Syariah

5 Ketentuan Kurban Wajib yang Penting Diketahui 

Sen, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB

5 Ketentuan Kurban Wajib yang Penting Diketahui 

Kurban wajib. (Foto: NU Online/Freepik)

Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan hanya bisa dilakukan pada momentum Idul Adha. Selain berhukum sunnah, kurban juga ada yang hukumnya wajib. Berikut 5 hukum penting yang wajib diketahui para pekurban tentang kurban wajib. Ketentuan ini sangat penting diperhatikan agar praktik hukumnya sejalan dengan koridor fiqih.


Pertama, kurban dinyatakan wajib karena dua faktor yakni karena Nazar dan Ta’yin. Terkait kurban wajib karena Nazar, Wahbah Az-Zuhaili mengemukakan:


وإنما تجب الأضحية إما بالنذر، مثل لله علي، أو علي أن أضحي بهذه الشاة، أو بالتعيين بأن يقول: هذه أضحية أو جعلتها أضحية


Artinya: “Sesungguhnya kurban wajib kadang karena dinazarkan. Contoh, “kepada saya harus berkurban, atau saya harus berkurban kambing ini,” atau dengan ditentukan, seperti perkataan “ini kurban atau saya jadikan ini kurban.” (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, [Bairut, Darul Fikir: 1985], juz III, halaman 599).


Sementara kurban Ta’yin juga dapat disebut nazar secara hukmi. Terkait hal ini Syekh Burhanuddin Ibrahim Al-Baijuri dalam Hasyiah Syekh Ibrahim Al-Baijuri Ala Fathil Qarib Al-Mujib menjelaskan:


ولا تجب الأضحية الا بالنذر أي حقيقة اوحكما فالأول كقوله لله علي أن أضحي بهذه والثاني كقوله جعلت هذه اضحية


Artinya: “Kurban hanya wajib dengan nazar, artinya secara hakiki atau hukmi. Maka yang pertama adalah seperti “kepada Allah saya harus berkurban ini”. Kedua adalah seperti “saya menjadikan ini kurban.” (Syekh Burhanuddin Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiah Syekh Ibrahim Al-Baijuri Ala Fathil Qarib Al-Mujib, [Lebanon, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1999], juz II, halaman 556).


Kedua, kurban wajib dapat dilaksanakan jika memenuhi syarat-syarat wajib, yaitu: Islam, baligh, berakal, merdeka, dan kehendak sendiri. Sebagaimana berikut:


الأُضْحيَّةُ إذا كانَتْ واجِبةً بِالنَّذْرِ فشَرائِطُ وُجوبِها هيَ شَرائِطُ النَّذْرِ، وهي: الإسْلامُ والبُلوغُ والعَقْلُ والحُرّيَّةُ والاخْتيارُ 


Artinya: “Kurban jika wajib karena nazar, maka syarat-syarat wajibnya sama dengan syarat-syarat nazar, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, kehendak sendiri." (Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Wizaratul Awqaf wasy Syu’unul Islamiyah: 1992],  juz V, halaman 79).


Ketiga, kurban wajib harus disedekahkan semua kepada fakir-miskin. Tidak boleh diberikan kepada orang kaya. Karena hewan kurban yang dinazarkan menjadi hilang hak milik dari pemiliknya dan menjadi hak fakir-miskin. Imam Nawawi menjelaskan:


وان كان نذرا زال ملكه عنه وصار للمساكين فلا يجوز له بيعه 


Artinya: “Kalau itu nazar, maka hilang hak miliknya dan menjadi haknya orang-orang miskin, sehingga tidak boleh menjualnya.” (Yahya Ibn Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, [Lebanon, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1971], juz V, halaman 278).


Keempat, kurban wajib harus diberikan dalam bentuk mentah. Dengan diberikan dalam bentuk mentah, maka penerima dapat mengelola sesuai dengan keinginannya, seperti dijual dan lain sebagainya. Syekh Sulaiman Al-Jumal menjelaskan:


وأما الأضحية المنذورة فيجب التصدق بجميعها نيئا


Artinya: “Kurban yang dinazarkan wajib disedekahkan semua dalam bentuk mentah.” (Syekh Sulaiman Al-Jumal, Hasyiah Al-Jumal Alal Manhaj, [Bairut, Darul Fikr: tt.), juz X, halaman 420).


Kelima, kurban wajib tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban dan keluarga yang wajib dinafkahi, sebagaimana berikut:


إن كانت الأَضحية واجبة: بأن كانت منذورة أو معينة على ما أوضحنا لم يجز للمضحي ولا لأحد من أهله الذين تجب عليه نفقتهم، الأكل منها، فإن أكل أحدهم منها شيئاً غرم بدله أو قيمته 


Artinya: “Jika kurban wajib seperti dinazarkan atau ditentukan sebagaimana sudah dijelaskan, maka tidak boleh bagi yang berkurban dan keluarga yang wajib dinafkahi untuk memakannya. Kalau salah satu dari mereka memakannya, maka bertanggungjawab menggantikannya atau dengan nilainya.” (Musthafa Sa’id Al-Khin, Al-Fiqhul Manhaji Ala Mazhabil Imam Asy-Syafi’i, halaman 235).


Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kurban wajib adalah kurban yang dinazarkan, baik secara hakiki maupun hukmi. Wajib dilaksanakan ketika yang berkurban Islam, baligh, berakal, merdeka, dan kehendak sendiri. Kurban wajib harus disedekahkan semua kepada fakir-miskin dalam bentuk mentah dan tidak dimakan oleh yang berkurban dan keluarga yang wajib dinafkahi.


Muqoffi, Guru Pesantren Gedangan, Dosen IAI NATA Sampang Madura