Hukum Belanja di Toko yang Menjual Daging Babi
NU Online ยท Rabu, 2 September 2026 | 21:40 WIB
Bushiri
Kolumnis
Di Indonesia, lanskap perdagangan semakin dinamis seiring dengan hadirnya berbagai platform belanja daring cepat. Salah satunya adalah Astro, layanan e-grocery dan belanja daring cepat yang menyediakan lebih dari 3.000 produk, mulai dari sayur dan buah segar, daging beku, kebutuhan rumah tangga, hingga gas dan air galon. Layanan pesan-antar tersebut menjangkau wilayah Jabodetabek.
Platform seperti Astro tidak hanya menyediakan produk kebutuhan sehari-hari yang halal, tetapi juga produk non-halal, termasuk berbagai jenis daging babi. Berdasarkan informasi resmi dari platform tersebut, produk daging babi mentah maupun olahannya ditempatkan dalam kategori khusus. Setiap produk mencantumkan kata โBabiโ atau โPorkโ pada judul utamanya. Produk olahan atau siap saji yang bermerek juga dilengkapi label non-halal pada bagian akhir judul atau dalam deskripsinya.
Keberadaan produk non-halal dalam satu platform yang menyediakan kebutuhan sehari-hari kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat Muslim. Salah satunya disampaikan oleh pengguna Threads dengan nama akun @ikahartonoo. Ia mempertanyakan apakah produk daging babi disimpan bersama produk frozen food halal lainnya, seperti daging sapi atau ikan, dalam freezer yang sama.
Sebagian warganet bahkan berpendapat bahwa apabila sebuah toko menjual daging babi, seluruh barang yang dijual di dalamnya menjadi haram untuk dibeli karena berpotensi mengalami kontaminasi. Namun, apakah betul demikian? Benarkah kita tidak boleh belanja di toko yang menjual daging babi?
Pada dasarnya, belanja produk halal di toko atau platform yang juga menjual produk non-halal, seperti daging babi, hukumnya diperbolehkan. Seorang Muslim tetap dibolehkan bertransaksi di tempat tersebut selama tidak ada keyakinan yang pasti bahwa produk halal yang dibeli telah terkontaminasi atau terkena najis dari produk non-halal yang dijual.
Baca Juga
Hukum Daging Babi dan Organ Lainnya
Hal ini karena, dalam fiqih kita, sesuatu yang hukum asalnya halal atau suci tidak dapat diubah hanya berdasarkan keraguan atau kekhawatiran semata, melainkan harus dengan keyakinan yang pasti. Sehingga, hukumnya tetap suci dan boleh dibeli.
Mengenai hal ini, Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Muโin menjelaskan:
ูุงุนุฏุฉ ู ูู ุฉ: ููู ุฃู ู ุง ุฃุตูู ุงูุทูุงุฑุฉ ูุบูุจ ุนูู ุงูุธู ุชูุฌุณู ูุบูุจุฉ ุงููุฌุงุณุฉ ูู ู ุซูู ููู ูููุงู ู ุนุฑููุงู ุจูููู ุงูุฃุตู ูุงูุธุงูุฑ ุฃู ุงูุบุงูุจ ุฃุฑุฌุญูู ุง ุฃูู ุทุงูุฑ ุนู ูุง ุจุงูุฃุตู ุงูู ุชููู ูุฃูู ุฃุถุจุท ู ู ุงูุบุงูุจ ุงูู ุฎุชูู ุจุงูุฃุญูุงู ูุงูุฃุฒู ุงู
Artinya, โKaidah penting: Sungguh setiap barang yang hukum asalnya suci dan ada dugaan terkena najis karena umumnya najis dalam sesamanya, maka terdapat dua pendapat yang diketahui dengan pertimbangan hukum asal dan hukum yang tampak atau hukum yang umum. Pendapat yang paling kuat adalah barang tersebut adalah suci dengan mengamalkan hukum asal yang pasti diyakini, karena hal tersebut lebih tepat daripada keumuman kondisi, yang berbeda-beda sesuai waktu dan keadaan.โ (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muโin, [Dar Ibni Hazm], halaman 83)
Syekh Abu Bakar Syatha' juga menjelaskan bahwa sesuatu yang telah memiliki status hukum yang jelas, baik halal, haram, suci, maupun najis, tidak berubah hanya karena muncul keraguan, kecuali jika ada bukti atau keyakinan yang valid.
