Nikah/Keluarga

Mengucapkan "Ayo Kuantar Pulang" Saat Marah, Apakah Jatuh Talak?

NU Online  ·  Senin, 28 September 2026 | 14:00 WIB

Mengucapkan "Ayo Kuantar Pulang" Saat Marah, Apakah Jatuh Talak?

Ilustrasi seorang istri yang bimbang. Sumber: Canva.

Pertanyaan:

Asssalamu’alaikum Wr. Wb.

Kepada Yth. Kolomnis Bahtsul Masail NU Online,


Izin bertanya, Ustadz. Saya baru menikah beberapa bulan yang lalu. Istri saya termasuk orang yang mudah marah. Suatu ketika, istri saya marah sambil menangis dan hampir membahayakan dirinya sendiri dengan menggenggam benda tajam. Saya berusaha mengambil benda tersebut. Namun, karena ikut tersulut emosi, secara spontan saya mengatakan dalam bahasa Jawa, "Ayo tak terne balek, lek sek ngono ae" (Ayo saya antar pulang kalau masih seperti itu).


Setelah kejadian tersebut, saya mencari informasi di Google mengenai talak. Dari hasil pencarian, saya mengetahui bahwa terdapat dua macam talak, yaitu talak sharih dan kinayah. Saya juga membaca bahwa talak kinayah bergantung pada niat orang yang mengucapkannya.


Sejak saat itu, saya berusaha mengingat kembali perkataan dan niat saya ketika kejadian tersebut berlangsung. Namun, sampai sekarang saya tidak dapat memastikan apa sebenarnya niat saya saat itu. Yang saya ingat, perkataan tersebut keluar secara spontan ketika saya sedang marah.


Pertanyaan saya, apakah ucapan "Ayo tak terne balek, lek sek ngono ae" (Ayo saya antar pulang kalau masih seperti itu) yang saya ucapkan secara spontan ketika marah termasuk ucapan talak? Bagaimana hukumnya jika saya sendiri tidak dapat mengingat apakah saat itu saya memiliki niat untuk menceraikan istri atau tidak?


Semoga para ustadz dan kiai NU Online senantiasa berada dalam lindungan Allah swt. Atas penjelasan dan jawabannya, saya mengucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum wr. wb.

(Penanya)


Jawaban

Wa'alaikumussalam wr. wb.

Penanya yang budiman, terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Redaksi NU Online untuk menjawab pertanyaan ini. Semoga kita semua senantiasa berada dalam lindungan Allah swt dan diberikan kemudahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Amin ya rabbal alamin.

 

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa dalam hukum Islam, ucapan atau lafaz talak terbagi menjadi dua macam, yaitu sarih dan kinayah. Talak sarih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang secara jelas menunjukkan perceraian dan tidak mengandung kemungkinan makna lain. Sementara itu, talak kinayah adalah talak yang diucapkan dengan ungkapan yang dapat bermakna perceraian, tetapi juga mengandung kemungkinan makna lainnya.

 

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib berikut:

 

الركن الثاني فيما يقع به الطلاق وفيه ثلاثة أطراف الأول في اللفظ وهو" "صريح" وهو ما لا يحتمل ظاهره غير الطلاق فلا يحتاج إلى نية "وكناية" وهي ما يحتمل الطلاق وغيره فهي "تحتاج إلى نية

 

Artinya, "Unsur kedua, tentang sesuatu yang menyebabkan terjadinya talak. Dalam hal ini, ada tiga poin pembahasan. Pertama, tentang lafaz. Lafaz talak (ada dua, pertama) sarih, yaitu ungkapan yang makna zahirnya tidak mencakup selain talak. Karenanya, ia tidak membutuhkan niat. (Yang kedua adalah) Kinayah, yaitu ungkapan yang mencakup makna talak dan selain talak. Karenanya, ia memerlukan niat." (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2001], juz VII, halaman 74).

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa ucapan seperti "Aku talak kamu" atau "Aku ceraikan kamu" termasuk talak sarih. Apabila seorang suami mengucapkan kalimat tersebut kepada istrinya, talak dapat jatuh meskipun ia tidak berniat menceraikannya. Sebab, kata-kata tersebut secara jelas menunjukkan makna perceraian.

 

Dalam ketentuan fikih, talak dengan lafaz sarih dapat jatuh meskipun diucapkan dengan maksud bercanda ataupun ketika sedang marah, selama orang yang mengucapkannya masih memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut:

 

ثلاث جدهن جد، وهزلهن جد: النكاح، والطلاق، والرجعة

 

Artinya, "Ada tiga perkara yang ketika dilakukan dengan serius maka ia akan terjadi dan ketika dilakukan dengan bercanda juga akan terjadi, yaitu nikah, talak, dan rujuk." (HR Abu Dawud).

