Kisah 4 Ulama Besar yang Pernah Dipenjara Penguasa
NU Online · Ahad, 9 Agustus 2026 | 04:37 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Dalam sejarah perjalanan Islam yang panjang, hubungan antara ulama dan penguasa tidak selalu berjalan harmonis, ada juga beberapa yang justru penuh intimidasi dan penindasan. Hal ini terjadi karena keberadaan para ulama yang dengan berani menantang kebijakan penguasa yang dinilai sewenang-wenang dan tidak berpihak pada masyarakat.
Sementara itu, para ulama memiliki pengaruh yang sangat kuat di tengah masyarakat, sehingga ketika mereka secara terbuka mengkritik maupun menolak kebijakan penguasa, sikap tersebut langsung memperoleh perhatian dan dukungan dari masyarakat, sehingga tidak sedikit dari para penguasa yang menilanya sebagai ancaman terhadap stabilitas kekuasaan mereka.
Akibatnya, berbagai bentuk ancaman, intimidasi, penindasan, hingga berakhir dalam penjara pun dijadikan sebagai cara untuk membungkam suara para ulama, demi memuluskan kekuasaan mereka dan tidak lagi ada yang dapat menghalanginya. Nah, dalam kesempatan ini penulis hendak mengulas beberapa ulama yang pernah dipenjara oleh penguasa pada masanya.
Pertama, Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah (80 – 150 H/699 – 767 M) merupakan seorang ulama pendiri mazhab Hanafiyah. Ia merupakan salah satu dari sekian banyak ulama yang pernah dipenjara oleh penguasa pada masanya disebabkan menolak menerima jabatan sebagai hakim (qadhi). Pemenjaraan ini terjadi pada masa pemerintahan Abbasiyah (132 – 656 H/750 – 1258 M) di era kepemimpinan Abu Ja’far al-Manshur (95 – 158 H/714 – 775 M).
Dalam kisahnya, al-Manshur memanggil Abu Hanifah dari Kufah ke Baghdad untuk ditawari jabatan sebagai hakim. Namun alih-alih menerimanya, ia justru menolak karena merasa tidak layak memikul amanah sebesar itu. Al-Manshur kemudian bersumpah agar ia menerima jabatan tersebut, namun Abu Hanifah juga bersumpah bahwa dirinya tidak akan menerimanya.
Ketika seorang pejabat istana mengingatkan bahwa sang khalifah telah bersumpah, Abu Hanifah menjawab bahwa khalifah lebih mampu membayar kafarat atas sumpahnya daripada dirinya yang harus melanggar sumpah sendiri. Mendengar jawaban itu, al-Manshur segera memerintahkan agar Abu Hanifah dipenjara.
Beberapa hari kemudian, ia kembali dipanggil sekaligus diminta menerima jabatan. Akan tetapi, lagi-lagi ia menolaknya. Karena selalu menolak, al-Manshur pun menuduh Abu Hanifah telah berdusta karena sudah mengaku tidak layak menjadi hakim. Maka ia pun menjawab bahwa jika tuduhan sang khalifah benar bahwa dirinya seorang pendusta, maka orang yang berdusta tentu tidak layak dijadikan hakim, tetapi jika tidak benar, berarti ia sudah menyampaikan yang sebenarnya.
Jawaban tersebut membuat al-Manshur tidak dapat membantahnya. Akhirnya Abu Hanifah dikembalikan lagi ke dalam penjara, bahkan menurut sebagian pendapat ia wafat ketika masih berada di dalam penjara. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Abu Bakar al-Baghdadi, dan berikut kutipan jawaban Abu Hanifah ketika dituduh pendusta oleh al-Manshur tersebut:
قد حكم علي أمير المؤمنين أني لا أصلح للقضاء لأنه ينسبني إلى الكذب فان كنت كاذبا فلا اصلح وإن كنت صادقا فقد أخبرت أمير المؤمنين أني لا أصلح قال فرده إلى الحبس
Baca Juga
Kisah Ulama Berhaji Tanpa ke Tanah Suci
Artinya, “Amirul Mukminin telah memutuskan bahwa aku tidak layak menjadi hakim, karena ia menisbatkan kepadaku kedustaan. Jika aku memang seorang pendusta, maka tentu aku tidak layak menjadi hakim. Namun jika aku orang yang jujur, maka sungguh aku telah memberitahukan Amirul Mukminin bahwa aku memang tidak layak.’ Maka setelah itu, ia mengembalikannya ke penjara.” (Tarikh Baghdad, [Beirut: Darul Gharb, 2002 M], jilid XV, halaman 450).
