Sirah Nabawiyah Merawat Turats Sepanjang Zaman

Refleksi Tajdid Syekh Hasan as-Syafi’i: Antara Dekonstruksi dan Rekonstruksi Turats

NU Online  ·  Ahad, 15 Maret 2026 | 14:00 WIB

Refleksi Tajdid Syekh Hasan as-Syafi’i: Antara Dekonstruksi dan Rekonstruksi Turats

Ilustrasi kitab. Sumber: Canva/NU Online.

Apabila dicermati lebih dalam, wacana pembaruan turats dapat dikategorikan ke dalam dua corak: dekonstruksi dan rekonstruksi. Dekonstruksi adalah metode kelompok progresif, sedangkan rekonstruksi adalah metode kelompok neotradisional.


Maksud dari dekonstruksi adalah upaya untuk membongkar struktur hierarki otoritas yang ada di balik karya-karya turats. Dalam telaah Tayyeb Tizini, ia menggugat otoritas penafsiran yang pasti (qath’i) atas Al-Qur’an. Baginya, Al-Qur’an mempunyai banyak dimensi makna yang bisa ditafsirkan sesuai dengan kondisi pembacanya.


Hasan Hanafi dalam proyek turats dan tajdid-nya juga tak lepas dari jejak-jejak dekonstruksi atas turats. Ia mengkritik doktrin-doktrin Asy’ariyyah yang menurutnya mendominasi perjalanan turats keislaman dan mengurung umat pada keimanan yang pasif. Ia juga menggugat sistem kebahasaan dalam turats yang cenderung menggunakan ‘diksi-diksi langit’ yang ambigu, parsial, serta tidak membumi secara makna.


Kritik Abid al-Jabiri tak kalah tajam. Ia menuduh pengembangan turats keislaman telah didominasi oleh mazhab keislaman Timur yang menggunakan nalar bayani yang tekstual dan nalar irfani yang irasional. Menurutnya, umat Islam seharusnya meniru penggunaan nalar burhani yang rasional sebagaimana dikembangkan oleh mazhab keislaman Barat.


Berbagai kritik dekonstruktif tersebut ditolak oleh para ulama neotradisional karena dinilai tak memiliki metodologi ilmiah yang sesuai. Menurut para ulama tersebut, upaya tajdid harus berasal dari rahim peradaban intelektual itu sendiri. Sementara itu, pendekatan kelompok progresif adalah pendekatan asing yang mencoba menerapkan metode hermeneutika Barat terhadap turats keislaman, bahkan termasuk terhadap Al-Qur’an dan hadits (Syekh Hasan as-Syafi’i, Qaul fi at-Tajdid, [Abu Dhabi: Alhokama Publishing, 2019 M], halaman 48).


Oleh karena itu, pembaruan turats menurut ulama neotradisional adalah upaya rekonstruksi yaitu membangun kembali pemahaman utuh terhadap turats yang dianggap sudah layu dimakan zaman:


إِذَا أَرَدْتُمْ نَهْضَةً – بَلْ تَجْدِيدًا وَإِبْدَاعًا – فِي الْفِكْرِ الْإِسْلَامِيِّ، فَادْرُسُوا الْعُلُومَ الْإِسْلَامِيَّةَ أَوَّلًا، وَبِأَسَالِيبِهَا وَلُغَتِهَا التَّقْلِيدِيَّةِ، لَا بُدَّ أَنْ نَعُودَ لِنَمْتَلِكَ الْقُدْرَةَ عَلَى فَهْمِ هَذِهِ النُّصُوصِ، وَمِنْهَا النُّصُوصُ الْكَلَامِيَّةُ. فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْتَقِدَ التُّرَاثَ فَأَهْلًا وَسَهْلًا، وَلَكِنْ لَا بُدَّ أَوَّلًا أَنْ يَفْهَمَ التُّرَاثَ، لَا بُدَّ مِنْ أَنْ نَعُودَ لِنَدْرُسَ هَذَا التُّرَاثَ، وَنَدْعَمَ فِي الدِّرَاسَاتِ الْإِسْلَامِيَّةِ مَا يُسَمَّى بِـ’الْكُتُبِ الصَّفْرَاء’


