Syariah

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Asusila di Transportasi Umum

NU Online  ·  Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:00 WIB

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Asusila di Transportasi Umum

Hukuman bagi Pelaku Asusila (Freepik)

Sebuah video yang viral di media sosial baru-baru ini menyorot insiden memalukan di dalam bus Transjakarta pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam video itu, seorang penumpang pria diduga melakukan tindakan asusila, membuat penumpang lain, terutama seorang wanita, merasa sangat tidak nyaman dan marah.

 

Kejadian bermula ketika seorang penumpang mencium aroma tidak biasa dan melihat ada cairan mencurigakan di sekitarnya. Setelah ditelusuri, diduga ada seorang penumpang yang melakukan perilaku masturbasi yang tidak pantas di dalam bus.

 

Tak lama kemudian, seorang penumpang wanita yang duduk tidak jauh dari tempat itu menyadari pakaiannya terkena cairan tersebut. Kejadian ini memicu kemarahan dan kericuhan di dalam bus, karena penumpang lain merasa terganggu dan tidak nyaman.

 

 

Kejadian ini segera dilaporkan kepada petugas Transjakarta, yang dengan cepat mengamankan area tersebut. Pelaku baru bisa diamankan setelah 30 menit kemudian di halte pertama setelah keluar tol dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. 

 


Lantas, bagaimana sebenarnya hukuman bagi pelaku tindakan ekshibisi asusila di transportasi umum atau tempat umum, seperti dalam kasus yang terjadi di atas, menurut pandangan Islam? Mari kita bahas.

 


Larangan Asusila di Tempat Umum

 

Perlu dipahami, melakukan ekshibisi asusila di ruang publik, termasuk transportasi umum, adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Perilaku semacam ini tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga bertentangan dengan nilai agama dan etika sosial karena dilakukan secara terbuka.

 

Dalam perspektif Islam, tindakan yang disengaja dan dilakukan terang-terangan disebut al-mujaharah bil ma’ashi, yaitu perbuatan dosa yang dipertontonkan di hadapan publik. Rasulullah SAW memberikan peringatan tegas mengenai hal ini. Salah satu hadits menjelaskan bahwa umatnya akan diampuni, kecuali mereka yang melakukan dosa secara terang-terangan (al-mujahirin).

 

Sahabat Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda tentang pentingnya menjaga kesopanan dan menghormati ruang publik. Pesan ini mengingatkan kita untuk senantiasa bersikap santun, menjaga kehormatan diri, dan menghormati kenyamanan orang lain di lingkungan bersama.

 

Menjaga kesusilaan di ruang publik bukan hanya soal aturan agama, tapi juga tentang membangun masyarakat yang aman, nyaman, dan saling menghormati. Dengan kesadaran ini, setiap orang dapat berperan dalam menciptakan lingkungan publik yang positif, inklusif, dan bebas dari perilaku yang merugikan.

 

Nabi bersabda; 

 

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافى إلاَّ المُجَاهِرِينَ وَإنّ مِنَ المُجَاهَرَةِ أنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ باللَّيلِ عَمَلاً، ثُمَّ يُصْبحُ وَقَدْ سَتَرَهُ اللهُ عَلَيهِ، فَيقُولُ: يَا فُلانُ، عَمِلت البَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصبحُ يَكْشِفُ ستْرَ اللهِ عَنْه

 

Artinya, “Setiap umatku akan diampuni dosanya, kecuali orang-orang yang melakukan secara terang-terangan. Dan di antara bentuk melakukan dosa secara terang-terangan adalah seseorang melakukan perbuatan dosa di malam hari, kemudian di pagi hari ia menceritakan perbuatannya kepada orang lain, padahal Allah telah menutupi dosanya tersebut. Ia berkata, ‘Wahai Fulan, tadi malam aku telah melakukan ini dan itu,’ padahal Tuhannya telah menutupi dosanya di malam hari, namun di pagi hari ia membuka apa yang telah ditutupi oleh Allah.” (HR. Bukhari).

 

Hadis ini mengajarkan pelajaran penting: ketika seseorang tergelincir dalam perbuatan dosa, sebaiknya ia segera bertobat kepada Allah dan berusaha menutupi kesalahannya. Jangan pernah menceritakan atau membanggakan dosa yang telah dilakukan, karena hal itu justru menjauhkan diri dari rahmat Allah.

 

Tindakan ekshibisi asusila di ruang publik, seperti yang terjadi pada beberapa kasus, merupakan bentuk mujaharah yang sangat tercela. Pelaku tidak hanya melakukan kesalahan, tetapi juga memperlihatkannya kepada orang lain tanpa rasa malu.

 

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan  bahwa menjaga kehormatan diri dan menutupi kesalahan adalah bagian penting dari etika sosial dan spiritual. Dengan kata lain, menjaga kesopanan bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga kontribusi nyata untuk menciptakan lingkungan publik yang aman, nyaman, dan saling menghormati.


وَالْمُجَاهِرُ الَّذِي أَظْهَرَ مَعْصِيَتَهُ وَكَشَفَ مَا سَتَرَ اللهُ عَلَيْهِ فَيُحَدِّثُ بِهَا

 

Artinya: “Al-Mujahir adalah orang yang menampakkan kemaksiatannya dan membuka apa yang telah Allah tutupi atasnya, lalu ia menceritakannya.” (Imam Ibnu hajar Asqallani, Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1379 H], jilid X, halaman 487).