 

Berbeda dengan talak sarih, talak kinayah memerlukan niat agar dapat dinyatakan jatuh. Sebab, ungkapan kinayah mengandung kemungkinan makna selain perceraian. Dengan demikian, niat suami ketika mengucapkan kalimat tersebut menjadi penentu apakah talak terjadi atau tidak.


Dalam kitab Fathul Qarib, dijelaskan sebagai berikut:


(والكناية كل لفظ احتمل الطلاق وغيره، ويفتقر إلى النية)؛ فإن نوى بالكناية الطلاق وقع، وإلا فلا


Artinya, "Kinayah adalah setiap ungkapan yang mengandung makna talak dan selain talak. Lafaz kinayah ini memerlukan niat, sehingga jika diniatkan talak, maka terjadi. Namun, jika tidak diniatkan talak, maka talak tidak terjadi." (Muhammad Ibnu Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib, [Surabaya: Maktabah Ahmad Nabhan, t.t.], halaman 44).


Berdasarkan keterangan tersebut, ucapan "Ayo saya antar pulang" yang disampaikan penanya termasuk ungkapan kinayah. Kalimat ini dapat mengandung maksud perceraian, tetapi juga dapat memiliki makna lain, seperti mengantar istri pulang ke rumah orang tuanya untuk sementara waktu agar dapat menenangkan diri. Oleh karena itu, untuk menentukan apakah ucapan tersebut menyebabkan jatuhnya talak, perlu diketahui terlebih dahulu niat suami ketika mengucapkannya.


Apabila suami mengucapkan kalimat tersebut dengan niat menceraikan istrinya, maka ucapan itu dapat menyebabkan jatuhnya talak. Sebaliknya, jika tidak disertai niat talak, maka talak tidak terjadi.


Perlu diperhatikan bahwa niat tersebut harus menyertai ucapan kinayah. Apabila suami baru berniat menceraikan istrinya setelah mengucapkan kalimat tersebut, atau sebelumnya memiliki niat tetapi tidak menyertainya ketika mengucapkan kalimat itu, maka niat tersebut tidak menyebabkan jatuhnya talak melalui ucapan tadi.


Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Bayan berikut:


وإذا خاطبها بشيء من الكنايات التي يقع بها الطلاق، بأن قال: أنت خلية، فإن لم ينو الطلاق في اللفظ وإنما نواه قبله أو بعده.. لم يكن لهذه النية حكم؛


Artinya, "Ketika kalimat-kalimat kinayah yang berpotensi menyebabkan talak diucapkan kepada istri, seperti 'Kamu bebas', maka jika saat mengucapkan lafaz tersebut tidak disertai dengan niat talak, tetapi dia berniat sebelum atau setelah mengucapkannya, niat ini tidak berpengaruh apa pun." (Abul Husain al-'Umrani, Al-Bayan fi Madzhabil Imam asy-Syafi'i, [Jeddah: Darul Minhaj, 2000], juz X, halaman 96).


Ucapan Talak Kinayah yang Mengandung Unsur Ta'liq

Selain termasuk ungkapan kinayah yang memerlukan niat, ucapan penanya, "Ayo kuantar pulang kalau masih begitu saja", juga mengandung unsur taklik atau penggantungan pada suatu syarat.


Dalam fiqih, taklik berarti menggantungkan terjadinya suatu perkara pada syarat tertentu. Dengan demikian, perkara yang digantungkan tersebut baru berlaku ketika syarat yang ditetapkan telah terpenuhi.


Jika diperhatikan, kalimat "Ayo kuantar pulang kalau masih begitu saja" mengandung dua unsur. Pertama, kondisi istri yang masih bersikap seperti sebelumnya. Kedua, tindakan suami yang akan mengantarkan istrinya pulang apabila kondisi tersebut terus berlangsung.


Apabila kalimat itu benar-benar dimaksudkan sebagai talak bersyarat, maka konsekuensi talaknya bergantung pada terpenuhinya syarat yang ditetapkan. Namun, jika suami hanya bermaksud mengantarkan istrinya pulang ke rumah orang tuanya tanpa niat menceraikannya, maka ucapan tersebut tidak menyebabkan jatuhnya talak.


Mengenai ketentuan talak yang digantungkan pada suatu syarat, Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam kitab Fathul Mu'in sebagai berikut:


يجوز تعليق الطلاق كالعتق بالشروط ولا يجوز الرجوع فيه قبل وجود الصفة ولا يقع قبل وجود الشرط


Artinya, "Boleh hukumnya menggantungkan talak sebagaimana kemerdekaan, tetapi dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. (Ketika terjadi taklik talak) Tidak boleh menarik kembali sebelum perkara yang disyaratkan terjadi. Begitu pula talak tidak akan terjadi sebelum terjadinya syarat tersebut." (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu'in, [Surabaya: Nurul Huda, t.t.], halaman 115).


