Nikah/Keluarga

Solusi Fiqih untuk Menjaga Kehormatan Anak di Luar Nikah dari Stigma

NU Online  ·  Senin, 6 Juli 2026 | 13:00 WIB

Solusi Fiqih untuk Menjaga Kehormatan Anak di Luar Nikah dari Stigma

Ilustrasi anak-anak. Sumber: Canva.

Dalam kasus anak yang lahir di luar nikah, perhatian orang biasanya tertuju pada kesalahan orang tuanya. Padahal, anak tersebut tidak ikut melakukan kesalahan apa pun. Ia lahir tanpa pilihan dan tanpa keterlibatan sedikit pun dalam peristiwa yang mendahului kelahirannya. Namun, dalam kehidupan sosial, anak inilah yang sering ikut menanggung akibatnya.


Beban itu bisa muncul dalam berbagai bentuk. Mulai dari bisik-bisik tetangga, pertanyaan tentang siapa walinya saat menikah kelak, sampai persoalan hak atas harta peninggalan. Di sinilah fiqih Islam perlu dibaca dengan jernih. Para ulama tidak membiarkan anak tersebut hidup dalam bayang-bayang stigma. Mereka merumuskan jalan-jalan hukum untuk menjaga martabat, status sosial, dan hak-haknya, tanpa keluar dari prinsip syariat.


Tulisan ini mengurai beberapa jalan hukum tersebut. Tujuannya agar anak yang lahir di luar nikah tetap terlindungi, baik secara martabat maupun hak-haknya, sesuai tuntunan fiqih Islam.


Melindungi Martabat Anak Lewat Siasat Wali Nikah

Persoalan pertama yang sering muncul adalah soal wali nikah. Ketika seorang anak perempuan yang lahir di luar nikah tumbuh dewasa dan hendak menikah, siapa yang berhak menjadi walinya?


Pertanyaan ini tidak hanya berkaitan dengan urusan teknis akad. Di dalamnya ada risiko sosial yang cukup besar, sebab jawaban atas pertanyaan itu bisa membuka asal-usul sang anak di hadapan banyak orang.


Dalam Mazhab Syafi’i, anak yang lahir di luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Karena itu, hak perwalian nikahnya berpindah kepada hakim. Dalam konteks Indonesia, fungsi wali hakim ini dijalankan oleh pejabat yang berwenang di KUA. Syekh Zainuddin Al-Malibari (w. 987 H) menjelaskan dalam Fathul Mu’in:


ثم بعد فقد عصبة النسب والولاء قاض أو نائبه لقوله ﷺ: «السلطان ولي من لا ولي لها» والمراد من له ولاية من الإمام والقضاة ونوابهم


Artinya, "Kemudian setelah tidak adanya 'ashabah dari nasab maupun perwalian karena pemerdekaan, maka walinya adalah hakim atau wakilnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: 'Penguasa adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali.' Yang dimaksud adalah mereka yang memiliki kewenangan dari kalangan imam, hakim, dan wakil-wakil mereka." (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu'in bi Syarh Qurratul 'Ain, [Beirut, Dar Ibni Hazm: t.t.], hlm. 469).


Secara sosial persoalannya tidak sederhana, meskipun ketentuannya secara hukum sudah jelas. Dalam pandangan masyarakat awam, perwalian hakim sering langsung dapat dibaca sebagai tanda bahwa ada sesuatu yang tidak biasa pada mempelai perempuan. Di titik inilah stigma dapat muncul, padahal yang hendak dijaga justru martabat anak yang sama sekali tidak bersalah atas masa lalu orang tuanya.


Karena itulah, di sebagian masyarakat Lombok Tengah, dikenal satu siasat yang cukup masyhur. Beberapa hari sebelum akad nikah, ayah biologis diminta pergi ke luar daerah sejauh minimal dua marhalah, sekitar 80 km atau lebih, misalnya ke Sumbawa. Dengan cara ini, perwalian hakim tidak lagi dipahami sebagai penanda asal-usul anak. Ia dapat dipahami karena wali sedang tidak berada di tempat.


