Ikut Muktamar NU Lebih 4 Hari, Bolehkah Muktamirin Shalat Jamak Qashar?
NU Online · Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:55 WIB
Muhamad Hanif Rahman
Kolumnis
Rangkaian Muktamar NU ke-35 dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Selain berbagai persoalan teknis, muncul pula pertanyaan seputar ibadah para peserta yang datang dari seluruh PCNU dan PWNU se Indonesia dan PCINU luar negeri: apakah mereka masih diperbolehkan menjamak dan mengqashar shalat?
Pertanyaan ini mengemuka setelah beredar unggahan Facebook Kiai Afifuddin Muhajir, salah satu Rais Syuriyah PBNU. Dalam unggahannya, ia menjelaskan bahwa peserta yang berniat tinggal di lokasi muktamar selama empat hari penuh, tidak termasuk hari kedatangan dan kepulangan, maka status musafirnya gugur. Dengan demikian, ia tidak lagi mendapatkan rukhsah untuk mengqashar dan menjamak shalat di kawan Muktamar berlangsung.
Pandangan tersebut memiliki dasar kuat dalam khazanah fiqih, khususnya pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah.
Namun, persoalan ini tidak sesederhana sekadar menghitung empat hari. Dalam literatur fiqih terdapat rincian mengenai musafir yang memang berniat menetap dan musafir yang tertahan karena suatu keperluan tanpa mengetahui secara pasti kapan urusannya selesai.
Lantas, bagaimana hukum peserta muktamar yang datang dari luar daerah dan tinggal beberapa hari di Jombang? Apakah setiap peserta yang berada di lokasi selama empat hari otomatis kehilangan status musafirnya?
Artikel ini akan mengulas persoalan tersebut berdasarkan rincian pendapat ulama, khususnya dalam mazhab Syafi'i.
Rukhsah Shalat bagi Peserta Muktamar
Sudah maklum diketahui bahwa peserta muktamar yang datang dari daerah jauh dan memenuhi syarat-syarat musafir, maka ia mendapatkan rukhsah, diantaranya boleh menjamak dan mengqashar shalat. Jika kita hitung, hari rangkaian Muktamar NU ke-35 adalah lima hari, mulai tanggal 27 sampai 31 Agustus.
Hari tersebut tentu tidak termasuk hari keberangkatan dan kepulangannya, karena jelas bagi peserta yang akan mengikuti seluruh rangkaian muktamar, keberangkatannya sebelum tanggal 27 dan pulang setelah penutupan muktamar tanggal 31 Agustus.
Dalam mazhab Syafi'i, niat bertempat selama empat hari, tidak menghitung hari kedatangan dan pulang, menjadi alasan hilangnya rukhsah menjamak dan mengqashar salat. Kemudian, berkaitan dengan niat iqamah memiliki rincian sebagai berikut.
Ketentuan Musafir dan Niat Iqamah dalam Mazhab Syafi'i
Ketentuan musafir dan niat iqamah dalam mazhab Syafi'i dapat dikelompokkan menjadi dua kondisi utama, dan masing-masing memiliki dua ketentuan sebagai berikut:
Pertama, musafir yang tidak memiliki hajat atau keperluan tertentu.
Dalam kondisi ini terdapat dua keadaan. Pertama, apabila ia berniat tinggal secara mutlak atau selama empat hari penuh atau lebih, maka status musafirnya berakhir ketika sampai di tempat tujuan.
Kedua, apabila ia tidak berniat tinggal atau berniat tinggal kurang dari empat hari, maka ia masih berstatus sebagai musafir dan boleh mengambil rukhsah safar sampai benar-benar tinggal selama empat hari penuh, tidak termasuk hari kedatangan dan kepulangan.
Kedua, musafir yang memiliki hajat atau keperluan.
Dalam kondisi ini juga terdapat dua keadaan. Pertama, apabila ia sudah yakin bahwa keperluannya tidak akan selesai dalam waktu empat hari, maka status musafirnya berakhir ketika ia tinggal dan menetap di tempat tersebut, meskipun tidak secara khusus berniat menetap.
Kedua, apabila setiap hari ia masih berharap keperluannya dapat segera selesai dan belum dapat memastikan kapan keperluan tersebut selesai, maka status musafirnya tetap berlangsung dan ia masih boleh mengambil rukhsah safar hingga delapan belas hari penuh.
