Alasan Keharaman dalam Musik dan Bernyanyi dalam Islam
NU Online ยท Sabtu, 19 November 2022 | 12:00 WIB
Ahmad Ali MD
Kolomnis
Para ulama yang tidak membolehkan musik, nyanyian, dan seni, pada dasarnya karena ada faktor tertentu. Pertama, ย faktor eksternal, yaitu suatu permainan berupa kemungkaran yang menyertai atau diikuti nyanyian, musik dan seni.
Artinya jika nyanyian sekadar nyanyian saja, dan bermusik sekedar ย bermusik saja, juga seni koreografi sekadar koreografi semata, yang di dalamnya tidak ada permainan berupa kemungkaran, seperti mabuk-mabukan, maka tidak apa-apa.
Kedua, karena adanya instrumen ย alat musik yang dilarang, yang sejatinya tidak semata-mata instrumen alat musik itu yang menyebabkan haramnya nyanyian, melainkan karena ilat (sebab)nya alat-alat itu identik dengan syiar orang-orang yang berperilaku buruk. Hal ini dapat dipahami dari pernyataan Imam al-Ghazรขlรฎ:
Baca Juga
Hukum Dengar Lagu dan Musik
ููู ุฐูู ุฌุงุฆุฒ ู
ุง ูู
ูุฏุฎู ููู ุงูู
ุฒุงู
ูุฑ ูุงูุฃูุชุงุฑ ุงูุชู ู
ู ุดุนุงุฑ ุงูุฃุดุฑุงุฑ
Artinya, โSemua alat musik itu boleh kecuali seruling dan gitar, karena bagian dari syiar orang-orang yang buruk.โ (Imam Al-Ghazali, Ihyรขโ โUlศm al-Dรฎn, juz II, halaman 273-274).
ูููุฐู ุงูุนูุฉ ูุญุฑู
ุถุฑุจ ุงูููุจุฉ ููู ุทุจู ู
ุณุชุทูู ุฏููู ุงููุณุท ูุงุณุน ุงูุทุฑููู ูุถุฑุจูุง ุนุงุฏุฉ ุงูู
ุฎูุซููุ ููููุง ู
ุง ููู ู
ู ุงูุชุดุจู ููุงู ู
ุซู ุทุจู ุงูุญุฌูุฌ ูุงูุบุฒู
Baca Juga
Pandangan Ulama Terhadap Seni Musik
Artinya, โDengan alasan ini pula haram menabuh gendang atau drum, yaitu sejenis alat musik tabuh panjang yang memiliki lobang di tengah, dan lebar kedua sisinya. Menabuh gendang ini adalah kebiasaan waria. Andaikan tidak ada kesamaan dengan kebiasaan waria maka boleh, seperti gendang haji dan perang.โ (Ihyรขโ โUlศm al-Dรฎn, Juz 2, halaman 270).
Secara spesifik, ada yang melarang penggunaan alat musik tiup (seruling) dan alat musik petik (gitar) ini berdasarkan teks hadis, dan ada pula yang melihat faktor alasannya, yaitu karena alat musik tiup (seruling) dan alat musik petik (gitar), pada masa lalu sangat identik dengan musik-musik para pemabuk, pezina dan sebagainya (syaโรขโir al-asyrรขr). Jadi, sudah maklum dalam hukum fiqih jika faktor alasannya hilang maka hukumnya juga berubah (al-hukmu yadศru maโa โillatihi wujศdan waโadaman).
Hari ini gitar dan seruling tidak lagi identik dengan musik-musik orang yang perilakunya buruk. Gitar dan seruling, juga gendang dan drum saat ini tidaklah lagi identik dengan syiar orang-orang yang berperilaku buruk, justru dipakai untuk mengiringi nyanyian yang bernuansa dakwah, misalnya digunakan oleh Raja Dangdut Rhoma Irama dan Soneta, juga digunakan grup qasidah perempuan yang legendaris, bernama Nasidaria. ย ย
Oleh karena itu, pernyataan Imam al-Ghazรขlรฎ ini penting digarisbawahi:
ููุฐู ุงูู
ูุงููุณ ูุงููุตูุต ุชุฏู ุนูู ุฅุจุงุญุฉ ุงูุบูุงุก ูุงูุฑูุต ูุงูุถุฑุจ ุจุงูุฏู ูุงููุนุจ ุจุงูุฏุฑู ูุงูุญุฑุงุจ ูุงููุธุฑ ุฅูู ุฑูุต ุงูุญุจุณุฉ ูุงูุฒููุฌ ูู ุฃููุงุช ุงูุณุฑูุฑ ูููุง ููุงุณุง ุนูู ููู
ุงูุนูุฏ ูุฅูู ููุช ุณุฑูุฑุ ููู ู
ุนูุงู ููู
ุงูุนุฑุณ ูุงููููู
ุฉ ูุงูุนูููุฉ ูุงูุฎุชุงู ูููู
ุงููุฏูู
ู
ู ุงูุณูุฑ ูุณุงุฆุฑ ุฃุณุจุงุจ ุงููุฑุญ ููู ูู ู
ุง ูุฌูุฒ ุจู ุงููุฑุญ ุดุฑุนุงุ ููุฌูุฒ ุงููุฑุญ ุจุฒูุงุฑุฉ ุงูุฅุฎูุงู ูููุงุฆูู
ูุงุฌุชู
ุงุนูู
ูู ู
ูุถุน ูุงุญุฏ ุนูู ุทุนุงู
ุฃู ููุงู
.
