Syariah

Apakah Pasien Koma di Rumah Sakit Tetap Wajib Shalat?

Ahad, 31 Desember 2023 | 16:00 WIB

Apakah Pasien Koma di Rumah Sakit Tetap Wajib Shalat?

Ilustrasi: sakit - kritis (freepik).

Di antara pertanyaan yang banyak ditanyakan masyarakat adalah apakah pasien koma di rumah sakit tetap wajib shalat? Pertanyaan ini tentu saja wajar, mengingat shalat merupakan salah satu kewajiban bagi seorang Muslim. 

 

Terlebih lagi, orang-orang yang memiliki orang tua atau keluarga yang tengah menderita koma di rumah sakit, sehingga tidak bisa melaksanakan shalat. Dalam kondisi ini mereka membutuhkan jawaban atas problem yang tengah dihadapi, khususnya dalam masalah ibadah wajib.

 

Untuk menjawab pertanyaan apakah pasien koma tetap wajib melaksanakan shalat? Maka kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu koma? Apa saja penyebabnya? Dengan memahami kondisi pasien koma, kita akan lebih mudah memahami jawaban atas pertanyaan tersebut.

 

Mengutip dari situs HalloSehat, pengertian koma adalah kondisi hilang kesadaran yang paling parah. Dalam kondisi ini, pasien tidak dapat memberikan respons apapun terhadap lingkungan sekitarnya, termasuk suara, sentuhan dan rasa sakit.  

 

Secara medis, koma didefinisikan sebagai keadaan tidak sadarkan diri dengan nilai Glasgow Coma Scale (GCS) 3-8. GCS adalah skala yang digunakan untuk menilai tingkat kesadaran seseorang. Nilai GCS 3-8 menunjukkan bahwa seseorang tidak dapat membuka mata, tidak dapat mengikuti perintah, dan tidak dapat berbicara.

 

Penyebab koma yang paling umum adalah stroke, cedera berat di kepala dan infeksi otak. Stroke terjadi ketika aliran darah ke otak terhambat atau terganggu, sehingga menyebabkan kematian sel-sel otak. Cedera berat di kepala dapat terjadi akibat kecelakaan, pukulan, atau jatuh. Infeksi otak dapat disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit.

 

Seseorang yang koma tidak akan sadarkan diri. Hilangnya kesadaran tersebut terjadi secara tiba-tiba dan berlangsung lama. Orang yang koma tidak dapat merespons rangsangan dari luar, termasuk suara, sentuhan dan nyeri. Pasien koma juga tidak akan dapat bergerak atau berbicara.

 

 

Lantas dalam keadaan ini, apakah pasien koma tetap wajib menjalankan shalat? Menurut Imam As-Syafi'i dalam kitab Al-Umm, salah satu syarat utama wajib shalat adalah erat kaitannya dengan "akal". Syarat utama shalat adalah "berakal" atau dalam keadaan sadar sepenuhnya.

 

Untuk itu, orang yang  kehilangan kesadaran atau tidak berakal, disebabkan gangguan jin, sakit, gila, minum obat bius tidak wajib melaksanakan shalat. Pasalnya, golongan ini dianggap tidak berakal atau tidak memiliki kesadaran utuh. Yang menghalangi mereka untuk melaksanakan shalat. 

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى: وَإِذَا غُلِبَ الرَّجُلُ عَلَى عَقْلِهِ بِعَارِضِ جِنٍّ أَوْ عَتَهٍ، أَوْ مَرَضٍ مَا كَانَ الْمَرَضُ ارْتَفَعَ عَنْهُ فَرْضُ الصَّلَاةِ مَا كَانَ الْمَرَضُ بِذَهَابِ الْعَقْلِ عَلَيْهِ قَائِمًا؛ لِأَنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى يَعْقِلَ مَا يَقُولُ وَهُوَ مِمَّنْ لَا يَعْقِلُ وَمَغْلُوبٌ بِأَمْرٍ لَا ذَنْبَ لَهُ فِيهِ بَلْ يُؤْجَرُ عَلَيْهِ وَيُكَفَّرُ عَنْهُ بِهِ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى

 

