Hukum Membayar Fidyah dengan Masakan Matang, Bolehkah?
NU Online ยท Kamis, 30 Juli 2026 | 11:57 WIB
Bushiri
Kolumnis
Pertanyaan
Assalamualaikum warhamatullah wabarakatuh. Mohon izin bertanya para ustadz/ustadzah. Apakah boleh jika beras fidyah disalurkan melalui pengelola Jum'at Berkah kemudian dimasak oleh pengelola dan dibagikan kepada orang yang membutuhkan dalam bentuk nasi matang? Terimakasih. (Vina Nihayah Khusna)
Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan. Semoga penanya dan seluruh pembaca NU Online, di mana pun berada, senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT, diberikan kesehatan, kemudahan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, serta keberkahan dalam setiap langkah. Amin.
Dalam Mazhab Syafi'i, ketentuan mengenai fidyah dan kafarat sangat ketat terkait bentuk barang yang harus diserahkan. Fidyah tidak dianggap sah apabila diberikan dalam bentuk makanan yang telah diolah, seperti roti, tepung, atau makanan matang siap saji. Barang yang wajib diserahkan adalah bahan makanan pokok yang masih mentah dan utuh, khususnya dalam bentuk biji-bijian (habb).
Ketentuan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, adanya dalil yang secara tegas menyebutkan bahwa yang diberikan adalah biji-bijian atau bahan makanan pokok dalam bentuk aslinya. Karena itu, ketentuan tersebut tidak dapat diganti dengan bentuk olahan yang tidak disebutkan dalam dalil.
Kedua, bahan makanan mentah memiliki manfaat yang lebih luas bagi penerimanya. Fakir miskin dapat menyimpannya untuk kebutuhan di kemudian hari, menanamnya apabila memungkinkan, atau menjualnya kembali sesuai keperluan mereka.
Sebaliknya, ketika bahan tersebut telah diolah menjadi tepung, roti, atau makanan siap santap, sebagian manfaat itu hilang sehingga nilainya tidak lagi sempurna sebagaimana bentuk asalnya.
Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir. ia mengutip pendapat Imam Syafi'i rahimahullah:
ูุงู ุงูุดุงูุนู: (ููููุง ููุฌูุฒูุฆููู ุฃููู ููุนูุทูููููู ู ุฏููููููุง ููููุง ุณููููููุง ููููุง ุฎูุจูุฒูุง ุญูุชููู ููุนูุทูููููู ูููู ุญูุจููุง) . ููุงูู ุงููู ูุงููุฑูุฏูููู: ููููุฐูุง ุตูุญููุญู ููุฃูู ูุฑููููู: ุฃูุญูุฏูููู ูุง: ุฃูููู ุงููููุจูููู - ๏ทบ ู - ููุตูู ุนูููู ุงููุญูุจููุจู ููููุง ููุฌูุฒูููู ุบูููุฑูููู ูุง. ููุงูุซููุงููู: ุฃูููู ุงููุญูุจูู ุฃูููุซูุฑู ู ูููููุนูุฉู ููุฃูููููู ููู ููููู ุงุฏููุฎูุงุฑููู ููุฒูุฑูุนููู ููุงููุชูููุงุคูููุ ููุฅูุฐูุง ุตูุงุฑู ุฏููููููุง ุฃููู ุณููููููุง ุฃููู ุฎูุจูุฒูุง ููููุตูุชู ู ูููุงููุนููู ููุฅูุฎูุฑูุงุฌู ุงููููุงููุตู ููู ู ูููุถูุนู ุงููููุงู ููู ุบูููุฑู ู ูุฌูุฒูุฆู.
Artinya, "Masalah: Imam Syafi'i radhiyallahu 'anhu berkata: 'Tidak mencukupi (tidak sah) jika ia memberikan tepung halus, tepung gandum (sawiq), atau roti kepada mereka, hingga ia memberikan bentuk biji-bijian utuh dalam kafarat.' Al-Mawardi berkata: Hal ini sahih berdasarkan dua alasan.