Artinya, โBerdasarkan dalil qiyas dan dalil nash menunjukkan diperbolehkan nyanyian, menggerakkan tubuh atau koreografi (dengan catatan tidak memicu atau menimbulkan syahwat), menabuh terbang, mainan perang-perangan, melihat gerakan tubuh orang habasyah (kulit hitam), di waktu bahagia yaitu hari raya, pernikahan, walimah, aqiqah, khitan, kedatangan tamu dan bentuk kebahagiaan yang lain. Yaitu hal yang diperbolehkan dalam syariat maka boleh untuk bersenang-senang, mengunjungi saudara, bertemu dengan kawan, berkumpul dalam satu tempat untuk makan-makan atau berdiskusi.โ (Al-Ghazali: II/276).
Al-Jazรฎrรฎ (w. 1360 H/1941 M), ulama Mesir, mengupas masalah ini:
ุญูู
ุงูุบูุงุก. ู
ูุฏู
ุฉ: ูู
ู
ุง ูุชุนูู ุจุงููููู
ุฉ ุงูุบูุงุก - ุจูุณุฑ ุงูุบูู ูุงูู
ุฏ - ูุงูุณู
ุงุน. ููู ุชุณูุท ุฅุฌุงุจุฉ ุงูุฏุนูู ุฅูู ุงููููู
ุฉ ุฅุฐุง ูุงูุช ู
ุดุชู
ูุฉ ุนูู ุบูุงุก ููุนุจ ู
ู
ุง ุฌุฑุช ุจู ุนุงุฏุฉ ุงููุงุณุ ูุงูุฌูุงุจ ุฃู ุงูุฅุฌุงุจุฉ ูุง ุชุณูุท ุฅูุง ุฅุฐุง ูุงู ุงูุบูุงุก ุฃู ุงููุนุจ ุบูุฑ ู
ุจุงุญ ุดุฑุนุงูุ ุฃู
ุง ุงููุนุจ ุงูุฎููู ูุงูุบูุงุก ุงูู
ุจุงุญ ูุฅููู
ุง ูุง ูุณูุทุงู ุงูุฅุฌุงุจุฉ
ูุฐูู ูุฃู ุฃุบุฑุงุถ ุงูุดุฑูุนุฉ ุงูุณู
ุญุฉ ูู
ูุงุตุฏูุง ูู ุชุดุฑูุนูุง ุชูุญุตุฑ ูู ุชูุฐูุจ ุงูุฃุฎูุงู ูุชุทููุฑ ุงููููุณ ู
ู ุฃุฏุฑุงู ุงูุดููุงุช ุงููุงุณุฏุฉ ูุฃูุฒุงุฑูุงุ ูุฃู ุนู
ู ู
ู ุงูุฃุนู
ุงู ูุชุฑุชุจ ุนููู ุงูุชุฑุงู ู
ููุฑ ููู ุญุฑุงู
ู
ูู
ุง ูุงู ูู ุฐุงุชู ุญุณูุงูุ ูุงูุชุบูู ู
ู ุญูุซ ูููู ุชุฑุฏูุฏ ุงูุตูุช ุจุงูุฃูุญุงู ู
ุจุงุญ ูุง ุดูุก ูููุ ูููู ูุฏ ูุนุฑุถ ูู ู
ุง ูุฌุนูู ุญุฑุงู
ุงู ุฃู ู
ูุฑููุงู ูู
ุซูู ุงููุนุจุ ููู
ุชูุน ุงูุบูุงุก ุฅุฐุง ุชุฑุชุจ ุนููู ูุชูุฉ ุจุงู
ุฑุฃุฉ ูุง ุชุญู ุฃู ุจุบูุงู
ุฃู
ุฑุฏุ ูู
ุง ูู
ุชูุน ุฅุฐุง ุชุฑุชุจ ุนููู ุชููุฌ ูุดุฑุจ ุงูุฎู