Demikian rincian ketentuan status musafir seseorang yang bermukim atau menetap pada suatu tempat. Ada tujuan atau tidak, dan niat iqamah ataupun tidak, memiliki ketentuan hukum masing-masing.
Inti perbedaannya terletak pada kepastian waktu. Jika seseorang sudah yakin sejak awal bahwa keperluannya mengharuskannya tinggal lebih dari empat hari, maka rukhsah safarnya berakhir sejak ia sampai di tempat tersebut.
Sebaliknya, jika setiap hari ia masih menunggu kemungkinan urusannya selesai dan belum dapat memastikan akan tinggal empat hari, maka ia masih berstatus sebagai musafir hingga batas 18 hari penuh.
Rincian pendapat tersebut di atas berdasarkan penjelasan kitab I'anatut Thalibin sebagai berikut:
وأما إذا رجع إلى غير وطنه، ولم يكن له حاجة، ونوى قبل الوصول إليه إقامة مطلقا أو أربعة أيام صحاح، وكان وقت النية ماكثا مستقلا، انتهى سفره بمجرد وصول السور أيضا. أما إذا لم ينو أصلا، أو نوى إقامة أقل من أربعة أيام ، فلا ينتهي سفره بوصول السور، وإنما ينتهي بإقامة أربعة أيام صحاح، غير يومي الدخول والخروج
وأما إذا كان له حاجة، فإن لم يتوقع انقضائها قبل أربعة أيام ، بل جزم بأنها لا تقضى إلا بعد الأربعة ، انتهى سفره بمجرد المكث والاستقرار، سواء نوى الإقامة بعد الوصول أم لا. فإن توقع انقضائها كل يوم، لم ينته سفره إلا بعد ثمانية عشر يوما صحاحا
Artinya: "Adapun apabila seseorang kembali ke suatu tempat selain tempat tinggal tetapnya, sementara ia tidak mempunyai suatu keperluan di tempat tersebut, lalu sebelum sampai ia telah berniat untuk tinggal secara mutlak atau tinggal selama empat hari penuh, dan ketika berniat ia berada dalam keadaan menetap secara mandiri, maka status perjalanannya berakhir begitu ia sampai di batas kawasan atau bangunan tempat tersebut.
Namun, apabila ia sama sekali tidak berniat tinggal, atau berniat tinggal kurang dari empat hari, maka status safarnya tidak berakhir hanya karena ia telah sampai di kawasan tersebut. Status safarnya baru berakhir setelah ia benar-benar tinggal selama empat hari penuh, dengan tidak menghitung hari kedatangan dan hari keberangkatan.
Adapun jika ia mempunyai suatu keperluan atau hajat, lalu ia tidak memperkirakan keperluan tersebut akan selesai sebelum empat hari, bahkan ia yakin bahwa keperluan itu tidak akan selesai kecuali setelah melewati empat hari, maka status safarnya berakhir hanya dengan tinggal dan menetap, baik setelah sampai ia berniat menetap maupun tidak.
Tetapi, apabila ia setiap hari masih memperkirakan atau berharap keperluannya akan selesai, maka status safarnya tidak berakhir hingga ia tinggal selama delapan belas hari penuh." (Abu Bakar Utsman Bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati As-Syafi'i, I'anatut Thalibin, [Beirut, Dar-Fikr: tt], juz 2 halaman 116).
Penjelasan ini selaras dengan penjelasan Imam Abdurrahman al-Jaziri sebagai berikut:
الشافعية قالوا : يمتنع القصر إذا نوى الإقامة أربعة أيام تامة غير يومي الدخول والخروج؛ فإذا نوى أقل من أربعة أيام أو لم ينو شيئاً، فله أن يقصر حتى يقيم أربعة أيام بالفعل. هذا إذا لم تكن له حاجة في البقاء، أما إذا كانت له حاجة، وجزم بأنها لا تقضى في أربعة أيام، فإن سفره ينتهي بمجرد المكث والاستقرار، سواء نوى الإقامة بعد الوصول له أو لا، فإن توقع قضاءها من وقت لآخر بحيث لا يجزم بأنه يقيم أربعة أيام، فله القصر إلى ثمانية عشر يوماً
Artinya: "Ulama Syafi'iyah berkata: Tidak diperbolehkan mengqashar salat apabila seseorang berniat menetap selama empat hari penuh, dengan tidak menghitung hari kedatangan dan hari keberangkatan.