 

Kemudian dalam penjelasan lanjutannya, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani mengutip pendapat Imam Ibnu Baththal perihal berbuat maksiat secara terang-terangan. Menurutnya, melakukan maksiat secara terang-terangan mengandung unsur meremehkan hak Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang Mukmin yang baik. Perbuatan ini juga mencerminkan sikap membangkang dan menantang terhadap norma agama dan masyarakat.

 

Oleh sebab itu, Ibnu Baththal menegaskan bahwa hadits ini secara gamblang mencela siapa pun yang berbuat mujaharah (terang-terangan dalam maksiat). Karenanya, siapa pun yang sengaja menampakkan kemaksiatannya, sungguh ia telah membangkitkan murka Tuhannya. Simak penjelasan berikut ini:

 

قَالَ بْنُ بَطَّالٍ فِي الْجَهْرِ بِالْمَعْصِيَةِ اِسْتِخْفَافٌ بِحَقِّ اللهِ وَرَسُولِهِ وَبِصَالِحِي الْمُؤْمِنِينَ، وَفِيهِ ضَرْبٌ مِنَ الْعِنَادِ لَهُمْ... أَنَّ الْحَدِيثَ مُصَرِّحٌ بِذَمِّ مَنْ جَاهَرَ بِالْمَعْصِيَةِ... فَمَنْ قَصَدَ إِظْهَارَ الْمَعْصِيَةِ وَالْمُجَاهَرَةَ بِهَا أَغْضَبَ رَبَّهُ

 

Artinya, “Ibnu Baththal berkata tentang melakukan dosa secara terang-terangan: ‘Itu adalah meremehkan hak Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin yang saleh, dan di dalamnya terdapat bentuk penentangan terhadap mereka... Sesungguhnya hadits ini secara jelas mencela orang yang melakukan dosa secara terang-terangan. Maka barangsiapa yang sengaja menampakkan kemaksiatan dan melakukannya secara terang-terangan, ia telah membuat murka Tuhannya.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, 10/487).

 


Berdasarkan penjelasan Ibnu Baththal, jelas bahwa mengumbar dosa secara terang-terangan tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga berdampak pada orang di sekitarnya. Perilaku semacam ini dapat menimbulkan rasa takut, trauma, atau jijik bagi korban maupun masyarakat sekitar. Korban mungkin merasa terhina, malu, atau kehilangan harga diri.

 

Selain dampak psikologis pada korban, ekshibisi asusila juga dapat menghilangkan rasa aman di ruang publik. Orang lain akan menjadi khawatir dan tidak nyaman untuk beraktivitas di tempat-tempat umum, karena takut menjadi korban pelecehan atau tindakan tidak senonoh lainnya. Lebih parah lagi, hal ini dapat mengganggu kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan tidak produktif.

 

Oleh sebab itu, Islam sangat memperhatikan perlindungan jiwa, kehormatan, dan psikologis manusia, serta segala bentuk tindakan yang dapat mengancam atau merugikan jiwa dan kehormatan manusia sangat dilarang. Ekshibisi asusila jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip ini, karena dapat menimbulkan trauma psikologis dan merusak kehormatan korban.

 

Syekh Dr. Musthafa al-Khin, Syekh Musthafa al-Bugha, dan Syekh Ali asy-Syarbaji dalam salah satu karya kolektifnya mengatakan:

 

الإِسْلَامُ حَرِيصٌ عَلَى صِيَانَةِ الضَّرُورِيَّاتِ الْخَمْسِ، وَهِيَ: حِفْظُ الدِّينِ وَالنَّفْسِ وَالْعَقْلِ وَالْعِرْضِ وَالْمَالِ

 

Artinya; “Sesungguhnya Islam sangat menjaga dan memberi perhatian besar terhadap lima hal pokok (dharuriyyat al-khams), yaitu: menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.” (al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid VIII, halaman 65).

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan ekshibisi asusila di tempat umum adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam, karena pada kenyataannya, perbuatan ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merugikan orang lain dan merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, setiap orang hendaknya menjauhi perbuatan ini dan senantiasa berusaha untuk menjaga kesucian diri serta lingkungannya.

 

Ancaman bagi Pelaku Asusila dalam KUHP

Di Indonesia, norma kesusilaan sangat dijunjung tinggi dan dilindungi oleh hukum. Perbuatan asusila, terutama yang dilakukan di muka umum, dikategorikan sebagai pelanggaran pidana karena dapat mengganggu ketertiban sosial dan merusak moral masyarakat.

 

Oleh karena itu, negara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) menetapkan ancaman hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana asusila.

 

Salah satunya, Pasal 406 UU 1/2023 mengatur tindak pidana pelanggaran kesusilaan. Berikut bunyinya:

 

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

 

a. melanggar kesusilaan di Muka Umum; atau

 

b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut

 

Demikian pembahasan mengenai larangan melakukan ekshibisi asusila di ruang publik, khususnya di transportasi umum seperti Transjakarta dan fasilitas umum lainnya, dari perspektif Islam maupun hukum positif di Indonesia.

 

Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bahaya perbuatan tersebut, sekaligus mendorong kita semua untuk senantiasa menjaga diri, menghormati orang lain, dan merawat lingkungan sekitar.

 

Mari bersama-sama membangun masyarakat yang beradab, bermoral, dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta kemanusiaan. Wallahu a’lam bisshawab.

 

-----------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.