ุฑ ุฃู ุชุถููุน ููููุช ูุงูุตุฑุงู ุนู ุฃุฏุงุก ุงููุงุฌุจุงุชุ ุฃู
ุง ุฅุฐุง ูู
ูุชุฑุชุจ ุนููู ุดูุก ู
ู ุฐูู ูุฅูู ูููู ู
ุจุงุญุงู
ููุง ูุญู ุงูุชุบูู ุจุงูุฃููุงุธ ุงูุชู ุชุดุชู
ู ุนูู ูุตู ุงู
ุฑุฃุฉ ู
ุนููุฉ ุจุงููุฉ ุนูู ููุฏ ุงูุญูุงุฉุ ูุฃู ุฐูู ูููุฌ ุงูุดููุฉ ุฅูููุง ููุจุนุซ ุนูู ุงูุงูุชูุงู ุจูุงุ ูุฅู ูุงูุช ูุฏ ู
ุงุชุช ูุฅู ูุตููุง ูุง ูุถุฑ ูููุฃุณ ู
ู ููุงุฆูุง ูู
ุซููุง ูู ุฐูู ุงูุบูุงู
ุงูุฃู
ุฑุฏ. ููุง ูุญู ุงูุชุบูู ุจุงูุฃููุงุธ ุงูุฏุงูุฉ ุนูู ูุตู ุงูุฎู
ุฑุฉ ุงูู
ุฑุบุจุฉ ูููุง ูุฃู ุฐูู ูููุฌ ุฅูู ุดุฑุงุจูุง ูุญุถูุฑ ู
ุฌุงูุณูุงุ ูุฐูู ุฌุฑูู
ุฉ ูู ูุธุฑ ุงูุดุฑูุนุฉ. ููุง ูุญู ุงูุชุบูู ุจุงูุฃููุงุธ ุงูุฏุงูุฉ ุนูู ูุฌุงุก ุงููุงุณ ู
ุณูู
ูู ูุงููุง ุฃู ุฐู
ูููุ ูุฃู ุฐูู ู
ุญุฑู
ูู ูุธุฑ ุงูุฏูู ููุง ูุญู ุงูุชุบูู ุจู ููุง ุณู
ุงุนู
ุฃู
ุง ุงูุชุบูู ุจุงูุฃููุงุธ ุงูู
ุดุชู
ูุฉ ุนูู ุงูุญูู
ูุงูู
ูุงุนุธุ ูุงูู
ุดุชู
ูุฉ ุนูู ูุตู ุงูุฃุฒูุงุฑ ูุงูุฑูุงุญูู ูุงูุฎุถุฑ ูุงูุฃููุงู ูุงูู
ุงุก ููุญู ุฐููุ ุฃู ุงูู
ุดุชู
ูุฉ ุนูู ูุตู ุฌู
ุงู ุฅูุณุงู ุบูุฑ ู
ุนูู ุฅุฐุง ูู
ูุชุฑุชุจ ุนููู ูุชูุฉ ู
ุญุฑู
ุฉ ูุฅูู ู
ุจุงุญ ูุง ุถุฑุฑ ููู
Artinya, โHukum Bernyanyi. Pengantar: Dan di antara hukum yang berkaitan dengan walimah (pesta) adalah bernyanyi, dan mendengarkan nyanyian (lagu). Apakah keharusan menghadiri undangan walimah itu menjadi gugur, ketika walimah tersebut memuat nyanyian dan permainan sebagaimana yang biasanya berlaku di masyarakat? Jawab: Bahwa keharusan menghadiri undangan tersebut tidaklah gugur, kecuali bila nyanyian ataupun permainan itu tidak diperbolehkan dalam syaraโ; adapun permainan ringan dan nyanyian yang mubah, maka keduanya tidaklah menggugurkan keharusan menghadiri acara tersebut.
