Lukman Hakim Husnan
Kolumnis
Umumnya, orang membaca istiโadzah atau taโawwudz, bacaan aโudzu billahi minas syaithanir rajim, di permulaan kegiatan. Dalam hal kegiatan membaca al-Quran, misalnya, istiโadzah dilantunkan sebelum seseorang membaca basmalah (bacaan bismillahir rahmanir rahim) dan berikutnya ayat-ayat yang hendak dibaca.
Pertanyaannya, kenapa istiโadzah mesti dibaca di awal? Bolehkah membacanya di belakang saja?
Tradisi kita membaca istiโadzah di awal setiap kegiatan sebetulnya adalah tradisi yang dipengaruhi oleh pendapat kebanyakan ulama. Itu artinya terdapat beberapa ulama yang lain yang memiliki pendapat berbeda. Di antara yang berbeda tersebut adalah Imam Dawud Al-Asfihani.
Menurut Al-Asfihani, setelah membaca amin dalam akhir Surat Al-Fatihah, umpamanya, seseorang mestinya menyempurnakan dengan membaca istiโadzah. Praktiknya kurang lebih sebagai berikut:
โฆ ghairil maghdlubi โalaihim wa lad dhaallin. Amin. Aโudzu billahi minas syaithair rajim.
Mengapa demikian? Sebab setiap orang dimungkinkan diserang penyakit โujub, yakni perasaan bangga kepada diri sendiri. Penyakit ini lazimnya muncul setelah seseorang melakukan suatu amaliah atau tiap perbuatan baik.
Pernahkah setelah membaca Al-Quran dengan baik dan benar, tiba-tiba dada Anda dipenuhi perasaan bangga, โWah, bacaanku bagus sekaliโ, atau โHebat sekali aku ini, tak ada kesalahan sedikit punโ, atau bentuk-bentuk monolog nafsu yang lain.
Inilah barangkali yang ditakutkan oleh Al-Asfihani. Ia berpendapat bahwa istiโadzah mestinya diletakkan di akhir karena pada momen itulah kerap tumbuh penyakit-penyakit hati di dalam diri manusia. Penyakit yang diembuskan oleh setan yang dapat memusnahkan pahala dari amal perbuatan, yang diduga dapat ditepis berkat aโudzu billahi minas syaithanir rajim.
Selain itu, dalil tentang pensyariatan istiโadzah adalah ayat wa idza qaraโtal qurana fastaโidz billahi minas syaithanir rajim.
Lihatlah, kalimat fastaโidz billah minas syaithanir rajim (mohonlah pertolongan kepada Allah dari setan yang terkutuk) berada di posisi lebih belakang daripada wa idzaa qaraโtal quran (saat kau membaca Al-Quran). Ditinjau dari sisi gramatika, kalimat fastaโidz billah minas syaithanir rajim disebut dengan jumlah jazaโ alias jumlah jawab syarat. Tak dimungkiri, sesuai kaidah yang berlaku, jumlah jazaโ ini tidak pernah mendahului jumlah syarat-nya. Atau pendek kata, dalam hal amal membaca al-Quran, praktek istiโadzah diletakkan setelah proses membacanya.
Berbeda dari Al-Asfihani, jumhur fuqaha (mayoritas ahli fiqh) memaknai ayat wa idza qaraโtal qurana fastaโidz billahi minas syaithanir rajim dengan idza aradta. Maksudnya kira-kira begini, โApabila kau hendak membaca Al-Quran, maka mintalah pertolongan kepada Allah dari (gangguan) setan yang terkutuk.โ Istiโadzah diletakkan di permulaan dengan harapan setan tidak mencampuri amaliah. Proses campur tangan setan tersebut biasa dikenal dengan istilah waswasah (bisikan-bisikan kotor di dalam hati yang membelokkan fokus ibadah).
Model pemaknaan jumhur ini sesuai dengan pola yang berlaku pada beberapa ayat lain, misalnya ayat idza qumtum ilas shalati faghsilu wujuhakum. Ayat tersebut dimaknai, โSaat hendak (bukan setelah) mendirikan shalat, basuhlah wajahmu.โ
Baca Juga
Soal Kentut dan Kencing Setan
Barangkali jumhur memilih pendapat ini bukan saja karena pola pemaknaan ayat yang dianggap lebih pas, tetapi juga sebab praktik yang pernah ditunjukkan oleh Nabi. Konon, beberapa banyak hadits telah menjelaskan hal itu.
