Syariah

Bolehkah Membuat Judul Clickbait Agar Viral? Ini Penjelasan Ulama

NU Online  ·  Selasa, 21 Juli 2026 | 14:00 WIB

Dalam praktik pemasaran melalui media sosial, perhatian audiens menjadi salah satu aset yang paling berharga. Algoritma berbagai platform, seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan X, cenderung memprioritaskan konten yang memperoleh respons tinggi dalam waktu singkat. Kondisi ini mendorong banyak media dan kreator konten menggunakan judul clickbait sebagai strategi untuk menarik perhatian pengguna.


     
Mengutip Publikasi Media, clickbait merupakan teknik penyusunan judul atau tampilan visual yang sengaja dibuat untuk mendorong audiens membuka suatu konten. Strategi ini umumnya bertujuan mendatangkan kunjungan atau traffic dalam jumlah besar dalam waktu relatif singkat. Penerapannya dapat ditemukan pada judul artikel, thumbnail video, caption unggahan media sosial, hingga notifikasi aplikasi.

 

Teknik tersebut pada dasarnya memanfaatkan rasa ingin tahu audiens dengan menyajikan informasi secara menggantung. Pembaca atau penonton dibuat penasaran sehingga terdorong membuka konten untuk memperoleh jawaban yang lengkap. Karena itu, clickbait kerap digunakan untuk meningkatkan jumlah kunjungan, tayangan, keterlibatan pengguna, serta memperluas kesadaran terhadap suatu merek tertentu atau media.


     
Namun, penggunaan judul semacam ini tidak selalu mencerminkan substansi konten secara akurat. Tidak sedikit media yang memakai judul sensasional, terutama dalam pemberitaan mengenai figur publik, dengan pilihan kata mencolok dan mengejutkan demi memancing rasa penasaran. Bahkan, sebagian judul sengaja disusun secara berlebihan atau bertentangan dengan isi informasi yang sebenarnya.


     
Ketika sebuah konten berhasil menarik banyak pembaca atau penonton dan tersebar luas di berbagai platform, media tersebut tentu memperoleh eksposur yang lebih besar. Kendati demikian, keinginan mendapatkan klik dan jumlah penonton yang tinggi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kejujuran. 

 


Lantas, bagaimana hukum membuat judul clickbait dalam Islam demi menarik pembaca atau meningkatkan jumlah viewers?


     
Dalam tinjauan fiqih, praktik clickbait yang menyesatkan dapat dianalogikan dengan tindakan penjual yang mempromosikan barang dagangannya menggunakan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi atau kualitas sebenarnya. Perbuatan semacam itu hukumnya tidak diperbolehkan lantaran mengandung unsur kebohongan, penipuan, dan tindakan menyesatkan pihak lain. 

 

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) dalam karya monumentalnya:

 


     
فَإِنْ وَصَفَهُ لِلسِّلْعَةِ إِنْ كَانَ بِمَا لَيْسَ فِيهَا، فَهُوَ كَذِبٌ فَإِنْ قَبِلَ الْمُشْتَرِي ذَلِكَ فَهُوَ تَلْبِيسٌ وَظُلْمٌ مَعَ كَوْنِهِ كَذِبًا، وَإِنْ لَمْ يَقْبَلْ فَهُوَ كَذِبٌ وَإِسْقَاطُ مُرُوءَةٍ؛ إِذِ الْكَذِبُ الَّذِي لَا يَرُوجُ قَدْ لَا يَقْدَحُ فِي ظَاهِرِ الْمُرُوءَةِ

 

Artinya, “Apabila seseorang menggambarkan suatu barang dengan sifat yang sebenarnya tidak terdapat pada barang tersebut, maka hal itu merupakan kebohongan. Jika pembeli memercayainya, perbuatan itu sekaligus menjadi penipuan dan kezaliman, di samping tetap merupakan kebohongan.

 

Sementara apabila pembeli tidak memercayainya, perbuatan itu tetap termasuk kebohongan dan dapat menjatuhkan martabat pelakunya. Sebab, kebohongan yang tidak berhasil memengaruhi orang lain terkadang tidak tampak mencederai kehormatan seseorang secara lahiriah.” (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut: Dar al-Ma’rifah], jilid II, halaman 75).