Hal tersebut karena sasaran Syariat yang luhur dan tujuan-tujuannya dalam penetapan aturan terfokus dalam mendidik akhlak dan mensucikan hati dari kotoran-kotoran syahwat yang rusak dan dosa-dosanya, oleh karena itu, setiap perbuatan yang menimbulkan perbuatan mungkar maka haram, meskipun pada zat (substansi)nya baik. Maka bernyanyi dari segi kelenturan (keindahan) suara maka hukumnya mubah (boleh) tidak terlarang, akan tetapi terkadang ditampilkan padanya (dalam nyanyian) sesuatu yang menjadikannya haram atau makruh, dan semacam nyanyian adalah permainan, maka bernyanyi menjadi terlarang bila menimbulkan fitnah terhadap seorang perempuan yang tidak halal (bukan mahram) atau remaja yang tampan (amrad), sebagaimana bernyanyi menjadi dilarang ketika menimbulkan dorongan untuk minum khamer atau menyia-nyiakan waktu dan berpaling dari mengerjakan kewajiban. Adapun jika bernyanyi dan permainan itu tidak menimbulkan sesuatu yang dilarang tersebut maka hukumnya mubah (boleh).
Maka tidaklah halal (haram) bernyanyi dengan lirik-lirik yang memuat ungkapan mengenai sifat seorang perempuan spesifik yang --tetap dibatasi-- masih hidup, karena hal itu mendorong timbulnya syahwat kepadanya dan memicu fitnah terhadapnya. Akan tetapi jika perempuan itu sudah meninggal dunia, maka menyebutnya tidaklah membahayakan, karena tidak bisa lagi berjumpa dengannya, dan semacamnya dalam hal tidak halal tersebut adalah seorang anak remaja yang tampan (amrad). Tidak halal (haram) bernyanyi dengan lirik-lirik yang menunjukkan pada identitas khamer yang digandrungi, karena hal itu memicu untuk meminumnya dan mendatangi tempat-tempat khamer, dan hal itu merupakan kejahatan atau tindak pidana (jarรฎmah) dalam perspektif Syariat. Juga tidak halal (haram) bernyanyi dengan lirik-lirik yang menunjukkan cacian terhadap manusia baik kaum Muslim maupun dzimmi (non muslim), karena hal itu diharamkan dalam kacamata agama, sehingga tidaklah halal bernyanyi dengan lirik-lirik tersebut, juga tidak halal mendengarkanny.
Adapun bernyanyi dengan lirik-lirik yang mengandung hikmah (pelajaran berharga) dan petuah-petuah, dan yang memuat ekspresi tentang bunga-bunga, mewangian, kesuburan, warna-warni, air dan semacamnya, atau yang memuat ekspresi tentang keindahan seorang manusia tanpa (menyebutkan identitas) eksplisit bila tidak menimbulkan fitnah yang diharamkan, maka hukumnya mubah (boleh) tidak ada bahaya di dalamnya.โ (al-Jazรฎrรฎ, al-Fiqh โalรข al-Madzรขhib al-Arbaโah, [Dรขr al-Bayรขn al-โArabรฎ, 2005], juz II, halaman, 35-36).
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa hukum musik, bernyanyi dan seni pada dasarnya adalah boleh (mubah), selaras dengan fitrah kemanusiaan yang senang dengan keindahan dan kelezatan (jamรขl, ladzdzah), dan sejatinya sangatlah dinamis (tidak kaku).
Hal yang menjadikannya berubah dari hukum boleh menjadi haram, pada dasarnya sebab faktor eksternal, seperti sengaja merangsang birahi atau syahwat, menyertai kemungkaran, seperti mabuk-mabukan, dan motif atau tujuan menyerupai pelaku kemungkaran (tasyabbuh) serta menyemarakkan kemaksiatan.
Dalam kerangka inilah, justru musik, bernyanyi dan seni bisa menjadi media (wasilah) untuk dakwah meningkatkan keimanan dan kebajikan (amal saleh), sehingga hukumnya bisa menjadi wajib ketika dakwah di era medsos, era digital dan milenial saat ini tidak efektif atau tidak sempurna tanpa diiringi dengan musik, bernyanyi dan seni. Ini sejalan dengan kaidah fiqih โmรข lรข yatimmu al-wรขjib illรข bihi fahuwa wรขjibโ (Sesuatu yang dengannya kewajiban menjadi sempurna, maka ia pun menjadi wajib). Wallahu aโlam bis shawab.
Ustadz Ahmad Ali MD, Pendiri dan Ketua Yayasan Manhajuna Madania Salam Kota Tangerang, Dosen Tetap Pascasarjana Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qurโan (Institut PTIQ) Jakarta.
Terpopuler
1
Inilah Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
2
10 Muharram Waktu Terjadinya 7 Peristiwa Penting Para Nabi
3
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
4
Khutbah Jumat: Meraih Ampunan Melalui Amal Kebaikan di Bulan Muharram
5
Doa-Doa Pilihan di Hari Asyura, Dapat Hindarkan dari Matinya Hati
6
Khutbah Jumat: Keistimewaan Berbakti Kepada Kedua Orang Tua
Terkini
Lihat Semua