Pada dasarnya hukum nikah adalah sunnah bagi mereka yang dianggap telah membutuhkannya. Baik secara biologis maupun psikologis. Karena kebutuhan itu selalu mengundang ketamkan, maka seorang laki-laki hanya diperbolehkan menikahi masksimal empat orang istri. Demikian keterangan lengkapnya dalam fathul qarib.
ุงูููุงุญ ู ุณุชุญุจ ูู ู ูุญุชุงุฌ ุงููู, ููุฌูุฒ ููุญุฑ ุฃู ูุฌู ุน ุจูู ุงุฑุจุน ุญุฑุงุฆุฑ
Nikah disunnahkan bagi mereka yang membutuhkannya. Seorang laki-laki (merdeka/bukan budak) boleh memiliki empat orang istri.
Hal ini berdasar pada firman Allah dalam surat an-Nisaโ ayat 3:
ย ููุงููููุญููุง ู ูุง ุทูุงุจู ููููู ู ู ููู ุงููููุณูุงุกู ู ูุซูููููฐ ููุซูููุงุซู ููุฑูุจูุงุนู
"Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat."
Tentang pembatasan jumlah empat orang istri bagi laki-laki muslim, hadits riwayat Abu Daud tentang cerita sahabat Wahbin al-Asady dapat dijadikan sebagai pelajaran. ย Wahbin al-Asady pernah sebercerita โsaya masuk Islam, dan saat itu mempunyai istri delapan orang. Kemudian saya menceritakannya kepada Rasulillah saw. Lalu beliau bersabda: ุงุฎุชุฑ ู ููู ุงุฑุจุนุงย ย pilihlah empat dari merekaโ. (red. Ulil H)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
3
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
4
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
5
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
6
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
Terkini
Lihat Semua