Syariah

Apa yang Dilakukan Makmum ketika Imam Membaca Ayat Sajdah?

Sen, 25 Desember 2023 | 16:00 WIB

Apa yang Dilakukan Makmum ketika Imam Membaca Ayat Sajdah?

Ilustrasi: shalat (NU Online).

 

Ayat sajdah merupakan ayat Al-Qur’an yang ketika dibaca atau didengar maka disunahkan untuk melakukan sujud tilawah. Tak terkecuali bagi orang yang membacanya saat shalat, maka juga disunahkan melakukan sujud tilawah. Salah satu waktu shalat yang dianjurkan untuk membaca ayat sajdah adalah di waktu subuh pada hari Jumat. Hal ini berdasarkan kebiasaan Rasulullah saw ketika shalat subuh di hari Jumat selalu membaca ayat tersebut.
 

Penjelasan di atas sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Hurairah, ia mengatakan:
 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ يَوْمَ الْجُمْعَةِ: الم تَنْزِيلُ السَّجْدَةَ، وهَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ
 

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah saw membaca pada shalat Subuh di hari Jumat alif lâm mîm tanzîl surat As-Sajdah (di rakaat pertama), dan hal atâ ‘alal insâni (surat Al-Insan, di rakaat kedua).” (Muttafaq Alaih).
 

Merujuk penjelasan Syekh Ibrahim Al-Baijuri (wafat 1276 H) dalam kitab Hasyiyatul Baijuri, anjuran membaca ayat sajdah pada waktu subuh di hari Jumat karena karena pada hari tersebut memang waktu untuk memperbanyak beribadah dengan bersujud kepada Allah swt. (Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ‘ala Ibni Qasim Al-Ghazzi, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 303).

Lantas, bagaimana jika yang membacanya adalah seorang imam dalam shalat berjamaah? Apakah dalam hal ini makmum juga harus mengikuti imam melakukan sujud tilawah atau tidak? Berikut penjelasan detailnya.
 

Sebelum membahas lebih luas tentang tindakan yang harus dilakukan makmum ketika imam sujud karena membaca ayat sajdah, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan hukum membaca ayat sajdah dalam shalat.
 

Secara garis besar, membaca ayat sajdah dalam shalat hukumnya boleh-boleh saja dan tidak makruh, baik bagi orang yang shalat sendiri (munfarid), maupun bagi imam ketika shalat berjamaah. Pendapat ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, juz IV, halaman 59, dan Imam Abu Bakar Al-Qaffal As-Syafi’i (wafat 507 H) dalam kitab Hilyatul Ulama fi Ma’rifati Mazhahibil ‘Ulama, juz II, halaman 124.
 

Lantas, apa yang harus dilakukan oleh makmum ketika imam melakukan sujud tilawah saat shalat?
 

Jawabannya adalah mengikuti semua gerak-gerik imam. Jika imam melakukan sujud tilawah setelah membaca ayat sajdah, maka makmum harus ikut melakukan sujud tilawah. Jika tidak ikut, maka shalat makmum hukumnya batal, kecuali niat berpisah dari imam (mufaraqah). Begitu juga sebaliknya, jika imam tidak melakukan sujud tilawah, maka makmum tidak diperbolehkan untuk melakukannya, dan jika tetap saja melakukan, maka shalatnya menjadi batal.
 

Berkaitan dengan penjelasan di atas, Imam An-Nawawi mengatakan:
 

وَإِذَا سَجَدَ الْاِمَامُ لَزِمَ الْمَأْمُوْمَ السُّجُوْدُ مَعَهُ فَاِنْ لَمْ يَسْجُدْ بَطَلَتْ صَلاَتُهُ بِلاَ خِلَافٍ لِتَخَلُّفِهِ عَنِ الْاِمَامِ. وَلَوْ لَمْ يَسْجُدْ الاِمَامُ لَمْ يَسْجُدْ المَأْمُوْمُ فَاِنْ خَالَفَ وَسَجَدَ بَطَلَتْ صَلاَتُهُ بِلاَ خِلَافٍ

 

Artinya, “Jika imam melakukan sujud (tilawah), maka makmum harus ikut sujud bersamanya. Jika (makmum) tidak sujud, maka shalatnya batal tanpa ada perbedaan (pendapat), karena telah berpaling dari imam. Dan jika imam tidak melakukan sujud, maka makmum tidak boleh sujud, dan jika berpaling kemudian sujud, maka shalatnya batal tanpa ada perbedaan.” (An-Nawawi, Al-Majmu’, juz IV, halaman 58).
 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa langkah yang harus dilakukan makmum ketika imam melakukan sujud tilawah adalah harus mengikutinya, yaitu sama-sama melakukan sujud tilawah. Jika tidak, maka hukum shalatnya makmum dianggap batal karena telah berpaling dari imam.
 

Kendati demikian, sebagai catatan untuk menghindari pendapat ulama yang menghukumi batal (al-khuruj minal khilaf), alangkah baiknya orang-orang yang hendak membaca ayat sajdah tidak dengan tujuan untuk sujud, namun murni untuk sekadar membacanya sekalipun tetap dianjurkan untuk sujud. Pendapat ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ibrahim Al-Baijuri ​​​​​​​dalam kitabnya, yaitu:
 

لَا يُسَنُّ قِرَاءَةُ آيَةِ سَجْدَةٍ بِقَصْدِ السُّجُوْدِ بَلْ تُكْرَهُ، فَلَوْ قَرَأَ آيَةَ سُجُوْدٍ بِقَصْدِ السُّجُوْدِ سَجَدَ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ إِلَّا فِي صُبْحِ يَوْمِ الْجُمْعَةِ بِـ (ألم تنزيل) فَقَطْ عَلَى الرَّمْلِي أَوْ بِأَيَةِ سَجْدَةٍ مُطْلَقًا عِنْدَ ابْنِ حَجَر

 

Artinya, “Tidak disunnahkan membaca ayat sajdah dengan tujuan untuk melakukan sujud, bahkan dimakruhkan. Jika membaca ayat sajdah dengan tujuan untuk melakukan sujud, kemudian sujud, maka shalatnya batal kecuali di dalam shalat Subuh hari Jumat, dengan membaca alif lâm mîm tanzîl (surat As-Sajdah) saja menurut Imam Ar-Ramli atau ayat sajadah lainnya secara umum menurut Imam Ibnu Hajar.”
 

Alasan shalatnya tidak batal sekalipun ditambah dengan sujud tilawah di waktu Subuh hari Jumat adalah karena pada hari Jumat memang waktu untuk memperbanyak ibadah dengan bersujud kepada Allah. (Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, juz I, halaman 303).
 

Demikian penjelasan perihal langkah yang harus dilakukan makmum ketika imam melakukan sujud tilawah setelah membaca ayat sajdah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

 

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.