Pengertian dan Sebab Fasakh Pernikahan dalam Fiqih Perkawinan
NU Online ยท Sabtu, 29 Agustus 2020 | 09:00 WIB
Para ulama berkesimpulan, pasangan yang menderita penyakit jadzam (kusta), barash (balak), junun (gangguan jiwa), atau penyakit lain yang menular dan tergolong berbahaya, berhak mengajukan fasakh.
M. Tatam Wijaya
Kolumnis
Pengertian dan Dasar Hukum Fasakh
Secara bahasa, fasakh berarti pembatalan, pemisahan, penghilangan, pemutusan, atau penghapusan. Sedangkan secara istilah, fasakh adalah pembatalan perkawinan karena sebab yang tidak memungkinkan perkawinan diteruskan, atau karena cacat atau penyakit yang terjadi pasca akad dan mengakibatkan tujuan atau arti pernikahan tidak tercapai. (Lihat Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid X, halaman 3147).
Fasakh diputuskan oleh hakim pengadilan berdasarkan pengajuan dari suami, istri, wakilnya, atau pihak berwenang yang sudah mukallaf, balig, dan berakal sehat, dengan catatan bila yang menjadi penyebab fasakh adalah perkara-perkara yang membutuhkan tinjauan dan pertimbangan hakim.
Sementara penyebab fasakh akibat tidak terpenuhinya syarat pernikahan dapat diputuskan tanpa melalui keputusan hakim. Dengan demikian, melalui meja pengadilan, istri memiliki hak yang sama dengan suami untuk membatalkan pernikahan atas alasan yang dibenarkan syariat.
Penetapan hak fasakh bagi suami dan istri akibat cacat atau penyakit antara lain berdasarkan hadis riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu โUmar bin Al-Khathab. Disebutkan, pada suatu ketika Nabi SAW menikah dengan seorang perempuan dari Bani Ghifar. Ketika perempuan itu memasuki kamar, Rasulullah SAW melihat bagian lambungnya berwarna putih.
ููููุงูู: ุงูููุจูุณูู ุซูููุงุจูููุ ููุงููุญูููู ุจูุฃููููููู ููููุงูู ููุฃูููููููุง: ุฏููููุณูุชูู
ู ุนูููููู
Artinya, โRasulullah SAW bersabda kepadanya, โKenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu. Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, โKalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!โ (HR Al-Baihaqi dan Abu Yaโla).
Saโid bin Al-Musayyib meriwayatkan:
ุฃููููู
ูุง ุฑูุฌููู ุชูุฒููููุฌู ุงู
ูุฑูุฃูุฉูุ ููุจููู ุฌููููููุ ุฃููู ุถูุฑูุฑูุ ููุฅููููููุง ุชูุฎููููุฑู. ููุฅููู ุดูุงุกูุชู ููุฑููุชู. ููุฅููู ุดูุงุกูุชู ููุงุฑูููุชู
Artinya, โBilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan (khiyar). Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai,โ ย (HR Malik).
Dalam suatu riwayat, โUmar bin Al-Khathab pernah berkomentar tentang laki-laki yang lemah syahwat:
ููุคูุฌูููู ุณูููุฉูุ ููุฅููู ููุตููู ุฅูููููููุงุ ููุฅููููุง ููุฑูููู ุจูููููููู
ูุง ููููููุง ุงููู
ูููุฑู ููุงู
ูููุงุ ูููููู ุชูุทููููููุฉู ุจูุงุฆูููุฉูย
Artinya, โDia harus ditangguhkan selama satu tahun. Itu pun jika dia sampai pada tempo tersebut. Jika tidak, maka pisahkanlah di antara keduanya. Namun, si istri berhak atas mahar dan berstatus talak bain.โ
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan disebutkan dalam Atsar Abu Yusuf. Hanya saja dalam riwayat Saโid bin Manshur ditambahkan, โDia ditangguhkan sejak diajukan kepada penguasa.โ
Sebab-sebab yang Membolehkan Fasakh
Berdasarkan sejumlah hadits di atas, para ulama berkesimpulan bahwa pasangan yang menderita penyakit judzam (kusta), barash (balak), junun (gangguan jiwa), atau penyakit lain yang menular dan tergolong berbahaya, berhak mengajukan fasakh.
Begitu pula suami yang memiliki cacat jubb (terpotong kemaluan) atau โunnah (lemah kemaluan); atau istri yang memiliki cacat rataq (kemaluan perempuan tertutup daging), qaran (kemaluan perempuan tertutup tulang).
Dalam kaitan dengan ini, Syekh Mushthafa Al-Khin merinci jenis-jenis cacat atau penyakit yang membolehkan terjadinya fasakh. Menurutnya, secara umum, jenis cacat atau penyakit yang membolehkan fasakh ada dua: (1) cacat atau penyakit yang menghalangi hubungan badan, seperti jubb atau โunnah pada suami dan qaran atau rataq pada istri; (2) cacat atau penyakit yang tidak menghalangi hubungan badan, namun membahayakan, seperti judzam, barash, atau gangguan jiwa walau terkadang sembuh.
Penyakit kusta biasanya ditandai dengan memerahnya anggota tubuh lalu menghitam, selanjutnya melepuh dan terputus. Sedangkan penyakit barash atau balak ditandai bintik atau bercak putih yang menyerang kulit sehingga menghilangkan warna kemerahannya.
Sementara dilihat dari penderitanya, cacat atau penyakit yang membolehkan fasakh terbagi tiga: (1) cacat atau penyakit yang mungkin dialami suami dan istri, seperti penyakit jadzam, barash, dan gangguan jiwa; (2) cacat atau penyakit yang hanya dialami oleh istri, yaitu rataq dan qaran; (3) cacat atau penyakit yang hanya dialami oleh suami, yaitu jubb dan โunnah. (Lihat Musthafa Al-Khin, Al-Fiqhul Manhaji, jilid IV, halaman 114).
Dikecualikan dari cacat atau penyakit di atas adalah penyakit ringan semacam istihadhah, bau mulut, bau hidung, bau ketiak, penyakit bernanah, sempitnya lubang kemaluan, dan sebagainya. Semua penyakit di atas tidak mendatangkan hak fasakh bagi suami maupun istri. Demikian dinyatakan oleh Syekh Zainudddin Al-Malaibari dalam Fathul Muโin. (Lihat Fathul Muโin, halaman 106).
Demikian jenis dan kriteria penyakit yang membolehkan fasakh atau pembatalan pernikahan antara suami-istri. Wallahu aโlam.
Penulis: Ustadz Tatam Wijaya
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
4
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
5
Temui Dubes AS, Gus Yahya Serukan Dialog AS-Iran Demi Hentikan Perang di Timur Tengah
6
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
Terkini
Lihat Semua