Nikah/Keluarga

Tidak Menyebut Status Wakil Wali dalam Ijab Qabul, Apakah Pernikahan Tetap Sah?

NU Online  ยท  Senin, 6 Juli 2026 | 11:30 WIB

Tidak Menyebut Status Wakil Wali dalam Ijab Qabul, Apakah Pernikahan Tetap Sah?

Ilustrasi pernikahan. Sumber: Canva.

Dalam prosesi pernikahan, keberadaan wali merupakan unsur penting yang menjadi salah satu prasyarat keabsahan akad nikah. Wali adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya dengan calon suami. Karena itu, dalam mazhab Syafiโ€™i, akad nikah tanpa wali pada dasarnya tidak sah.


Namun, dalam praktiknya, tidak semua wali dapat hadir secara langsung untuk menikahkan anak perempuannya. Ada wali yang sedang berada di luar kota, sakit, atau berhalangan hadir karena alasan tertentu. Dalam kondisi seperti ini, syariat memberikan jalan keluar melalui akad perwakilan atau wakalah, yaitu wali menunjuk orang lain untuk menggantikannya dalam mengucapkan ijab kabul.


Dalam Kifayatul Akhyar, Syekh Abu Bakar al-Hishni menjelaskan:


ูˆุงุดุชุฏุงุฏ ุงู„ุญุงุฌุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ุชูˆูƒูŠู„ ู…ู…ุง ู„ุง ูŠุฎูู‰ ุฅุฐุง ุนุฑูุช ู‡ุฐุง ูุดุฑุท ุงู„ูˆูƒุงู„ุฉ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุงู„ู…ูˆูƒู„ ุจูƒุณุฑ ุงู„ูƒุงู ุชุตุญ ู…ู†ู‡ ู…ุจุงุดุฑุฉ ู…ุง ูˆูƒู„ ููŠู‡ ุฅู…ุง ุจู…ู„ูƒ ุฃูˆ ูˆู„ุงูŠุฉ ูƒุงู„ุฃุจ ูˆุงู„ุฌุฏ ูุฅู† ู„ู‡ู…ุง ุฃู† ูŠูˆูƒู„ุง


Artinya: Tingkat kebutuhan yang tinggi terhadap akad perwakilan ini sudah jelas adanya. Karena itu, salah satu syarat muwakkil (pihak yang mewakilkan/pemberi mandat) adalah memiliki wewenang penuh untuk melakukan secara mandiri terhadap objek yang diwakilkan, baik melalui hak milik atau perwalian. Contohnya seperti bapak atau kakek, keduanya boleh mewakilkan (pernikahan kepada orang lain). (Abu Bakr al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus: Darul Khair, 1994], hlm. 272)


Berdasarkan keterangan di atas, seorang wali boleh mengangkat orang lain sebagai wakil untuk menikahkan anak perempuannya. Kebolehan ini menunjukkan bahwa perwalian dalam akad nikah dapat diwakilkan kepada pihak lain, sebagaimana beberapa akad lain yang memang memungkinkan adanya perwakilan.


Kebolehan mewakilkan akad nikah ini juga mendapatkan afirmasi dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 28 disebutkan bahwa akad nikah dapat dilaksanakan sendiri oleh wali nikah atau diwakilkan kepada orang lain. Berikut bunyi pasalnya:


โ€œAkad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah mewakilkan kepada orang lain.โ€


Orang yang telah menerima mandat sebagai wakil kemudian memiliki kewenangan untuk menikahkan perempuan tersebut. Meski demikian, kewenangan ini tidak berlaku secara mutlak. Wakil tetap harus menjalankan mandat sesuai batasan yang diberikan oleh wali, sekaligus mempertimbangkan kemaslahatan bagi mempelai perempuan.