Kedua, Imam Malik bin Anas
Imam Malik bin Anas (93 – 179 H/711 – 795 M) merupakan seorang ulama pendiri mazhab Malikiyah. Ia juga merupakan salah satu ulama yang pernah dipenjara oleh penguasa karena mengatakan bahwa baiat yang dilakukan kepada sang penguasa kala itu tidak sah. Pemenjaraan ini juga terjadi pada masa pemerintahan Abbasiyah dan juga di era kepemimpinan Abu Ja’far al-Manshur.
Dalam kisahnya, pada masa kekhalifahan Abu Ja’far al-Manshur (95 – 158 H/714 – 775 M), Imam Malik pernah berfatwa bahwa fatwa yang dilakukan karena terpaksa tidak memiliki hukum yang mengikat (yamin).
Fatwa tersebut disampaikan ketika sebagian masyarakat meminta fatwa perihal baiat paksa yang pernah mereka berikan kepada al-Manshur, sementara mereka ingin bergabung dengan gerakan Muhammad bin Abdullah bin al-Hasan yang menentang pemerintahan Abbasiyah.
Fatwa Imam Malik itulah yang kemudian dijadikan alasan oleh sebagian masyarakat untuk melepaskan baiat mereka kepada al-Manshur dan bergabung dengan Muhammad bin Abdullah bin al-Hasan. Mengetahui hal tersebut, gubernur Madinah kala itu melarangnya agar tidak lagi menyampaikan fatwanya, khawatir al-Manshur akan menghukumnya.
Namun ketika Imam Malik kembali ditanya perihal persoalan yang sama, ia tetap menyampaikan pendapatnya tanpa berubah, yaitu baiat yang dilakukan karena terpaksa tidak sah. Setelah mengetahui fatwa itu, al-Manshur langsung naik pitam. Ia sangat marah kepada Imam Malik. Maka ia ditangkap, dan dicambuk hingga pundaknya mengalami cedera akibat kerasnya siksaan, kemudian dipenjara.
Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Muhammad bin Sya’ban, dalam salah satu karyanya mengatakan:
فَغَضِبَ الْمَنْصُورُ وَحَبَسَهُ وَأَمَرَهُ بِضَرْبِهِ بِالسِّيَاطِ، وَمُدَّتْ يَدُهُ حَتَّى انْخَلَعَتْ كَتفُهُ
Artinya, “Maka al-Manshur marah, memenjarakannya, memerintahkan memukulnya dengan cambuk, dan tangannya ditarik hingga bahunya terlepas (dari persendian).” (Khalfa Asawari at-Tarikh, [Darul Kitab, 2023 M], halaman 11).
Ketiga, Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad bin Hanbal (164 – 241 H/780 – 855 M) merupakan salah satu ulama tersohor dan tokoh utama di balik keberadaan mazhab Hanabilah. Ia juga merupakan salah satu ulama yang pernah dipenjara oleh penguasa karena menolak untuk mengatakan Al-Qur’an sebagai makhluk. Pemenjaraan ini juga terjadi pada masa pemerintahan Abbasiyah (132 – 656 H/750 – 1258 M) di era kepemimpinan al-Mu’tashim Billah (180 – 227 H/796 – 842 M).
Dalam sejarahnya, al-Mu’tashim Billah terpengaruh oleh doktrin Muktazilah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, sehingga doktrin tersebut disebarluaskan kepada masyarakat kala itu. Bahkan tak sekadar menyebarkan, tetapi juga memaksa orang-orang untuk meyakininya. Jika tidak, maka akan diancam dengan siksaan-siksaan hingga dimasukkan ke dalam penjara.