 

Penjelasan Imam Al-Ghazali di atas menunjukkan bahwa menggambarkan sesuatu dengan sifat yang tidak sesuai dengan kenyataannya termasuk kebohongan. Bilamana keterangan palsu itu berhasil memengaruhi pihak lain, perbuatannya juga mengandung unsur penipuan dan kezaliman. Analogi ini relevan dengan judul konten yang menjanjikan suatu informasi, tetapi isi di dalamnya tidak memenuhi atau bahkan bertentangan dengan janji tersebut.


     
Dalam konteks media, judul berfungsi sebagai gambaran awal mengenai isi konten. Karena itu, ketika judul sengaja dibuat tidak sesuai dengan substansi, dan hanya untuk memperoleh klik. Pembaca dapat merasa terkecoh sebagaimana konsumen yang tertipu oleh deskripsi suatu barang.


     
Berdasarkan kajian berjudul “Penggunaan Clickbait pada Tajuk Utama Berita dalam Perspektif Etika Jurnalisme”, bentuk clickbait yang paling tegas dilarang ialah judul yang mengandung exaggeration atau melebih-lebihkan fakta, teasing berupa ejekan maupun provokasi berlebihan, serta penyebaran informasi palsu. (Frila Nurfadila dkk., “Penggunaan Clickbait pada Tajuk Utama Berita dalam Perspektif Etika Jurnalisme,” Jurnal Intelek Insan Cendekia, Vol. 1, No. 9, 2024, halaman 5383).


     
Lebih lanjut, keharaman misleading clickbait juga dapat ditinjau dari larangan melakukan penipuan. Para ulama fiqih telah bersepakat bahwa segala bentuk penipuan hukumnya tidak diperbolehkan, baik dilakukan melalui perkataan maupun perbuatan. 

 


Keharaman ini tidak hanya berlaku dalam transaksi semata, melainkan pula dalam penyampaian pendapat, pemberian nasihat, serta berbagai bentuk komunikasi lainnya. Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:


     
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْغِشَّ حَرَامٌ سَوَاءٌ أَكَانَ بِالْقَوْل أَمْ بِالْفِعْل، وَسَوَاءٌ أَكَانَ بِكِتْمَانِ الْعَيْبِ فِي الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ أَوِ الثَّمَنِ أَمْ بِالْكَذِبِ وَالْخَدِيعَةِ، وَسَوَاءٌ أَكَانَ فِي الْمُعَامَلاَتِ أَمْ فِي غَيْرِهَا مِنَ الْمَشُورَةِ وَالنَّصِيحَةِ

 

Artinya, “Para ulama fiqih sepakat bahwa penipuan hukumnya haram, baik dilakukan melalui ucapan maupun perbuatan. Keharaman tersebut berlaku baik dalam bentuk menyembunyikan cacat pada objek akad atau harga, maupun melalui kebohongan dan tipu daya.

 

Ketentuan ini juga bisa berlaku dalam berbagai transaksi serta perkara lainnya, seperti memberikan pendapat serta nasihat.” (Wizarah Al-Auqaf wa Asy-Syuun Al-Islamiyyah Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Mesir: Dar as-Shafwah], jilid 31, halaman 219).

 

Keterangan para ulama Kuwait itu menyatakan bahwa larangan menipu tidak terbatas pada aktivitas jual beli. Segala bentuk komunikasi yang sengaja dirancang untuk membentuk pemahaman keliru pada orang lain juga termasuk perbuatan yang dilarang.

 


Dengan demikian, judul yang sengaja dibuat berlawanan dengan isi, menyembunyikan fakta penting, atau menimbulkan kesimpulan yang salah dapat masuk dalam kategori penipuan.
     


Prinsip ini sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik. Merujuk laman Aliansi Jurnalis Independen, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan wajib menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. 


Oleh karena itu, praktik misleading clickbait yang menggunakan judul bertentangan dengan isi atau melebih-lebihkan informasi hanya demi memperoleh klik tidak sesuai dengan prinsip tersebut.