Baca Juga
Gus Dur Ditawari Daging Babi
Ia mencontohkan, apabila seseorang memiliki wadah berisi air atau susu dari hewan yang halal dimakan, kemudian ia ragu apakah wadah itu terkena najis atau tidak, maka tidak haram untuk mengonsumsinya.
Dalam kitab I'anatuth Thalibin dijelaskan:
ุฅุฐุง ุซุจุช ุฃุตู ูู ุงูุญู ุฃู ุงูุญุฑู ุฉ ุฃู ุงูุทูุงุฑุฉ ุฃู ุงููุฌุงุณุฉ ููุง ูุฒุงู ุฅูุง ุจุงูููููุ ููู ูุงู ู ุนู ุฅูุงุก ู ู ุงูู ุงุก ุฃู ุงูุฎู ุฃู ูุจู ุงูู ุฃููู ุฃู ุฏููู ูุดู ูู ุชูุฌุณูุ ุฃู ู ู ุงูุนุตูุฑ ูุดู ูู ุชุฎู ุฑูุ ูู ูุญุฑู ุงูุชูุงูู
Artinya, โApabila asal hukum telah ditetapkan dalam kehalalan atau keharaman, atau kesucian atau kenajisannya, maka hukum itu tidak akan berubah kecuali dengan keyakinan. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki wadah berisi air, cuka, susu dari hewan yang halal dimakan, atau minyaknya, lalu ia ragu apakah wadah itu terkena najis atau tidak, atau wadah yang berisi air perasan anggur dan ragu apakah sudah berubah menjadi khamar atau belum, maka tidak haram untuk mengonsumsinya.โ (Syekh Abu Bakar Syathaโ, Iโanatuth Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid I, halaman 125)
Secara hukum positif di Indonesia, tidak ada aturan yang melarang sebuah toko menjual barang yang non-halal, seperti daging babi, selama barang tersebut legal secara hukum negara. Hanya saja, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menetapkan kewajiban pencantuman keterangan non-halal untuk produk seperti babi. Berikut bunyi peraturannya:
- Pasal 2 ayat (1) mewajibkan semua produk makanan yang beredar di Indonesia bersertifikat halal.
- Pasal 2 ayat (2) memberi pengecualian bagi makanan yang berasal dari bahan haram, seperti babi.
- Pasal 2 ayat (3) mewajibkan produk non-halal mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas.
Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan pelaku usaha atau toko retail untuk memisahkan penempatan produk halal dan non-halal. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang antara barang halal dan haram, serta menghindari kekeliruan konsumen saat mengambil barang.
Walhasil, belanja produk halal di toko atau platform digital yang turut menyediakan produk non-halal, seperti daging babi, hukumnya diperbolehkan. Selama tidak ada bukti atau keyakinan yang valid bahwa produk halal tersebut telah terkontaminasi oleh najis, maka hukum asalnya tetap suci dan halal untuk dikonsumsi.
Di sisi lain, regulasi positif di Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan aturan agar pelaku usaha wajib memisahkan penempatan produk halal dan non-halal guna mencegah kontaminasi silang serta menghindari kekeliruan konsumen. Namun, alangkah baiknya memilih belanja di toko yang 100% menjual produk halal demi menghindari keraguan. Wallahu a'lam.
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
Terpopuler
1
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
Usai Gus Kikin Terpilih, Ini Susunan Tim Formatur PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Profil Gus Kikin yang Terpilih Jadi Ketum PBNU Hasil Muktamar Ke-35
4
Rais Aam Terpilih Setujui Lima Calon Ketua Umum PBNU, Musyawarah Penentuan Segera Dimulai
5
Ketum PBNU Terpilih Gus Kikin: Qanun Asasi Bakal Jadi Pedoman Perjalanan NU Abad Kedua
6
Gus Kikin Sampaikan Pidato Perdana Usai Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Terkini
Lihat Semua