Artinya, "Imam As-Syafi'i rahimahullah berkata: "Jika seorang laki-laki akalnya tidak berfungsi sebab hal baru yang datang berupa penyakit gila, 'athah (gangguan akal ringan yang membuat ucapan penderitanya kadang seperti ucapan orang gila dan kadang seperti ucapan orang sehat namun terus-menerus terjadi), atau sakit apa saja yang menyebabkan hilangnya akalnya, maka dia tidak wajib shalat selama sakitnya belum sembuh. Hal ini karena dia dilarang shalat sampai dia sadar atas ucapannya dan dia termasuk orang yang tidak sadar dan kalah oleh sesuatu yang tidak ada dosanya padanya. Bahkan, dia akan mendapatkan pahala dan dosa-dosanya akan dihapuskan karenanya, insyaallah ta'ala." (As-Syafi'i, Al-Umm, jilid I, halaman 88).

 

Dari penjelasan Imam As-Syafi'i tersebut tergambar jelas kewajiban shalat gugur bagi seorang muslim yang kehilangan akalnya, baik itu disebabkan gila, atau penyakit yang menyebabkan hilangnya akal (koma atau pingsan). Dengan demikian, orang yang koma sehingga hilang akal atau kesadarannya karena penyakit, maka gugur kewajibannya untuk melaksanakan shalat.

 

Penjelasan serupa ditegaskan kembali Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu', bahwa orang yang hilang akalnya karena sebab yang tidak diharamkan, seperti gila, pingsan, sakit, minum obat, atau dipaksa minum khamar, maka tidak ada kewajiban shalat baginya. 

 

Hal ini disebabkan karena akal merupakan syarat utama bagi seseorang untuk dikenakan taklif, yaitu beban syariat. Orang yang kehilangan akalnya tidak memiliki akal yang sempurna, sehingga tidak mampu memahami perintah dan kewajiban syariat, termasuk shalat.

 

Simak penjelasan Imam An-Nawawi berikut ini:

 

الشرح: من زال عقله بسبب غير محرم ، كمن جن أو أغمي عليه أو زال عقله بمرض أو بشرب دواء لحاجة أو أكره على شرب مسكر فزال عقله فلا صلاة عليه ، وإذا أفاق فلا قضاء عليه ، بلا خلاف للحديث ، سواء قل زمن الجنون والإغماء أو كثر

 

Artinya, "(Penjelasan): Barang siapa hilang akalnya karena suatu sebab yang tidak haram, seperti orang gila, pingsan, hilang akal karena penyakit, minum obat karena kebutuhan, atau dipaksa minum minuman keras sehingga hilang akalnya, maka tidak ada kewajiban shalat baginya. Jika dia sadar kembali, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadhanya, tanpa ada perbedaan pendapat berdasarkan hadits, baik waktu gila atau pingsannya sedikit maupun banyak. Inilah mazhab kami. (Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Jeddah, Maktabah Irsyad], jilid III, halaman 8).

 

Untuk itu, jawaban atas pertanyaan apakah orang yang mengalami koma wajib shalat, maka jawabnya: tidak wajib shalat. Alasannya, karena koma merupakan kondisi hilangnya akal dan kesadaran diri. Dalam keadaan tersebut, orang yang mengalami koma tidak mampu menjalankan shalat secara sempurna.

 

Pasien Koma Wajib Qadha Shalat?

Kemudian muncul pertanyaan baru, apakah pasien koma tetap wajib qadha shalat setelah sadar kelak dari pingsannya? Terkait jawaban ini, sudah dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' di atas bahwa orang yang hilang akalnya karena sakit sebabnya bukan sesuatu yang haram maka tidak wajib mengqadha shalatnya. 

 

Demikian penjelasan terkait jawaban atas pertanyaan apakah orang yang koma wajib tetap shalat atau tidak. Jawaban ulama adalah orang yang hilang akal, baik disebabkan karena gila, pingsan atau berpenyakit tidak wajib melaksanakan shalat. 

 

Sementara dalam persoalan lain, apakah wajib qadha shalat orang yang koma, maka merujuk mazhab Syafi'i maka tidak wajib qadha bila sakit komanya itu tidak disebabkan perbuatan yang haram. Wallahu a'lam.    

 

Ustadz Zainuddin Lubis, Penggiat Kajian Islam, Tinggal di Tangerang Selatan