Artinya, “Jika kalian menginginkan kebangkitan, bahkan pembaruan dan inovasi, dalam pemikiran Islam, maka pelajarilah terlebih dahulu ilmu-ilmu Islam, dengan metode dan bahasa tradisionalnya. Kita harus kembali agar memiliki kemampuan memahami teks-teks ini, termasuk teks-teks ilmu kalam. Barang siapa ingin mengkritik turats (warisan intelektual), silakan saja; tetapi ia harus terlebih dahulu memahaminya. Kita harus kembali untuk mempelajari turats ini dan mendukung, dalam studi-studi keislaman, apa yang disebut sebagai ‘kitab kuning’” (Qaul fi at-Tajdid/halaman 58)


Maka, upaya tajdid tidak bisa dilakukan secara serampangan. Ia harus bertumpu pada standar-standar yang tepat (dhawabith). Syaikh Hasan as-Syafi’i menyebutkan setidaknya ada lima standar yang wajib dipenuhi (Qaul fi at-Tajdid/halaman 36-40).


Pertama, adalah kesepakatan atas wahyu sebagai sumber paling dasar, baik yang ada di Al-Qur’an maupun yang sudah dipastikan ketetapannya dalam Sunnah. Termasuk dalam kesepakatan sumber pengetahuan ini adalah pengakuan terhadap ijma’ ulama.


Penerimaan terhadap sumber pengetahuan dari wahyu ini meniscayakan penerimaan terhadap berbagai hukum-hukum pasti dari wahyu, yaitu hukum yang mutlak ketetapan periwayatannya dan jelas maksud makna lafalnya (qath’iyy at-tsubut wa ad-dalalah). Maka, misalnya, tidak diperbolehkan atas nama tajdid menyerukan kebolehan berzina atas dasar suka sama suka (consensual sex). Ini karena keharaman hubungan intim di luar nikah dan selain kepada hamba sahaya perempuan telah ditetapkan oleh Al-Qur’an secara pasti.


Namun demikian, salah satu argumen dari kelompok progresif adalah adanya kaidah penakwilan (qanun at-ta’wil) yang ditemukan dalam karya-karya ulama terdahulu, seperti Imam al-Ghazali, Ibnu Rusyd, maupun Ibnu Taimiyyah. Takwil adalah bentuk interpretasi untuk mengalihkan dalil ke makna tidak langsung (ghayr az-zhahir) karena adanya indikasi tertentu (qarinah).


Syekh Hasan as-Syafi’i mengkritik argumen ini sebagai mekanisme yang tidak punya ketersinambungan metodologis ketika digunakan oleh kelompok progresif. Untuk membuktikan kritiknya, ia menukil pendapat Ibnu Rusyd yang membolehkan takwil terhadap teks-teks Al-Qur’an dalam keadaan darurat.


Meskipun dianggap sebagai figur yang mengedepankan nalar burhani sebagaimana klaim Abid al-Jabiri, Ibnu Rusyd nyatanya tetap memberi tiga syarat ketat dalam melakukan takwil, yaitu 1) tidak boleh keluar dari kaidah bahasa Arab, 2) tidak menarik kesimpulan dari satu teks secara parsial, dan 3) tidak dilakukan kecuali oleh orang yang memiliki perangkat keilmuan yang cukup, baik dari segi ilmu syari’at maupun humaniora dan filsafat (Qaul fi Tajdid/halaman 51-51).


Kedua, sesuai dengan syarat dari Ibnu Rusyd di atas, upaya pembaruan turats hanya boleh dilakukan dengan menjaga kaidah-kaidah bahasa Arab dalam menafsirkan teks-teks wahyu. Ini karena Al-Qur’an sebagai kitab wahyu turats keislaman diturunkan dalam bahasa Arab.


Ketiga, tidak menyimpang dari kaidah-kaidah pokok (ushul) dalam syariat untuk melakukan penyimpulan hukum. Pembaruan turats yang benar-benar Islami (tajdid Islamiy) tidak boleh lepas dari kaidah-kaidah ushul fikih yang telah digariskan dan disepakati oleh para ulama, seperti kaidah maqashid syariah untuk menjaga agama, nyawa, akal, kehormatan, serta kaidah-kaidah lainnya.