Kondisi seperti ini memang diakui dalam fiqih sebagai salah satu alasan sah berpindahnya hak perwalian kepada hakim. Syekh Al-Malibari menulis pada halaman berikutnya:


وعدم وليها الخاص بنسب أو ولاء أو غاب أي أقرب أوليائها مرحلتين وليس له وكيل حاضر في التزويج وتصدق المرأة في دعوى غيبة الولي وخلوها من النكاح والعدة وإن لم تقم بينة بذلك


Artinya, "Dan (hakim menjadi wali) ketika tidak ada wali khusus dari nasab atau perwalian pemerdekaan, atau ketika wali yang paling dekat sedang bepergian sejauh dua marhalah dan tidak ada wakilnya yang hadir untuk menikahkan. Pengakuan perempuan tentang ketidakhadiran wali, kekosongan dari pernikahan, dan masa idah dapat dipercaya meskipun tanpa bukti." (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu'in bi Syarh Qurratul 'Ain, [Beirut, Dar Ibni Hazm: t.t.], hlm. 470).


Siasat ini tidak perlu dipahami sebagai manipulasi. Ia lebih tepat dibaca sebagai bentuk kearifan lokal yang memanfaatkan ruang yang dibenarkan dalam kajian fiqih. Tujuannya jelas, yaitu untuk menjaga martabat seorang anak yang tidak bertanggung jawab atas masa lalu orang tuanya.


Menyelamatkan Hak Anak Lewat Siasat Pembagian Harta

Persoalan kedua adalah soal harta. Karena anak yang lahir di luar nikah hanya bernasab kepada ibunya, maka hak warisnya juga hanya terhubung dengan jalur ibu. Ia tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya. Syekh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H) menjelaskan dalam al-Fiqh 'ala al-Madzahibil Arba'ah:


بخلاف الأم الزانية فإنها كسائر الأمهات في الحرمة على أبنائهن، لأن نسبه ثابت منها ويتوارثان


Artinya, "Berbeda halnya dengan ibu yang saat itu melakukan hubungan di luar nikah, ia tetap seperti ibu-ibu pada umumnya dalam hal keharaman menikahi anak-anaknya, karena nasab anak tersebut telah tetap darinya, dan keduanya dapat saling mewarisi." (Abdurrahman bin Muhammad 'Iwadh al-Jaziri, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, [Beirut, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah: 1424 H/2003 M], juz IV, hlm. 64).


Ungkapan wa yatawaratsani atau “keduanya dapat saling mewarisi” dalam keterangan al-Jaziri menjadi kunci penting. Hubungan waris berlaku antara anak dan ibunya. Adapun dengan ayah biologisnya, hubungan waris tidak berlaku. Oleh karena itu, ketika ayah biologis wafat, anak tersebut tidak mendapatkan bagian dari hartanya melalui jalur warisan.


Namun, keadaan ini tetap perlu disikapi dengan bijak. Jika dibiarkan begitu saja, bukan hanya hak materi anak yang berpotensi terabaikan. Pertanyaan sosial juga bisa muncul, “Mengapa anak itu tidak mendapat bagian warisan?”


Karena itu, jalan yang lebih aman adalah ayah biologis memberikan sebagian hartanya kepada anak tersebut ketika ia masih hidup dan sehat. Pemberian ini dilakukan sebelum harta berubah menjadi harta warisan. Dengan begitu, kebutuhan anak tetap diperhatikan tanpa melanggar ketentuan fiqih tentang waris. Cara ini juga dapat menjaga keharmonisan keluarga. Setidaknya, keluarga tidak perlu berhadapan dengan pertanyaan-pertanyaan sosial yang bisa membuka luka lama. Wallahu a'lam.

 

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni Ma'had Aly Situbondo, pengajar di Ponpes Manbaul Ulum Kabul, Lombok Tengah.