Dengan demikian, apabila ucapan kinayah yang mengandung unsur taklik tersebut disertai niat talak, maka perlu diperhatikan apakah syarat yang ditetapkan benar-benar telah terjadi. Sebaliknya, jika sejak awal tidak terdapat niat untuk menjatuhkan talak, maka ucapan kinayah tersebut tidak menyebabkan jatuhnya talak.


Bagaimana Hukum Ketika Suami Ragu Apakah Telah Menjatuhkan Talak?

Berkaitan dengan pertanyaan penanya yang tidak dapat mengingat apakah ketika mengucapkan kalimat tersebut terdapat niat talak atau tidak, perlu diketahui bahwa keraguan semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan putusnya ikatan pernikahan.


Dalam fiqih, terdapat kaidah bahwa keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan. Artinya, apabila suatu pernikahan telah berlangsung secara sah, kemudian muncul keraguan apakah telah terjadi talak atau tidak, maka hukum asal pernikahan tersebut tetap berlaku selama tidak terdapat kepastian yang menunjukkan bahwa talak telah terjadi.


Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab berikut:


إذا شك الرجل هل طلق امرأته أم لا لم تطلق لأن النكاح يقين و اليقين لا يزال بالشك


Artinya, "Apabila seorang laki-laki ragu apakah ia menceraikan istrinya atau tidak, maka istrinya tidak tertalak. Hal ini karena nikah didasarkan atas keyakinan faktual, sedangkan keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan." (Abu Ishaq asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2017], juz III, halaman 42).


Berdasarkan penjelasan tersebut, apabila seorang suami merasa ragu apakah ia telah menjatuhkan talak kepada istrinya atau tidak, keraguan tersebut tidak menyebabkan putusnya ikatan pernikahan.


Dalam kasus yang disampaikan penanya, ucapan "Ayo kuantar pulang kalau masih begitu saja" termasuk ungkapan kinayah yang memerlukan niat. Oleh karena itu, apabila penanya benar-benar tidak dapat memastikan adanya niat talak ketika mengucapkan kalimat tersebut, maka keraguan itu tidak cukup untuk menetapkan terjadinya talak.


Kendati demikian, para ulama juga menjelaskan sejumlah langkah yang dapat dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian ketika seseorang mengalami keraguan mengenai terjadinya talak.


Dalam kitab Fathul Wahhab, Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan bahwa tindakan yang dianjurkan bergantung pada jenis talak yang diragukan.


فإن كان الشك في أصل الطلاق الرجعي راجع ليتيقن الحل أو البائن بدون ثلاث جدد النكاح أو بثلاث أمسك عنها وطلقها لتحل لغيره يقينا


Artinya, "Jika ragu terkait terjadinya talak raj'i, maka (sebaiknya) ia merujuk istrinya agar diyakini halal. Jika ragu pada talak bain selain talak tiga, maka (sebaiknya) ia memperbarui nikahnya. Jika ragu terjadinya talak tiga, maka (sebaiknya) ia menahan diri dari istrinya tersebut dan menceraikannya agar bisa dinikahi oleh orang lain dengan yakin." (Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab, [Indonesia: Al-Haramain, 2008], juz II, halaman 78).


Keterangan tersebut menjelaskan langkah kehati-hatian yang dapat ditempuh apabila seseorang mengalami keraguan mengenai status talaknya. Namun, langkah tersebut perlu disesuaikan dengan keadaan dan jenis talak yang diragukan, sehingga tidak dapat diterapkan secara sama pada setiap persoalan.


Dalam kasus penanya, hal yang perlu diperhatikan adalah status ucapan yang telah disampaikan dan ada atau tidaknya niat talak ketika ucapan itu keluar. Jika yang terjadi hanyalah keraguan mengenai niat dalam ucapan kinayah, hukum asal pernikahan tetap berlaku.


Oleh karena itu, penanya tidak perlu menetapkan sendiri bahwa talak telah jatuh hanya karena muncul keraguan setelah membaca penjelasan tentang talak sarih dan kinayah. Apabila keraguan masih berlanjut atau terdapat keadaan lain yang belum dijelaskan dalam pertanyaan, penanya dapat berkonsultasi langsung dengan ulama yang memahami fikih pernikahan agar persoalannya dapat diperiksa secara lebih lengkap.


Selain itu, penanya dan istri sebaiknya berusaha memperbaiki komunikasi agar persoalan rumah tangga tidak berlarut-larut. Mengingat konflik sebelumnya sempat melibatkan benda tajam, keselamatan istri juga perlu menjadi perhatian utama. Jika keadaan serupa kembali terjadi, utamakan keselamatan dan segera cari bantuan yang diperlukan.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dengan baik dan memberikan manfaat bagi penanya serta para pembaca. Kami juga terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun demi penyempurnaan tulisan-tulisan berikutnya. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Wallahu a'lam bisshawab.

 

Ustadz Muhammad Zainul Mujahid, alumnus Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo, kini mengabdi di Pondok Pesantren Manhalul Ma'arif, Lombok Tengah.