Syariah

Ternyata Banyak yang Salah! Kapan Makmum Berdiri Saat Iqamah? 

NU Online  ·  Selasa, 21 Juli 2026 | 12:30 WIB

Ternyata Banyak yang Salah! Kapan Makmum Berdiri Saat Iqamah? 

Kapan Makmum Berdiri Saat Iqamah? (Magnific)

Umat Islam sangat dianjurkan menunaikan shalat fardhu secara berjamaah daripada mengerjakannya seorang diri atau munfarid. Anjuran tersebut didasarkan pada berbagai keutamaan yang terkandung di dalamnya. Salah satu keutamaan terbesar ialah pahala shalat berjamaah yang dilipatgandakan hingga 27 derajat. 

 

Rasulullah SAW bersabda:


     
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

 

Artinya, “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan (selisih) dua puluh tujuh derajat.” (HR Bukhari)


Dalam pelaksanaannya, shalat berjamaah memiliki sejumlah ketentuan dan adab yang perlu diperhatikan, termasuk waktu makmum berdiri ketika muazin mengumandangkan iqamah. Praktik yang dijumpai di tengah masyarakat pun beragam. Sebagian jamaah langsung berdiri sejak awal iqamah, sebagian lainnya bangkit pada pertengahan, sedangkan yang lain menunggu hingga iqamah selesai.
     


Perbedaan semacam ini dapat dijumpai ketika hendak melaksanakan shalat Jumat maupun shalat berjamaah lima waktu. Lantas, kapan waktu yang dianjurkan bagi makmum untuk berdiri tatkala iqamah dikumandangkan menurut mazhab Syafi’i?
     

Dalam salah satu hadis, Rasulullah SAW menegaskan bahwa ketika iqamah telah dikumandangkan, para sahabat tidak dianjurkan berdiri sebelum melihat beliau keluar untuk mengimami shalat. 


Nabi bersabda:

     
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي قَدْ خَرَجْتُ

 

Artinya: “Apabila iqamah telah dikumandangkan, janganlah kalian berdiri sampai kalian melihat aku telah keluar.” (HR. An-Nasai).

 

Hadis di atas menunjukkan bahwa makmum tidak perlu tergesa-gesa berdiri hanya lantaran iqamah telah mulai dikumandangkan. Pada masa Rasulullah SAW, para sahabat dianjurkan menunggu hingga melihat beliau keluar untuk memimpin shalat.


     
Syekh Syihabuddin Al-Qasthalani (wafat 923 H) menjelaskan bahwa ketentuan itu bertujuan agar para jamaah tidak berdiri terlalu lama. Sebab, terkadang imam memiliki suatu keperluan yang membuatnya terlambat keluar menuju tempat shalat. Simak penjelasan berikut:


    
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، أَيْ: ذُكِرَتْ أَلْفَاظُ الْإِقَامَةِ، فَلَا تَقُومُوا إِلَى الصَّلَاةِ حَتَّى تَرَوْنِي، أَيْ: تُبْصِرُونِي خَرَجْتُ. فَإِذَا رَأَيْتُمُونِي فَقُومُوا وَذَلِكَ لِئَلَّا يَطُولَ عَلَيْهِمُ الْقِيَامُ، وَلِأَنَّهُ قَدْ يَعْرِضُ لَهُ مَا يُؤَخِّرُهُ

 

Artinya, “Sabda Nabi SAW: Apabila iqamah telah dikumandangkan, maksudnya ialah apabila lafaz-lafaz iqamah telah dibacakan. Adapun sabda beliau: Janganlah kalian berdiri untuk melaksanakan shalat sampai kalian melihatku telah keluar, berarti apabila kalian telah melihatku keluar, barulah kalian berdiri. Ketentuan ini dimaksudkan agar mereka tidak berdiri terlalu lama, karena terkadang terdapat suatu keperluan yang menyebabkan beliau terlambat keluar.” (Irsyadus Sari Li Syarhi Shahihul Bukhari, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], jilid 2, halaman 280)

 

Pada dasarnya, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama mazhab mengenai waktu makmum mulai berdiri ketika iqamah dikumandangkan. Ada yang menganjurkan untuk berdiri sejak awal iqamah, ketika pertengahan muazin mengucapkan qad qāmatish shalāh, atau setelah seluruh lafaz iqamah selesai dibacakan.