 

Judul suatu konten semestinya mencerminkan informasi yang disajikan agar pembaca atau penonton tidak merasa kecewa dan tertipu. Penggunaan judul yang sengaja menyimpang dari substansi bahkan dapat disamakan dengan penyampaian berita bohong sebab membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

 

Di samping mengandung unsur penipuan, judul clickbait yang tidak sesuai dengan kenyataan juga dapat tergolong sebagai kebohongan. Berkenaan dengan hal ini, Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil (wafat 1280 H) menjelaskan seseorang yang menyampaikan informasi tidak sesuai dengan kenyataan dapat dikategorikan sebagai pendusta, sedangkan kebohongan merupakan perbuatan dosa:


     
وَمِنْهَا الْكَذِبُ وَهُوَ عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ الْإِخْبَارُ بِالشَّيْءِ بِخِلَافِ الْوَاقِعِ أَي عَلَى خِلَافِ مَا هُوَ عَلَيْهِ سَوَاءٌ عَلِمَ ذَلِكَ وَتَعَمَّدَهُ أَمْ لَا وَأَمَّا الْعِلْمُ وَالتَّعَمُّدُ فَإِنَّمَا هِيَ شَرْطَانِ لِلْإِثْمِ

 

Artinya, “Termasuk daripada dosa lidah adalah berbohong. Menurut kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah, kebohongan adalah memberitakan sesuatu yang bertentangan dengan kenyataan, yakni tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, baik orang yang menyampaikannya mengetahui dan sengaja melakukannya maupun tidak.

 

Adapun pengetahuan dan kesengajaan hanyalah dua syarat yang menyebabkan seseorang berdosa.” (Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil, Is’adur Rafiq, [Surabaya: Maktabah al-Haramain], jilid 2, halaman 76).

 

Dengan demikian, pada dasarnya kebolehan penggunaan clickbait bergantung pada cara dan substansi yang digunakan. Apabila judul hanya membangkitkan rasa penasaran, namun tetap sesuai dengan isi serta tidak melebih-lebihkan fakta, penggunaannya diperbolehkan.
     
 

Salah satu teknik yang lazim digunakan ialah curiosity gap, yakni menyajikan sebagian informasi dalam judul untuk membangkitkan rasa ingin tahu pembaca. Teknik ini diperbolehkan selama konten benar-benar memberikan jawaban atas rasa penasaran tersebut. Sebaliknya, apabila judul menjanjikan informasi tertentu tetapi isi tidak membahasnya, teknik tersebut telah berubah menjadi misleading clickbait.
     
 

Kreator konten maupun jurnalis juga dapat membuat judul yang menggugah emosi pembaca. Misalnya, judul yang memunculkan rasa haru, khawatir, terkejut, atau penasaran tetap dapat digunakan selama emosi tersebut lahir dari fakta yang benar-benar terdapat dalam konten. Judul tidak boleh mendramatisasi keadaan secara berlebihan atau memotong informasi sedemikian rupa hingga menimbulkan kesalahpahaman.

 

Walhasil, menurut tinjauan fiqih Islam membuat judul clickbait untuk mencari viewers hukumnya tidak diperbolehkan apabila mengandung unsur kebohongan, penipuan, informasi palsu, provokasi berlebihan, atau ketidaksesuaian antara judul dan isi. Judul semacam ini dapat menyesatkan, merugikan, dan mengecewakan pembaca maupun penonton.
     
 

Sementara itu, judul yang disusun secara menarik, menggugah emosi, atau membangkitkan rasa penasaran hukumnya tetap diperbolehkan selama mencerminkan isi konten secara jujur dan akurat.

 

Di tengah tuntutan media untuk terus beradaptasi dengan perkembangan platform digital, kreativitas dalam membuat judul harus tetap dibarengi tanggung jawab moral. Mengejar jumlah klik boleh dilakukan, namun dengan catatan tidak mengorbankan kejujuran dan kepercayaan audiens. Wallāhu a’lam bis shawāb.

---------------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.