Bahtsul Masail

Hukum Membaca Ayat Sajdah selain Surat As-Sajdah di Waktu Subuh Hari Jumat

Sel, 17 Januari 2023 | 17:00 WIB

Hukum Membaca Ayat Sajdah selain Surat As-Sajdah di Waktu Subuh Hari Jumat

Islam menganjurkan orang yang shalat untuk melakukan sujud tilawah ketika membaca ayat Sajdah. (Ilustrasi: NU Online/freepik)

Assalamu ’alaikum wr. wb

Yth. Redaktur NU Online, saya izin bertanya, apakah hukum membaca surah yang juga mempunyai ayat sujud sajadah selain surat Sajadah pada shalat Subuh hari Jumat? Misalnya Surat Al-Insyiqaq. Mohon penjelasannya. Terima kasih. (Hamba Allah-Malaysia).


Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb

Penanya yang budiman, semoga kita selalu dalam lindungan Allah swt. Pembahasan perihal hukum membaca ayat Al-Qur’an yang mengandung ayat Sajdah di waktu shalat Subuh hari Jumat berawal dari salah satu hadits Rasulullah, bahwa nabi memiliki kebiasaan membaca surat As-Sajdah ketika menunaikan Shalat subuh di hari Jumat. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Abu Hurairah, ia mengatakan:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ اَلْفَجْرِ يَوْمَ اَلْجُمْعَةِ: الم تَنْزِيلُ اَلسَّجْدَةَ، و هَلْ أَتَى عَلَى اَلْإِنْسَانِ


Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah saw membaca pada shalat Subuh di hari Jumat alif lām mām tanzīl, surat As-Sajdah (di rakaat pertama), dan hal atā ‘alal insāni (surat Al-Insan, di rakaat kedua).” (Muttafaq Alaih).


Syekh Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq dalam kitabnya mengatakan, bahwa hadits di atas menjadi dalil disunnahkannya membaca dua surat di atas ketika melaksanakan shalat Subuh di Hari Jumat dan tidak makruh melakukan sujud tilawah (sujud yang disebabkan bacaan ayat Sajdah) ketika itu. (Abu Thayyib, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1415 H], juz III, halaman 289).


Kendati demikian, hadits di atas hanya menjelaskan bahwa Rasulullah memiliki kebiasaan membaca surat As-Sajdah (alif lâm mîm tanzîl) saja, bukan surat lainnya yang mengandung sajdah. Lantas, bagaimana hukum membaca selain surat As-Sajdah yang juga mengandung ayat sajdah?


Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam salah satu kitabnya menjelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam hal ini, di antaranya: (1) sunnah membaca ayat yang mengandung ayat Sajdah di waktu Subuh pada hari Jumat, pendapat ini menurut Syekh Ibrahim an-Nakha’i; dan (2) tidak sunnah membaca ayat yang mengandung sajdah selain surat As-Sajdah. Pendapat ini menurut Syekh al-Fariqi.


عَنْ إِبْرَاهِيْمَ النَّخَعِي أَنَّهُ قَالَ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَأَ فِي الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِسُوْرَةٍ فِيْهَا سَجْدَةٌ. وَقَالَ الْفَارِقِي لَا تُسْتَحَبُّ قِرَاءَةُ سَجْدَةٍ غَيْر تَنْزِيْلٍ


Artinya, “Dari Syekh Ibrahim an-Nakha’i, bahwa ia mengatakan: sunnah untuk membaca surat yang di dalamnya terdapat ayat Sajdah di waktu Subuh hari Jumat. Dan berkata Syekh al-Fariqi, tidak sunnah membaca ayat Sajdah selain ayat alif lām mīm tanzīl (surat As-Sajdah).”


Lebih lanjut, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan sebuah catatan untuk tidak selalu membaca dua surat (alif lām mīm tanzīl, surat As-Sajdah dan hal atā ‘alal insāni, surat Al-Insan) ketika shalat Subuh di hari Jumat, karena dikhawatirkan akan ada anggapan orang-orang awam bahwa selain dua surat tersebut tidak sah. (Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1379 H], juz II, halaman 379).


Kendati demikian, kesunnahan membaca ayat sajdah di waktu Subuh hari Jumat alangkah baiknya tidak disertai dengan tujuan untuk melakukan sujud tilawah, dalam rangka menghindar dari pendapat yang berbeda (al-khuruj minal khilaf). Sebab, ada yang menilai menilai batal jika membaca selain surat As-Sajdah kemudian melakukan sujud. Syekh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad al-Baijuri (wafat 1276 H) dalam kitabnya mengatakan:


لَا يُسَنُّ قِرَاءَةُ آيَةِ سَجْدَةٍ بِقَصْدِ السُّجُوْدِ بَلْ تُكْرَهُ، فَلَوْ قَرَأَ آيَةَ سُجُوْدٍ بِقَصْدِ السُّجُوْدِ سَجَدَ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ إِلَّا فِي صُبْحِ يَوْمِ الْجُمْعَةِ بِـ (ألم تنزيل) فَقَطْ عَلَى الرَّمْلِي أَوْ بِأَيَةِ سَجْدَةٍ مُطْلَقًا عِنْدَ ابْنِ حَجَر


Artinya, “Tidak disunnahkan membaca ayat sajdah dengan tujuan untuk melakukan sujud, bahkan dimakruhkan. Dan jika membaca ayat Sajdah dengan tujuan untuk melakukan sujud, kemudian sujud, maka shalatnya batal kecuali di waktu Subuh hari Jumat, dengan membaca alif lām mīm tanzīl (surat As-Sajdah) saja menurut Imam Ramli, atau ayat sajadah lainnya secara umum menurut Imam Ibnu Hajar.”


Alasan shalatnya tidak batal sekali pun di tambah dengan sujud tilawah di waktu Subuh hari Jumat adalah karena pada hari Jumat memang waktu untuk memperbanyak ibadah dengan bersujud kepada Allah. (Syekh al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Ibni Qasim al-Ghazzi, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 303).


Simpulan Hukum

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa membaca ayat yang mengandung sajdah selain surat As-Sajdah di waktu Subuh hari Jumat terdapat perbedaan pendapat, ada yang mengatakan tetap sunnah dan ada juga yang mengatakan tidak sunnah.


Hanya saja, alangkah lebih baiknya bagi orang yang membaca ayat ini dan akan melakukan sujud tilawah, tidak disertai dengan tujuan untuk melakukan sujud, demi menghindari pendapat yang mengatakan batal.


Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Kami juga menerima saran dan masukan. Terimakasih.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq.

Wassalamu ‘alaikum wr wb.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.