Syariah

Bayar Zakat, Pajak Berkurang? Muktamar NU Akan Bahas Konsep Tax Credit

NU Online  ·  Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Bahtsul Masail komisi Maudhu’iyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama akan menghadirkan pembahasan kebijakan fiskal negara dalam perspektif Islam. Topik ini tidak hanya membicarakan boleh atau tidaknya negara memungut pajak, tetapi juga menyentuh sumber penerimaan negara, hubungan zakat dan pajak, hingga prinsip keadilan dalam membebankan pajak kepada masyarakat.


Pembahasan tersebut melanjutkan arah yang sebelumnya muncul dalam Munas Nahdlatul Ulama 2025 di Jakarta. Di sana disebutkan bahwa negara semestinya memprioritaskan penerimaan APBN dari sumber non-pajak. Badan usaha milik negara, misalnya, perlu dioptimalkan sebagai sumber pendapatan sehingga posisi pajak tidak menjadi tumpuan utama ketika kemampuan penerimaan negara dari kekayaan dan usaha yang dimilikinya belum dimaksimalkan.


Meski demikian, pembahasan topik ini juga menegaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam terdapat kewajiban atas harta selain zakat. Sejumlah literatur hadits yang dikutip tentang kebutuhan mendesak seperti membebaskan tawanan, memberi makan orang kelaparan, dan menyelamatkan orang yang membutuhkan dapat melahirkan kewajiban finansial di luar zakat.


Jika membaca argumentasi dalam deskripsi masalah, kemungkinan besar pajak tidak dipandang sebagai pungutan yang secara mutlak dilarang dalam Islam. Pajak dapat menjadi instrumen fiskal yang dibenarkan ketika negara benar-benar membutuhkan dana untuk memenuhi kemaslahatan masyarakat dan tidak tercukupi melalui zakat maupun sumber penerimaan lainnya.


Rujukan yang digunakan dalam membahas persoalan fiskal di antaranya adalah literatur fiqih yang membahas kewenangan pemerintah mengumpulkan harta dalam keadaan kebutuhan publik. Akan tetapi, kewenangan tersebut memiliki batas.


Terdapat beberapa syarat yang ditekankan. Pertama, kebutuhan keuangan negara tidak dapat dipenuhi melalui zakat dan sumber penerimaan lain. Kedua, pajak harus dipungut secara adil dan tidak membebaskan satu kelompok dengan membebani kelompok lainnya secara tidak proporsional.

 

Ketiga, hasil pajak harus didistribusikan sesuai skala prioritas. Keempat, pungutan terutama diarahkan kepada masyarakat yang secara ekonomi mampu dan tidak boleh sampai memberatkan kehidupan rakyat. Kelima, pungutan karena kebutuhan tertentu pada dasarnya tidak semestinya berubah menjadi beban tanpa batas.

 


Dari rumusan di atas, tampak bahwa persoalan utama dalam pandangan fiqih bukan hanya eksistensi pajak, tetapi bagaimana pajak dipungut dan penyalurannya untuk apa.


Bagian yang cukup menarik adalah saat ini, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak. Sidang komisi Maudhu'iyyah mengusulkan kemungkinan langkah yang lebih jauh, yaitu menuju konsep tax credit.


Artinya, zakat bukan hanya mengurangi dasar penghasilan yang dikenai pajak, tetapi dapat diperhitungkan secara langsung terhadap jumlah pajak yang harus dibayar. Contoh yang digunakan dalam draft cukup sederhana. Jika kewajiban kumulatif seseorang sebesar Rp10 juta dan ia telah membayar zakat Rp4 juta melalui lembaga resmi, maka kewajiban yang tersisa dapat diperhitungkan sebesar Rp6 juta dalam bentuk pajak.


Perlu digarisbawahi juga, gagasan ini tidak berarti bahwa zakat dan pajak dianggap sebagai kewajiban yang sama. Zakat merupakan kewajiban agama dengan ketentuan penerima dan penggunaannya yang telah diatur syariat, sedangkan pajak merupakan kontribusi warga negara untuk membiayai kepentingan publik. 


Kendati demikian, karena keduanya sama-sama memiliki fungsi sosial dan fiskal, ide untuk membuka ruang integrasi dapat jadi solusi agar masyarakat tidak menanggung beban yang berlebihan.


 

Walhasil, besar kemungkinan arah Muktamar ke-35 NU akan menegaskan bahwa pajak dapat dibenarkan dalam Islam, tetapi harus diletakkan sebagai instrumen kemaslahatan, bukan hanya sebagai alat menutup kebutuhan anggaran. 

 


Kendati demikian, seluruh rumusan tersebut masih bersifat prediktif berdasarkan materi yang disiapkan untuk Muktamar. Keputusan akhirnya tetap bergantung pada proses musyawarah para kiai dan peserta Bahtsul Masail pada hari Jumat nanti. Wallahu a'lam.


----------
Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU Online dan Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas PTIQ Jakarta.