NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Sirah Nabawiyah

Menengok Polemik Tarawih di Nusantara Satu Abad Silam

NU Online·
Menengok Polemik Tarawih di Nusantara Satu Abad Silam
Tangkapan layar naskah Habib Salim bin Jindan, koleksi Perpustakaan Al-Fachriyah
Bagikan:

Shalat tarawih selalu hadir sebagai ritual keagamaan paling terasa ketika Ramadhan tiba. Begitu hilal diketuk palu, masjid dan langgar segera hidup dan ramai oleh saf malam, bacaan panjang, dan tradisi yang berulang dari tahun ke tahun. Barangkali, kita menyaksikan tarawih hari ini sebagai ibadah yang sudah mapan dan tak perlu banyak didiskusikan lagi. Padahal, di balik rutinitas itu, tersimpan sejarah perdebatan panjang yang jarang dibicarakan secara terbuka.

Pada awal abad ke-20 di Nusantara, tarawih tidak saja didefinisikan sebagai ibadah malam, tetapi juga medan adu argumentasi keagamaan. Perbedaan jumlah rakaat memicu perdebatan tajam di forum diskusi, majalah, dan kitab bantahan. Diskusinya sampai merembet ke otoritas hadis, mazhab, dan metode istinbat, hingga melahirkan banyak karya tulis polemis. Bagaimana duduk perkaranya? Mari kita simak.

Bukti Catatan Manuskrip

Salah satu sumber yang membuktikan adanya polemik shalat tarawih di Nusantara abad ke-20 adalah naskah Habib Salim bin Jindan. Naskah setebal 195 halaman yang tidak memiliki judul ini merupakan koleksi tunggal yang tersimpan di Perpustakaan Al-Fachriyah, Kota Tangerang, Banten. Teks yang sudah penulis tahqiq (sunting) untuk keperluan riset ini membahas sejumlah isu keagamaan di Indonesia abad ke-20. Naskah ini ditulis sekitar tahun 1942.

Berikut adalah potongan kutipan naskah yang menyinggung soal polemik tarawih:

وَلِهٰذَا وَقَعَ الِاخْتِلَافُ فِي التَّرَاوِيحِ لِعَدَمِ ثُبُوتِ النَّصِّ، وَلَا بَيَانِ عَدَدِ الرَّكَعَاتِ الَّتِي يُصَلِّيهَا الشَّارِعُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لِأَنَّهُ فَعَلَهَا فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ فِي لَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَتَيْنِ فَقَطْ فِي السَّنَةِ الَّتِي مَاتَ فِيهَا، يَحْضُرُهَا مَعَهُ بَعْضُ الصَّحَابَةِ، وَلَمْ يَحْضُرْهَا أَكْثَرُهُمْ، غَيْرَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا بَيَّنَتْ لِلنَّاسِ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهَا ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ فَقَطْ فِي بَيْتِهَا كَمَا فِي صَحِيحِ البُخَارِيِّ.

وَلَمْ يَنْقُلْهَا غَيْرُهَا لِعَدَمِ اشْتِهَارِهَا عِنْدَ الكُلِّ، وَتَرَكَهَا أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ فِي خِلَافَتِهِ لِعَدَمِ ثُبُوتِ التَّرَاوِيحِ عِنْدَهُ، إِلَّا بَعْدَمَا أَحْيَاهَا عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ عَلَى عِشْرِينَ رَكْعَةً، وَعَمِلُوا مَعَهُ يَعْنِي الصَّحَابَةَ، وَلَمْ يَجِدْ مُخَالِفًا لَهُ فِي العَمَلِ فِيهَا عَلَى دُونِ العِشْرِينَ، وَهُوَ المُخْتَارُ عِنْدَ إِمَامِنَا الشَّافِعِيِّ كَمَا نَصَّ عَلَى ذٰلِكَ فِي كِتَابِ الأُمِّ، فَإِنَّهُ قَالَ: وَأَحَبُّ إِلَيَّ عِشْرُونَ رَكْعَةً، وَالوِتْرُ بَيْنَ التَّرَاوِيحِ.