Imam Ahmad bin Hanbal termasuk salah satu dari sekian banyak ulama yang memilih untuk tidak tunduk pada doktrin Al-Qur’an adalah makhluk.
Dan karena penolakan dan keteguhannya itulah, ia mengalami berbagai bentuk penyiksaan, mulai dari cambuk berulang kali hingga tubuhnya terluka, hingga dimasukkan ke dalam penjara, dan ia menjalani masa penahanan selama kurang lebih dua puluh delapan bulan.
Penjelasan di atas sebagaimana dicatat oleh Syekh Kamaluddin ad-Damiri asy-Syafi’i (wafat 808 H) dalam kitab Hayatul Hayawan al-Kubra, dan berikut ini sebagian kutipan dari penjelasan tersebut:
وَكَانَتْ مُدَّةُ مُكْثِهِ فِي السِّجْنِ ثَمَانِيَةً وَعِشْرِيْنَ شَهْراً
Artinya, “Imam Ahmad berada di dalam penjara selama dua puluh delapan bulan.” (Ad-Damiri, Hayatul Hayawan al-Kubra, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1424 H], jilid I, halaman 76).
Keempat, Syekh Muhammad bin Zarqun
Syekh Muhammad bin Zarqun (wafat 622 H) merupakan salah satu ulama mazhab Maliki di negara Maghrib (pada masa itu mencakup Maroko, Algeria, Libya, Mauritania, Tunisia, dll). Ia juga merupakan salah satu ulama yang dipenjara oleh penguasa karena tetap mempertahankan aktivitas keilmuan di tengah tekanan politik. Pemenjaraan ini terjadi pada masa pemerintahan al-Muwahhidun atau al-Mohad (527 – 667 H/1133 – 1269 M) di era kepemimpinan Yusuf bin Ya’qub.
Dalam kisahnya, Yusuf bin Ya’qub melarang masyarakat membaca kitab-kitab fiqih secara umum, khususnya kitab-kitab fiqih mazhab Maliki. Namun Muhammad bin Zarqun tetap mengajarkan fiqih Maliki kepada masyarakat kala itu.
Dan karena itulah, sang penguasa menilai bahwa sikapnya merupakan pembangkangan terhadap penguasa. Akibatnya, ia ditangkap dan dipenjara, sementara kitab-kitab miliknya dibakar tanpa sisa. (Khalid Kabir Alal, at-Ta’asshub al-Mazhabi fi at-Tarikh al-Islami, [Dar Muhtasib, t.t.], halaman 137).
Alhasil, dari beberapa kisah di atas dapat disimpulkan bahwa sejarah Islam mencatat tidak sedikit ulama yang harus menghadapi penjara dan berbagai macam siksaan demi mempertahankan prinsip yang mereka yakini benar.
Meski menghadapi berbagai intimidasi, mereka tetap teguh menjaga amanah ilmu dan tidak menjadikan tekanan sebagai alasan untuk menggadaikan keyakinan. Keteguhan inilah yang kemudian menjadikan nama mereka dikenang sepanjang sejarah sebagai teladan penuh integritas dalam mempertahankan kebenaran.
Demikian tulisan singkat tentang beberapa ulama yang pernah dipenjara oleh penguasa. Tentu masih banyak tokoh lain yang mengalami ujian serupa dan tidak mungkin seluruhnya diulas dalam tulisan ini, yang bisa kita baca dalam kitab-kitab sejarah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.
----------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 5 Dosa yang Sering Diremehkan, tetapi Berat Pertanggungjawabannya
2
Khutbah Jumat: Bahaya Hoaks dan Dosa Menyebar Informasi Palsu
3
Sejumlah Bakal Calon Ketua Umum PBNU Hadiri Peluncuran Buku Kiai Ma'ruf Amin
4
454 Kasus DBD di Tapanuli Tengah, 5 Warga Meninggal Dunia
5
Sambut Muktamar ke-35 NU, MA IPNU Gelar Diskusi Panel Undang Bakal Calon Ketum PBNU
6
Antisipasi Sengketa, PBNU Tuntaskan SK Muktamar
Terkini
Lihat Semua