Kemaslahatan yang dimaksud, misalnya, wakil tidak boleh menikahkannya dengan laki-laki yang tidak sekufu atau dengan mahar yang jauh di bawah kewajaran. Sebab, hal seperti itu dapat menimbulkan dampak negatif, bahkan merugikan pihak perempuan di kemudian hari. Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Muโ€™in memberikan keterangan sebagai berikut:


(ูˆุนู„ู‰ ูˆูƒูŠู„) ุฅู† ู„ู… ูŠุนูŠู† ุงู„ูˆู„ูŠ ุงู„ุฒูˆุฌ (ุฑุนุงูŠุฉ ุญุธ) ูˆุงุญุชูŠุงุท ููŠ ุฃู…ุฑู‡ุง


Artinya: Jika wali tidak menyebutkan secara spesifik sosok calon suami, seorang wakil wajib mempertimbangkan kemaslahatan dan kehati-hatian untuk perempuan yang dia nikahkan. (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu'in, [Surabaya: Nurul Huda, t.th.], hlm. 104)


Bentuk Shighat Wakil Wali Nikah

Shighat atau redaksi ijab yang diucapkan oleh wakil pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh wali pada umumnya. Redaksi tersebut harus menggunakan ungkapan yang lazim dipakai untuk makna nikah, tidak mengandung unsur taโ€™liq atau menggantungkan akad pada suatu syarat, serta tidak mengandung unsur taโ€™qit atau pembatasan waktu.


Selain itu, wakil juga harus menyebutkan secara jelas siapa perempuan yang akan dinikahkan. Identitas perempuan tersebut dapat disebut melalui nama, nasab, atau keterangan lain yang membuatnya dapat dikenali secara jelas. Syaikh Zakariya al-Anshari menjelaskan:


ูุตู„ ููŠ ุจูŠุงู† ู„ูุธ ุงู„ูˆูƒูŠู„ ูˆู„ูุธ ุงู„ูˆู„ูŠ ู…ุน ูˆูƒูŠู„ ุงู„ุฒูˆุฌ ููŠ ุนู‚ุฏ ุงู„ู†ูƒุงุญ (ูˆู„ูŠู‚ู„ ุงู„ูˆูƒูŠู„) ุฃูŠ ูˆูƒูŠู„ ุงู„ูˆู„ูŠ ู„ู„ุฒูˆุฌ (ุฒูˆุฌุชูƒ ูู„ุงู†ุฉ) ุนุจุงุฑุฉ ุงู„ุฃุตู„ ุจู†ุช ูู„ุงู† ูˆูƒู„ ุตุญูŠุญ ุนู†ุฏ ุชู…ูŠุฒู‡ุง ูƒู…ุง ู…ุฑ ุจูŠุงู†ู‡


Artinya: Pasal ini menjelaskan tentang lafadz yang harus diucapkan wakil dan wali bersama wakilnya suami dalam akad nikah. Kepada suami, wakilnya wali hendaklah mengatakan โ€œAku nikahkan kamu dengan fulanahโ€. Sementara dalam kitab asal disebutkan โ€œAku nikahkan kamu dengan anaknya si fulan. Kedua-duanya sah ketika sang perempuan dapat teridentifikasi, sebagaimana keterangan sebelumnya. (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [t.t: Darul Kitab al-Islami, 1313 H.], juz III, hal. 135)


Haruskah Wakil Menegaskan Statusnya dalam Ijab Qabul?

Dalam prosesi akad nikah, wakil wali pada dasarnya perlu menunjukkan identitasnya sebagai wakil kepada pihak-pihak yang terlibat dalam akad. Hal ini karena ia tidak bertindak atas nama dirinya sendiri, melainkan sebagai pihak yang menerima mandat dari wali untuk menikahkan perempuan yang berada di bawah perwalian wali tersebut.


Karena itu, dalam kondisi tertentu, ketika mengucapkan ijab, wakil perlu menyebutkan secara tegas bahwa dirinya bertindak sebagai wakil dari wali mempelai perempuan. Penyebutan ini penting agar akad berlangsung secara jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan dalam akad tersebut.


Namun, ketentuan ini berlaku ketika calon suami atau para saksi belum mengetahui bahwa orang yang mengucapkan ijab adalah wakil wali. Artinya, jika sejak awal mereka sudah mengetahui bahwa pihak yang melakukan ijab adalah wakil yang telah mendapat mandat dari wali, maka ungkapan yang menunjukkan status perwakilan tidak wajib disebutkan kembali dalam redaksi ijab qabul.