Keempat, tidak menarik kesimpulan hukum hanya dari satu teks tanpa membandingkannya dengan teks-teks lainnya secara komprehensif. Hal ini diperlukan karena bagaimanapun pemahaman yang utuh hanya bisa didapatkan apabila seseorang melakukan telaah terhadap keseluruhan dalil:


وَمِنَ الْمُسَلَّمِ بِهِ أَنَّ الْمَرْءَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَصِلَ إِلَى الْفَهْمِ الصَّحِيحِ وَالتَّفْسِيرِ الصَّائِبِ لِنَصٍّ مُقْتَطَعٍ مِنْ نَسَقٍ فِكْرِيٍّ كَامِلٍ دُونَ مُرَاعَاةِ الْمَجْمُوع


Artinya, “Merupakan suatu hal yang telah disepakati bahwa seseorang tidak mampu mencapai pemahaman yang benar dan penafsiran yang tepat terhadap suatu teks yang dipotong dari sebuah sistem pemikiran yang utuh, tanpa memperhatikan keseluruhan (konteks totalnya).” (Qaul fi at-Tajdid/halaman 40)


Kelima, pemahaman yang luas dan menyeluruh terhadap realitas sosial dan peristiwa-peristiwa baru yang dihadapi oleh umat Islam di negara mereka dan konteks kondisi mereka masing-masing dalam era modern ini.


Kelengkapan lima standar ini merupakan syarat yang tidak bisa ditinggalkan dalam upaya pembaruan turats. Akan tetapi, adalah suatu kenyataan pula bahwa menggapai standar-standar tersebut tidak mudah.


Syekh Hasan as-Syafi’i pun mengakui beberapa halangan yang menghambat terpenuhinya standar tersebut, yaitu 1) langkanya seseorang yang benar-benar menguasai dalil syariat dalam turats keislaman sekaligus menguasai ilmu-ilmu yang membuatnya paham seluruh dimensi kehidupan masyarakat, 2) minimnya keterbukaan kita terhadap kebudayaan, pemikiran, dan peradaban di luar peradaban keislaman, dan 3) lebih tersibukkan pada pembahasan isu-isu sepele, seperti masalah celana cingkrang atau mencukur jenggot.


Oleh karena itu, Syekh Hasan as-Syafi’i mengajak agar ketiga halangan tersebut dapat ditembus. Pertama, dengan memperbaiki pendidikan dan kaderasi ulama untuk mempunyai kapasitas di dua keilmuan sekaligus, ilmu syariat dan ilmu realitas.

 

Kedua, menggalakkan proyek penerjemahan pemikiran agar umat familiar dengan pemikiran-pemikiran lain di luar kebudayaan mereka. Sebab keterbukaan itulah, umat Islam mengalami masa keemasannya di era dahulu. Terakhir, menyibukkan wacana publik dengan isu-isu sejati yang benar-benar berguna untuk membangun peradaban, seperti perbandingan konsep keadilan menurut turats keislaman dan filsafat kontemporer.


Walhasil, problematika utama dalam perdebatan pembaruan turats adalah ketiadaan pemahaman yang utuh (tashawwur) terkait objek yang hendak diperbarui. Kelompok progresif dituduh tidak punya pemahaman yang tepat terhadap turats keislaman. Sementara kelompok neotradisional dinilai terlalu jumud dalam menelaah realitas sosial. Padahal dalam kaidah mantiq disebutkan:


الْحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ


Artinya, “Penetapan hukum (penilaian) atas sesuatu merupakan cabang dari konsepsi (pemahaman) terhadapnya.”


Dengan demikian, diskusi panjang mengenai turats dan tajdid ini berujung pada tantangan untuk melakukan pembaruan metode dan institusi pendidikan umat sebelum pembaruan pemikiran Islam itu sendiri. Kebangkitan umat Islam adalah perjuangan panjang nan serius, dan transformasi pendidikan adalah kunci utamanya. Karena hanya dengan pendidikan yang berkualitas akan muncul generasi intelektual mumpuni yang memahami turats keislaman sekaligus realitas zaman.


Zainun Hisyam, Pengajar Pondok Pesantren Attaujieh al-Islamy, Banyumas dan Alumni SOAS London.