Artinya, “Karena itulah terjadi perbedaan pendapat tentang shalat tarawih, sebab tidak ada dalil teks yang tegas dan pasti mengenai jumlah rakaat yang dikerjakan oleh Nabi SAW. Beliau hanya melakukannya pada sepuluh malam terakhir Ramadhan. Itu pun hanya satu atau dua malam saja pada tahun wafatnya. Yang ikut shalat bersama beliau hanya sebagian sahabat, sementara mayoritas tidak ikut.”

“Namun Aisyah RA menjelaskan kepada masyarakat bahwa Nabi SAW melaksanakan shalat tersebut delapan rakaat saja di rumah beliau, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari. Riwayat ini tidak tersebar luas dari sahabat lain sehingga tidak dikenal oleh semua orang.”

“Pada masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq, shalat tarawih belum dijadikan praktik berjamaah tetap karena menurut beliau belum ada ketetapan yang kuat. Barulah kemudian Umar bin Khattab menghidupkannya kembali dengan dua puluh rakaat. Para sahabat mengikuti praktik tersebut, dan tidak didapati penolakan terhadap pelaksanaan dua puluh rakaat itu.”

“Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Syafi’i, sebagaimana ditegaskan dalam al-Umm. Beliau berkata: “Yang paling aku sukai adalah dua puluh rakaat, dan salat witir dilakukan di sela-sela tarawih.” (Naskah Salim bin Jindan, h. 24).

Secara tegas, teks ini menjelaskan terkait polemik jumlah rakaat shalat tarawih. Sebagian kelompok berargumen 20 rakaat, dan sebagian lainnya 8 rakaat. Perbedaan ini berakar pada perbedaan riwayat, tingkat penyebaran hadis, dan praktik sahabat. Teks polemik demikian cukup lumrah dalam naskah awal hingga pertengahan pertama abad ke-20. Contoh lainnya bisa kita temui dalam Risalah Ahlisunnah wal Jamaah karya KH Hasyim Asy’ari (1871–1947) dan Kasyfut Tabarih fi Bayani Shalatit Tarawih karya KH Abul Fadhol Senori (1917–1991).

Konteks Historis

Salah satu isu sosial-keagamaan paling menonjol di Nusantara abad ke-20 adalah ketegangan antara arus Muslim tradisionalis dan Muslim modernis. Perbedaannya menyentuh pada cara menetapkan otoritas dan metode memahami ajaran. Tradisionalis bertumpu pada mazhab, sanad keilmuan, dan praktik ulama terdahulu (salafush shalih). Modernis menekankan rujukan langsung pada Al-Qur’an dan hadits dengan semangat pemurnian serta peninjauan ulang praktik keagamaan.

Representasi kelembagaannya tampak tegas di ruang publik. Kelompok tradisionalis terutama diwakili oleh Nahdlatul Ulama dengan basis pesantren dan jaringan kiai. Arus modernis bergerak melalui Muhammadiyah, Persis, dan Al-Irsyad dengan agenda pembaruan pendidikan serta kritik terhadap tradisi ritual yang sudah mapan. Perbedaan metodologi ini kemudian memicu perdebatan terbuka dalam berbagai persoalan hukum Islam. (Muhamad Abror, Islam Indonesia dalam Pandangan Orang Arab Eklektik, [Bogor: Abdi Fama, 2024], h. 131–132).

Isu jumlah rakaat tarawih menjadi salah satu polemik yang tumbuh dari perbedaan metodologi penetapan hukum tersebut. Diskusinya menjalar ke cara menilai hadits, kedudukan amalan sahabat, dan peran otoritas mazhab. Masing-masing kubu menyusun argumen dari kerangka fiqihnya sendiri. Akibatnya, perbedaan kesimpulan muncul sebagai konsekuensi logis dari metode yang dipakai.