 

Syekh Badruddin Al-‘Aini (wafat 855 H) menuturkan bahwa menurut pandangan mazhab Syafi’i dan sejumlah ulama lainnya, makmum disunahkan menunggu hingga muazin selesai mengumandangkan iqamah sebelum berdiri untuk melaksanakan shalat. 


Simak keterangan berikut:

 

وَقَدْ اخْتَلَفَ السَّلَفُ مَتَى يَقُومُ النَّاسُ إِلَى الصَّلَاةِ... وَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَطَائِفَةٍ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَقُومَ حَتَّى يَفْرُغَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الْإِقَامَةِ

 

Artinya; “Para ulama salaf berbeda pendapat mengenai waktu makmum berdiri untuk melaksanakan shalat. Menurut mazhab Syafi’i dan sejumlah ulama, makmum disunahkan tidak berdiri hingga muazin selesai mengumandangkan iqamah.” (Umdatul Qari Syarh Sahihul Bukhari, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid 5, halaman 153)
     


Merujuk keterangan tersebut, waktu yang disunahkan bagi makmum untuk berdiri dalam mazhab Syafi’i ialah setelah iqamah selesai dikumandangkan. Ketentuan ini berlaku terutama bagi jamaah yang dapat berdiri dengan mudah dan cepat. Dengan menunggu hingga iqamah selesai, makmum tidak perlu berdiri terlalu lama. Mereka dapat segera bangkit, merapikan shaf, lalu bersiap mengikuti imam ketika shalat akan dimulai.
     


Meski begitu, ketentuan ini dapat diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan keadaan makmum. Jamaah lanjut usia, orang yang sedang sakit, atau mereka yang membutuhkan waktu lebih lama untuk berdiri tentu memiliki kondisi yang berbeda dari jamaah muda dan sehat.
     


Imam Al-Mawardi Asy-Syafi’i (wafat 450 H) memberikan penjelasan yang lebih kontekstual mengenai persoalan ini. Menurutnya, jamaah lanjut usia yang lambat berdiri sebaiknya mulai bangkit saat muazin mengucapkan qad qāmatish shalāh.

 

Sementara itu, jamaah yang masih muda serta dapat berdiri dengan cepat dianjurkan menunggu hingga pelaksanaan iqamah selesai.


     
فَأَمَّا قِيَامُ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ عِنْدَ إِقَامَةِ الْمُؤَذِّنِ فَيَنْبَغِي لِمَنْ كَانَ مِنْهُمْ شَيْخًا بَطِيءَ النَّهْضَةِ أَنْ يَقُومَ عِنْدَ قَوْلِهِ: قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ، وَمَنْ كَانَ مِنْهُمْ شَابًّا سَرِيعَ النَّهْضَةِ أَنْ يَقُومَ بَعْدَ فَرَاغِهِ مِنَ الْإِقَامَةِ، فَيَخْتَلِفُ ذَلِكَ بِحَسَبِ اخْتِلَافِ الْقَائِمِينَ لِيَسْتَوُوا فِي صُفُوفِهِمْ قِيَامًا فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ

 

Artinya, “Adapun waktu makmum berdiri untuk melaksanakan shalat ketika muazin mengumandangkan iqamah, maka orang yang sudah lanjut usia dan lambat berdiri sebaiknya mulai bangkit ketika muazin mengucapkan: Qad qāmatiṣ-ṣalāh. Sementara itu, orang yang masih muda dan dapat berdiri dengan cepat sebaiknya bangkit setelah iqamah selesai dikumandangkan. 

 


Dengan demikian, waktu berdiri dapat berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing makmum, agar mereka dapat berdiri dan merapikan saf secara bersamaan pada waktu yang sama.” (Al-Hawi Al-Kabir, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], jilid 2, halaman 59)

     
Walhasil, berdasarkan tinjauan fiqih mazhab Syafi’i seorang makmum disunahkan berdiri setelah muazin selesai mengumandangkan iqamah. Namun, penerapannya tetap perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing jamaah serta memastikan imam telah hadir untuk memimpin shalat.
     

 

Jamaah lanjut usia, orang sakit, atau mereka yang membutuhkan waktu lebih lama untuk berdiri sebaiknya mulai bangkit ketika muazin mengucapkan qad qāmatish shalāh

 

Sementara itu, jamaah yang masih muda dan mampu berdiri dengan cepat dianjurkan menunggu hingga iqamah selesai. Pengaturan demikian bertujuan agar seluruh jamaah dapat berdiri, meluruskan shaf, dan bersiap melaksanakan shalat secara serentak. Wallāhu a’lam bis shawāb.

 

-------

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.