Ramadhan

Ibadah Anak Kecil Apakah Berpahala?

Kam, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB

Ibadah Anak Kecil Apakah Berpahala?

Pahala ibadah anak kecil (freepik).

Pada bulan Ramadhan seperti sekarang, banyak anak kecil terutama dari lembaga pendidikan keislaman ikut berpuasa. Guru dan orang tua juga memberi support agar anak berpuasa secara baik dan sempurna. Lalu, apakah puasa Ramadhan anak kecil berpahala? Begitu juga dengan ibadah lain semisal shalat, haji, dan lainnya?
 

Hadits Nabi tentang Anak 

Dalam pandangan fiqih, anak belum terbebani kewajiban-kewajiban samapi ia mencapai akil baligh. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Sayyidah Aisyah ra:
 

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِم، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
 

Artinya, "Pena (beban hukum) diangkat dari tiga orang; dari orang tidur hingga terbangun, dari anak kecil hingga baligh, dan dari orang gila hingga kembali berakal." (HR Ahmad dan lainnya).

 

Tanda Anak Mencapai Baligh

Tanda-tanda seorang anak telah baligh ada tiga yaitu:

  1. Genap berumur 15 tahun hijriyah baik laki-laki maupun perempuan.
  2. Keluar sperma bagi laki-laki setelah usia sembilan tahun hijriyah meski belum mencapai 15 tahun.
  3. Haid bagi anak perempuan yang telah berusia minimal sembilan tahun hijriyah kurang sedikit (kurang minimal haid dan suci, yaitu 16 hari).
 

Walaupun anak belum berkewajiban menjalankan kewajiban agama, orang tua harus menyuruh anaknya yang telah berumur tujuh tahun hijriyah untuk melakukan shalat dan puasa.
 

Menyuruh shalat dan puasa berarti juga mengenalkan dan mengajarkan hal-hal terkait kedua ibadah tersebut semisal tata caranya, wudhu dan istinja', dan hal-hal yang membatalkan ibadah.
 

Bila telah berusia 10 tahun, orang tua harus lebih intens dan bersungguh-sungguh dalam memerintahkan anak untuk shalat dan puasa. Ini bisa dilakukan dengan cara yang lembut dan apresiatif semisal memberi hadiah bila kuat berpuasa penuh atau sekedar perintah keras.
 

Dalam kondisi ketika diperlukan bisa dengan ancaman dipukul yang tak sampai menyakitkan, semisal memakai ujung kain. Tak boleh memukul yang menyakitkan karena tujuannya bukan menghukum anak, namun mendorong anak agar melakukan ibadah yang kelak akan menjadi kewajiban baginya.
 

Tentu dalam memerintahkan shalat atau puasa ketika anak mampu dan tidak berat menjalankannya, sehingga umpama cuaca sangat panas sehingga anak rawan mengalami dehidrasi dan lemas, maka tak perlu diperintah berpuasa. Dalam kondisi ini jangankan anak-anak, orang dewasa saja berat berpuasa.
 

Hikmah dari memerintahkan anak untuk shalat dan berpuasa adalah agar ia terlatih melakukannya, sehingga ketika memasuki baligh telah terbiasa dan bisa istiqamah beribadah.
 

Pahala Ibadah Anak Kecil

Anak kecil yang belum baligh tetap mendapatkan pahala dari ibadah yang dilakukannya. Pahala yang didapatkan anak kecil dari ibadahnya setara dengan pahala ibadah sunah. Karena itu, kadang diungkapkan para ulama bahwa hukum ibadah tersebut adalah sunah, artinya berhak mendapat pahala bila dilakukan dan tak berakibat siksa bila ditinggalkan. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari sahabat Ibnu Abbas ra:
 

أنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم لَقِيَ رَكْباً بالرَّوْحَاءِ، فَقَالَ: مَنِ القَوْمُ؟ قالوا: المسلِمُونَ. قالوا: مَنْ أنْتَ؟ قَالَ: رسولُ اللهِ. فَرَفَعَتِ امْرَأةٌ صَبيّاً، فَقَالَتْ: ألِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أجْرٌ
 

Artinya, "Sesungguhnya Nabi daw.bertemu serombongan orang di Rauha. Kemudian beliau pertanya, "Kaum apa ini?" Mereka menjawab "(Kami) orang orang Islam. Anda siapa ?" Mereka bertanya. Nabi menjawab, "(Saya) Rasulullah." Kemudian seorang perempuan mengangkat anak kecil lalu bertanya, "Apakah bagi anak ini (sah) berhaji?" Nabi menjawab, "Ya dan engkau mendapat pahala." (HR Muslim).
 

Imam An-Nawawi dalam syarah hadits tersebut mengatakan:
 

 فِيهِ حُجَّةٌ لِلشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ أَنَّ حَجَّ الصَّبِيِّ مُنْعَقِدٌ صَحِيحٌ يُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُجْزِيهِ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ بَلْ يَقَعُ تَطَوُّعًا
 

Artinya, "Dalam hadits ini terdapat dalil bagi As-Syafii, Malik, Ahmad, dan mayoritas ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala meskipun belum mencukupi sebagai haji fardhu rukun Islam, namun hanya menjadi haji sunah." (Syarafuddin Yahya An-Nawawi, Syarhu Muslim,[Beirut, Dar Ihya Turats:1392], juz IX, halaman 99).
 

Sementara Syekh Ibnu 'Allan As-Shiddiqi dalam Dalilul Falihin menukil:
 

قال اصحابنا يكتب للصبي ثواب جميع ما يعمله من الحسنات، ولا يكتب عليه معصية بالإِجماع وكذا يكتب للأصل مثل ثواب عمل الفرع من الصالحات دون إثم ما يجتنيه من السيئات
 

Artinya, "Ashab kami (para pembesar mazhab Syafii) mengatakan, ditulis bagi anak kecil pahala semua kebaikan yang dilakukannya dan tidak ditulis baginya kemaksiatan bedasarkan ijma' ulama. Begitu juga ditulis bagi orang tua sebesar pahala amal kebaikan anak, bukan dosa keburukan yang diperbuatnya." (Muhammad Ali bin Muhammad bin Allan, Dalilul Falihin, [Beirut, Darul Makrifah: 2004], juz VII, halaman 80-81).
 

Ketentuan Ibadah Anak Kecil

Walau berstatus sunnah, ibadah yang dilakukan anak kecil merupakan 'gambaran' dari ibadah wajib yang dilakukan orang dewasa. Karena itu, dalam banyak hal memiliki ketentuan yang sama dengan bila dilakukan orang dewasa di antaranya

  1. Air yang telah dipakai wudhu anak kecil berstatus musta'mal yakni suci namun tidak bisa digunakan menyucikan.
  2. Bisa batal bila melakukan hal-hal yang terkategorikan membatalkan shalat atau puasa orang dewasa.
  3. Niat puasa Ramadhan harus dilakukan malam hari. Tidak boleh pagi hari seperti puasa sunah. 


Wallahu a'lam.


Ustadz Muhammad Masruhan, Pengajar PP Al-Inayah Wareng Tempuran dan Pengurus LBM NU Kabupaten Magelang