Karena itu, benturan pandangan tentang delapan atau dua puluh rakaat tidak tepat dipahami sebagai hanya selisih angka. Yang berhadapan sebenarnya adalah hierarki dalil dan sumber legitimasi hukum. Dari titik ini lahir risalah bantahan, forum debat, serta publikasi polemis yang merekam dinamika intelektual dan persaingan otoritas keagamaan di Nusantara. Sejumlah majalah, fatwa, hingga karya intelektual keagamaan lahir dari polemik ini.

Dalam konteks ini, Habib Salim memiliki latar belakang intelektual keagamaan polemis yang cukup kuat. Naskah yang penulis kutip di atas adalah salah satu bentuk pembelaannya terhadap keabsahan rakaat tarawih 20 rakaat. Artinya, ia berada pada posisi yang kontra terhadap kelompok modernis atau reformis. Terbukti, ada banyak karya yang ia tulis secara khusus untuk membantah argumen-argumen mereka.

Beberapa karya Habib Salim yang secara khusus ditulis sebagai counter statement terhadap oposisi ideologis adalah  Al-Summ al-Qātil li al-Muftī al-Mutasāhil, Rajm al-Zānī fī al-Radd ‘alā al-Sūdānī, al-Mudāfi‘ al-Nāriyah fī al-Radd ‘alā al-Irshādiyyah, Al-Ta‘zīr ‘alā al-Qā’il bi Ṭahārah al-Khinzīr, Jalā’ al-‘Aynayn fī Bayān Raf‘ al-Yadayn, dan masih banyak lagi. (Muhamad Abror, 2004: h. 60-61).

Landasan Argumen

Dari kutipan teks manuskrip di atas, kita bisa dengan sangat jelas melihat landasan argumen masing-masing kelompok, baik yang mendukung 8 maupun 20 rakaat. Menurut Habib Salim, salah satu landasan argumen kelompok yang berpegang pada 8 rakaat adalah penjelasan dari Sayyidah ‘Aisyah bahwa Nabi melaksanakan shalat tarawih sebanyak delapan rakaat di rumah. Penjelasan ‘Aisyah ada di dalam Sahih Bukhari. Berikut penulis kutipkan haditsnya:

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً.

Artinya, “Dari Abu Salamah bin Abdirrahman bahwasanya ia bertanya kepada Aisyah RA, bagaimana shalat Rasulullah pada bulan Ramadhan? Maka ‘Aisyah menjawab. “Rasulullah tidak menambah lebih dari 11 rakaat baik pada bulan Ramadhan maupun di selainnya…” (HR Bukhari)

Sedangkan kelompok yang berargumen jumlah rakaat tarawih sebanyak 20 rakaat menilai bahwa hadits-hadits yang dijadikan landasan 8 rakaat terlalu terburu-buru. Sebab hadits-hadits tersebut tidak bisa diartikan secara tekstual karena adanya multitakwil. Termasuk hadits ‘Aisyah di atas. Menurut KH Abul Fadhol Senori dalam Kasyfut Tabarih, hadits ‘Aisyah justru dikaitkan dengan shalat witir, bukan tarawih.

Sehingga, pada teks di atas, Habib Salim menegaskan, karena hadits-hadits landasan tarawih 8 rakaat masih multi tafsir, maka solusinya adalah ijmak umat Islam pada masa khalifah Umar bin Khattab yang menegaskan tarawih sebanyak 20 rakaat. Argumen ini juga didukung oleh KH Abul Fadhol Senori dalam Kasyfut Tabarih, berikut kutipannya:

وَلَمَّا كَانَتْ تِلْكَ الْأَحَادِيثُ مُتَعَارِضَةً وَمُحْتَمِلَةً لِلتَّأْوِيلِ لَمْ يَقُمْ بِهَا الْحُجَّةُ فِي إِثْبَاتِ رَكَعَاتِ التَّرَاوِيحِ لِتَسَاقُطِهَا، فَعَدَلْنَا عَنِ الِاسْتِدْلَالِ بِهَا إِلَى الدَّلِيلِ الْقَاطِعِ، وَهُوَ الْإِجْمَاعُ، وَهُوَ إِجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ فِي زَمَنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى فِعْلِهَا عِشْرِينَ رَكْعَةً

Artinya, “Hadits-hadits tersebut saling bertentangan serta mengandung berbagai kemungkinan takwil, maka hadits-hadits itu tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan jumlah rakaat shalat tarawih karena satu sama lain saling menggugurkan. Oleh sebab itu, kami beralih dari berdalil dengan hadits-hadits tersebut kepada dalil yang pasti (qath'i), yaitu ijmak, melalui kesepakatan kaum muslimin pada zaman Umar bin Khattab untuk melaksanakan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat." (KH Abul Fadhol Senori, Kasyfut Tabarih, (Darul Fadhail, tanpa tahun), h. 12).

Dulu dan Sekarang

Namun, penting dicatat, konteks polemik keagamaan abad ke-20 tidak bisa ditarik lurus ke situasi hari ini karena struktur otoritas dan peta gerakan Islam saat itu berbeda. Ketika itu, organisasi-organisasi Islam besar baru merumuskan identitas, metode istinbat, dan batas praktik yang dianggap sah. Perdebatan menjadi instrumen konsolidasi internal. Isu fiqih praktis tampil dominan karena paling konkret untuk menegaskan garis pembeda.

Pada fase itu, perdebatan keagamaan seperti rakaat tarawih, qunut, talqin, dan ziarah kubur berfungsi sebagai penanda metodologi, bukan hanya topik ibadah rutin. Melalui isu-isu tersebut, tiap kelompok menguji konsistensi dalil, cara membaca hadits, serta posisi mazhab. Literatur bantahan, majalah, dan forum diskusi menjadi arena produksi otoritas sekaligus sarana pendidikan publik tentang kerangka beragama yang mereka tawarkan.

Setelah fondasi teologis dan manhaj organisasi Islam relatif mapan, orientasi gerakan bergeser ke wilayah sosial-keagamaan yang lebih luas. Energinya tidak lagi fokus pada penguatan praktik ritual, tetapi lebih pada pendidikan, filantropi, kesehatan, ekonomi umat, dan kebijakan publik. Pergeseran fokus ini menunjukkan kematangan institusional dari tahap penegasan identitas menuju tahap pengelolaan dampak sosial keagamaan secara terstruktur. (Subhan Hi. Ali Dodego, Islam Keindonesiaan: Redefinisi Toleransi Beragama Dalam Al-Qur'an, (Yogyakarta: LeutikaPrio, 2020), h. 234).

Karena itu, dapat dipahami jika perbedaan pendapat tentang isu-isu keagamaan klasik kini jarang muncul sebagai perdebatan terbuka di tingkat elit organisasi. Memang perbedaan masih ada, tetapi lebih terkendali dan tidak lagi menjadi arus utama wacana. Jika pun mengemuka, biasanya terbatas di tingkat akar rumput, bersifat sporadis, dan tidak membentuk polemik intelektual besar seperti masa lalu.

Walhasil, manuskrip, polemik, dan konteks sejarah memberi pelajaran penting bagi pembaca hari ini. Perbedaan praktik tarawih lahir dari proses ijtihad, transmisi riwayat, dan dinamika otoritas. Membaca ulang sumber manuskrip membuat kita sadar bahwa produktivitas ulama Nusantara dulu sangat kuat. Hanya karena isu rakaat tarawih, puluhan karya lahir dan forum-forum diskusi hidup. Wallahu a’lam.

Muhamad Abror, pegiat filologi Ciputat, dosen Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta.

Kolomnis: Muhamad Abror

Artikel Terkait