Apabila ia berniat tinggal kurang dari empat hari, atau sama sekali tidak menentukan berapa lama akan tinggal, maka ia tetap boleh mengqashar shalat hingga ia benar-benar tinggal selama empat hari.
Ketentuan ini berlaku apabila ia tidak mempunyai suatu keperluan yang mengharuskannya tetap tinggal. Adapun jika ia mempunyai suatu keperluan, lalu yakin bahwa keperluan tersebut tidak akan selesai dalam waktu empat hari, maka status safarnya berakhir hanya dengan ia tinggal dan menetap di tempat tersebut, baik setelah sampai ia berniat menetap maupun tidak.
Namun, apabila ia dari waktu ke waktu masih memperkirakan atau berharap keperluannya dapat segera selesai, sehingga ia tidak dapat memastikan bahwa dirinya akan tinggal selama empat hari, maka ia tetap boleh mengqashar shalat hingga delapan belas hari." (Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqhu ala Madzahibil Arba'ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2003], juz I, halaman 435).
Penerapan bagi Peserta Muktamar NU ke-35
Dari penjelasan di atas, jika dikontekskan dengan muktamirin yang menghadiri muktamar, di mana tidak semuanya akan mengikuti seluruh rangkaian muktamar, maka dapat diperinci sebagai berikut:
Pertama, muktamirin yang berniat mengikuti rangkaian muktamar dari awal sampai selesai. Dengan otomatis status kemusafirannya hilang sejak ia sampai di lokasi muktamar, baik berniat mukim ataupun tidak, sebab rangkaian muktamar dari awal sampai selesai waktunya adalah lebih dari empat hari, tepatnya lima hari. Dengan demikian, ia tidak boleh menjamak dan mengqashar shalat sejak sampai di lokasi muktamar.
Kedua, muktamirin yang tidak berniat mengikuti seluruh rangkaian muktamar dan diperkirakan sebelum empat hari ia akan pulang, maka masih berstatus sebagai musafir dan masih diperbolehkan melakukan rukhsah jamak dan qashar di lokasi muktamar berlangsung.
Pendapat Imam al-Muzani tentang Batas Lima Belas Hari
Namun demikian, ada ulama dalam mazhab Syafi'i, bahkan ia adalah murid Imam Syafi'i langsung, yakni Imam al-Muzani, yang berpendapat bahwa status kemusafiran baru berakhir apabila ia berniat bermukim 15 hari. Jika kurang dari 15 hari, maka masih diperbolehkan untuk mengqashar.
فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي إقَامَةِ الْمُسَافِرِ فِي بَلَدٍ: قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّهُ إنْ نَوَى إقَامَةِ أَرْبَعَةِ أَيَّامٍ غَيْرِ يَوْمَيْ الدُّخُولِ وَالْخُرُوجِ انْقَطَعَ التَّرَخُّصُ وَإِنْ نَوَى دُونَ ذَلِكَ لَمْ يَنْقَطِعْ وَهُوَ مَذْهَبُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَابْنِ الْمُسَيِّبِ وَمَالِكِ وَأَبِي ثَوْرٍ. وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَالثَّوْرِيُّ وَالْمُزَنِيُّ إنْ نَوَى إقَامَةَ خَمْسَةَ عَشْرَ يوما مع الدُّخُولِ اتَمَّ وَإِنْ نَوَى أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ قَصَرَ
Artinya: "Pendapat para ulama tentang musafir yang tinggal di suatu tempat. Telah kami jelaskan bahwa mazhab Syafi‘i berpendapat: apabila seorang musafir berniat tinggal selama empat hari, selain hari kedatangan dan hari keberangkatan, maka gugurlah rukhsah safarnya. Namun, apabila ia berniat tinggal kurang dari itu, maka rukhsah tersebut tidak gugur. Ini juga merupakan pendapat Sayyidina Utsman bin Affan, Sa‘id bin al-Musayyib, Imam Malik, dan Abu Tsaur.
