semua