Penjelasan tersebut dapat dijumpai dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Di sana, Ibnu Hajar al-Haitami memaparkan keterangan sebagai berikut:


ูˆูŽู„ู’ูŠูŽู‚ูู„ู’ ูˆูŽูƒููŠู„ู ุงู„ู’ูˆูŽู„ููŠู‘ู) ู„ูู„ุฒู‘ูŽูˆู’ุฌู (ุฒูŽูˆู‘ูŽุฌู’ุชููƒ ุจูู†ู’ุชูŽ ููู„ูŽุงู†ู) ุจู’ู†ู ููู„ูŽุงู†ู ูˆูŽูŠูŽุฑู’ููŽุนู ู†ูŽุณูŽุจูŽู‡ู ุฅู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุชูŽู…ูŽูŠู‘ูŽุฒูŽ ุซูู…ู‘ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู: ู…ููˆูŽูƒู‘ูู„ููŠ ุฃูŽูˆู’ ูˆูŽูƒูŽุงู„ูŽุฉู‹ ุนูŽู†ู’ู‡ู ู…ูŽุซูŽู„ู‹ุง ุฅู†ู’ ุฌูŽู‡ูู„ูŽ ุงู„ุฒู‘ูŽูˆู’ุฌู ุฃูŽูˆู’ ุงู„ุดู‘ูŽุงู‡ูุฏูŽุงู†ู ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽูƒูŽุงู„ูŽุชูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ูˆูŽุฅูู„ู‘ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุญู’ุชูŽุฌู’ ู„ูุฐูŽู„ููƒูŽ ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง ู„ูŽุง ุจูุฏู‘ูŽ ู…ูู†ู’ ุชูŽุตู’ุฑููŠุญู ุงู„ู’ูˆูŽูƒููŠู„ู ุจูู‡ูŽุง ูููŠู…ูŽุง ูŠูŽุฃู’ุชููŠ ุฅู†ู’ ุฌูŽู‡ูู„ูŽู‡ูŽุง ุงู„ู’ูˆูŽู„ููŠู‘ู ุฃูŽูˆู’ ุงู„ุดู‘ูู‡ููˆุฏู ูˆูŽุฌูŽุฒูŽู…ูŽ ุจูŽุนู’ุถูู‡ูู…ู’ ุจูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽูƒู’ูููŠ ูููŠ ุงู„ู’ุนูู„ู’ู…ู ู‡ูู†ูŽุง ู‚ูŽูˆู’ู„ู ุงู„ู’ูˆูŽูƒููŠู„ู


Artinya, "Wakilnya wali hendaklah berkata kepada suami, โ€œAku nikahkan kamu dengan anak perempuannya fulan bin fulanโ€, nasabnya harus disebutkan sampai ia benar benar teridentifikasi. Kemudian wakil berkata, โ€œ(Fulan itu adalah) muwakkil sayaโ€ atau, โ€œsebagai perwakilan atas namanyaโ€. Ungkapan ini disebutkan ketika suami atau dua orang saksi tidak tahu status perwakilannya. Namun jika statusnya sebagai wakil telah diketahui, maka ungkapan tersebut tidak perlu." (Ahmad bin Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut: Dar Ihyaut Turats al-Arabi, 1983], juz VII, hlm. 265)


Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa tujuan utama penyebutan status wakil adalah sebagai pemberitahuan atau iโ€™lam kepada pihak-pihak yang terlibat dalam akad. Dengan kata lain, penyebutan status tersebut berfungsi untuk memperjelas bahwa orang yang mengucapkan ijab bukan wali asli, melainkan wakil yang telah mendapat mandat dari wali.


Karena itu, apabila status perwakilan tersebut sudah diketahui sebelumnya melalui cara lain, misalnya telah diumumkan lebih dahulu oleh penghulu atau telah dijelaskan kepada calon suami dan para saksi, maka penyebutan kembali dalam redaksi ijab qabul tidak lagi diperlukan. Sebab, tujuan pemberitahuan tersebut sudah terpenuhi.


Dengan demikian, penyebutan status sebagai wakil wali dalam ijab qabul bukan merupakan syarat mutlak sahnya akad nikah. Penyebutan itu hanya diperlukan ketika pihak-pihak yang terlibat dalam akad, khususnya calon suami dan dua orang saksi, belum mengetahui bahwa orang yang mengucapkan ijab adalah wakil wali.


Adapun jika status perwakilan tersebut sudah diketahui sebelumnya oleh semua pihak yang terlibat dalam akad, maka akad nikah tetap sah meskipun dalam ijab tidak terdapat kalimat โ€œsebagai wakilโ€. Wallahu aโ€˜lam.


Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Maโ€™had Aly Salafiyah Syafiโ€™iyah Situbondo, kini mengabdi di Pondok Pesantren Manhalul Maโ€™arif Lombok Tengah.