Menurut Al-Razi, dari sini diketahui bahwa terdapat dua opini mengenai kapan waktu terbaik memohon pertolongan dari godaan setan. Pertama, sebelum melakukan amal, yang umumnya didasarkan pada khabar atau hadits dan pemahaman ayat berdasarkan takwil (menambahkan unsur aradta). Kedua, sesudah melakukan amal, yang dibangun di atas fondasi argumen tekstual (jawab atau jaza mestilah lebih belakangan daripada syarat-nya). Al-Razi menyebutnya sebagai berdasarkan dalil Al-Quran.
Karenanya, Al-Razi kemudian memunculkan pendapat ketiga, yakni kompromi di antara kedua pemaknaan; dalil hadits maupun Al-Quran. Itu berarti seseorang hendaknya ber-istiโadzah pada permulaan amaliah, tetapi juga membacanya lagi setelah perbuatan tersebut selesai.
Tanpa bermaksud mempertanyakan keabsahan pendapat Al-Razi dari sisi fiqh mazhab, pendapat itu sepertinya cukup menarik diikuti. Kenapa? Sebab kita toh tak pernah betul-betul tahu kapan setan mengembuskan senjata waswas-nya. Apakah di permulaan amal? Di tengah-tengah? Atau justru setelah usai?
Tindakan yang bijak adalah berasumsi bahwa setan, sebagai musuh tak kasat dan paling berat, bisa meracuni kita kapan saja. Itu berarti, dalam perspektif hakikat, adalah tidak keliru untuk senantiasa memohon pertolongan kepada Allah di bagian mana saja pada sewaktu beramal, terutama pada saat-saat ketika umpamanya tiba-tiba muncul perasaan ingin dipuji, bangga diri, sombong, dan sebagainya, di dalam hati kita. Di saat yang sama, secara zhahir, Anda boleh untuk hanya mengikuti pendapat jumhur saja; menyenandungkan istiโadzah hanya di permulaan belaka.
Ihwal pentingnya ber-isti'adzah, melawan setan dengan memohon perlindungan kepada Allah, ada sedikit ilustrasi. Khayalkan Anda hendak berkunjung ke rumah sahabat yang kaya. Rumahnya dijaga beberapa ekor anjing galak. Tiap kali hendak melangkahkan kaki masuk, anjing-anjing itu menyalak, siap menerkam Anda. Lalu bagaimana Anda bisa menginjakkan kaki ke dalam, lha wong ke teras saja tak sempat?
Anda boleh dan bisa saja memaksakan diri masuk dan karena itu harus berhadap-hadapan secara langsung dengan gerombolan anjing. Untuk itu, Anda juga boleh mengeluarkan segala macam kesaktian yang pernah dipelajari. Tetapi tentu saja Anda kemungkinan besar akan kalah atau kalaupun menang, Anda pasti babak belur. Jalan paling mudah melewati portal berupa hewan galak itu adalah menelepon tuannya, minta dia keluar untuk menenangkan peliharaannya.
Begitu juga setan. Untuk melawannya, kita tak perlu betul-betul melawan. Anda cukup "menelepon" Dzat yang punya kuasa dan lalu memohon pertolongan kepada-Nya. Ya, ber-isti'adzah.ย Wallahu aโlam bis shawab.
Lukman Hakim Husnan, khadim al-Thullab Pondok Pesantren Al-Lathifiyyah Palembang, Wakil Ketua PCNU Palembang
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
2
Temui Dubes AS, Gus Yahya Serukan Dialog AS-Iran Demi Hentikan Perang di Timur Tengah
3
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
4
Zakat Profesi ASN: Antara Standar Nisab dan Legalitas Pemotongan Gaji dalam Perspektif Fiqih
5
Riset Porec: 87 Persen Warga Nilai Program MBG Rawan Korupsi
6
Sambangi Dubes Arab Saudi, Ketum PBNU Harap Konflik Timur Tengah Reda Lewat Diplomasi
Terkini
Lihat Semua