Sedangkan Imam Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri, dan Imam al-Muzani berpendapat: apabila seorang musafir berniat tinggal selama lima belas hari, dengan menghitung hari kedatangan, maka ia wajib menyempurnakan shalat (tidak boleh mengqashar).
Namun, apabila ia berniat tinggal kurang dari lima belas hari, maka ia tetap boleh mengqashar salat." (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Muhadzab, [Madinah, al-Maktabah as-Salafiyah: tt], juz IV, halaman 364).
Ibnu Rifa'ah menegaskan:
وذهب المزني إلى أن له [أن يقصر ما لم] ينو مقام خمسة عشر يومًا، غير يوم الدخول والخروج، كما صار إليه أبو حنيفة
Artinya:“Al-Muzani berpendapat bahwa seorang musafir tetap boleh mengqashar salat selama ia belum berniat tinggal selama lima belas hari, dengan tidak menghitung hari kedatangan dan hari keberangkatan.
Pendapat ini sama dengan pendapat yang dianut oleh Imam Abu Hanifah.” (Ibnu Rif'ah, Kifayatun Nabih fi Syarhi Nabih [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2009], juz IV, halaman 159).
Sebagaimana Ibnu Rif'ah Ad-Damiri juga menegaskan:
وقال المزني: لا يصير المسافر مقيمًا إلا إذا نوى خمسة عشر يومًا
Artinya: “Imam al-Muzani berkata: Seorang musafir tidak berubah status menjadi mukim kecuali apabila ia berniat tinggal selama lima belas hari.” (Ad-Damiri, an-Najmul Wahhaj fi Syarhil Minhaj [Jeddah, Darul Minhaj: 2004], juz II, halaman 416).
Berdasarkan uraian dan keterangan di atas, status hukum peserta Muktamar NU ke-35 yang datang dari luar daerah dapat dirinci sebagai berikut:
1. Menurut pendapat mu'tamad dalam mazhab Syafi'i, musafir yang berniat tinggal di suatu tempat selama empat hari penuh atau lebih, selain hari kedatangan dan hari kepulangan, maka terputus hukum safarnya.
Oleh karena itu, peserta yang sejak awal telah berniat mengikuti rangkaian kegiatan Muktamar NU ke-35 selama masa yang mencapai empat hari penuh atau lebih, tidak lagi mendapatkan rukhsah safar berupa jamak dan qashar setelah sampai di tempat muktamar meskipun tidak niat iqamah.
Adapun peserta yang tidak berniat tinggal selama empat hari penuh, atau berniat kembali sebelum genap empat hari penuh, maka status safarnya tetap berlaku dan ia diperbolehkan mengambil rukhsah safar.
2. Menurut pendapat Imam al-Muzani, hukum safar tidak terputus kecuali apabila seorang musafir berniat tinggal selama lima belas hari. Dengan demikian, peserta Muktamar NU ke-35 yang berniat tinggal sejak tanggal 27 sampai 31 Agustus 2026 tetap berstatus sebagai musafir menurut pendapat ini dan masih diperbolehkan mengambil rukhsah safar berupa jamak dan qashar, selama syarat-syarat lainnya terpenuhi.
Dengan demikian, menurut pendapat mu'tamad dalam mazhab Syafi'i, peserta muktamar yang berniat tinggal selama empat hari penuh atau lebih tidak dapat mengambil rukhsah safar setelah sampai di tempat muktamar.
Sedangkan menurut pendapat Imam al-Muzani, peserta yang masa tinggalnya belum mencapai lima belas hari tetap dihukumi sebagai musafir dan diperbolehkan mengambil rukhsah safar. Wallahu a'lam bi al-shawab.
------------
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had AlyAl-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh Sarankan Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat yang Ikut Campur Muktamar Ke-35 NU
2
Muktamar Ke-35 NU Dibuka Kamis 27 Agustus Pukul 15.00 WIB oleh Presiden Prabowo
3
Dijual Setan Muktamar
4
Khutbah Jumat: Bulan Maulid, Kembali Membaca Sirah Nabawiyah untuk Diteladani
5
LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Sampaikan Terima Kasih dan Minta Maaf
6
Khutbah Jumat: Mengambil Teladan dari Model Kepemimpinan Nabi
Terkini
Lihat Semua