Baca Juga
Hukum Membayar Fidyah dengan Uang
Pertama, Nabi SAW menegaskan pada bentuk biji-bijian, maka tidak mencukupi selain darinya. Kedua, biji-bijian memiliki manfaat yang lebih banyak; karena memungkinkan untuk disimpan, ditanam, dan dimiliki. Apabila diubah menjadi tepung halus, tepung gandum, atau roti, maka berkuranglah manfaatnya.
Dan mengeluarkan barang yang berkurang nilainya sebagai pengganti barang yang sempurna hukumnya tidak sah." (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1999], jilid X, halaman 518).
Berbeda dengan Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan fidyah dan kafarat. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kewajiban tersebut tidak harus selalu ditunaikan dengan menyerahkan bahan makanan mentah. Fidyah dan kafarat juga boleh dilaksanakan melalui ibahah, yaitu menyediakan atau menyajikan makanan kepada fakir miskin hingga mereka dapat menikmatinya.
Pandangan ini berangkat dari pemahaman bahwa makna it'am (memberi makan) dalam nash syariat tidak hanya berarti menyerahkan bahan makanan pokok, tetapi juga mencakup tindakan memberikan makanan yang siap dikonsumsi. Dengan demikian, tujuan syariat untuk memberi makan kepada orang yang membutuhkan telah terpenuhi.
Oleh karena itu, seseorang yang wajib fidyah diperbolehkan mengundang fakir miskin untuk makan siang atau makan malam bersama, atau membagikan makanan yang sudah dimasak/siap saji kepada mereka.
Syekh Zainuddin Ibnu an-Najim menjelaskan:
ูููููููู ููุชูุตูุญูู ุงููุฅูุจูุงุญูุฉู ููู ุงูููููููุงุฑูุงุชู) ุฃููู: ููู ุฅุทูุนูุงู ู ุงูููููููุงุฑูุงุชู (ููุงููููุฏูููุฉู ุฏูููู ุงูุตููุฏูููุงุชู ููุงููุนูุดูุฑู) ููููุฑููุฏู ุงููุฅูุทูุนูุงู ู ููู ุงูููููููุงุฑูุงุชู ููุงููููุฏูููุฉู ูููู ุญููููููุฉู ููู ุงูุชููู ูููููู ู ููู ุงูุทููุนูู ู
Artinya, โ(Pernyataannya: Dan sah bentuk 'ibahah' dalam kafarat) maksudnya: dalam memberi makan kafarat (dan fidyah, bukan pada zakat sedekah umum dan zakat sepersepuluh/ 'ushr). Hal ini karena istilah 'memberi makan' (it'am) yang terdapat dalam dalil kafarat dan fidyah pada hakikatnya bermakna memfasilitasi fakir miskin untuk menikmati makanan.โ (Zainuddin ibnu an-Najim, Bahrur Raiq, [Beirut, Daul Kutub Islami: t.t.], jilid IV, halaman 118).
Meski memberikan makanan siap saji diperbolehkan, Mazhab Hanafi tetap menetapkan batas minimal yang harus dipenuhi. Makanan yang diberikan harus setara dengan dua kali makan yang layak dan mengenyangkan bagi fakir miskin.
Oleh karena itu, kewajiban fidyah atau kafarat tidak dianggap terpenuhi apabila hanya memberikan satu kali hidangan.
ูููููููู ููุงูุดููุฑูุทู ุบูุฏูุงุกูุงูู ููุนูุดูุงุกูุงูู ู ูุดูุจูุนูุงูู ุฃููู ุบูุฏูุงุกู ููุนูุดูุงุกู) ุฃููู: ุงูุดููุฑูุทู ููู ุทูุนูุงู ู ุงููุฅูุจูุงุญูุฉู ุฃูููููุชูุงูู ู ูุดูุจูุนูุชูุงูู ููููููู ู ูุณูููููู
Artinya, โ(Pernyataannya: Dan syaratnya adalah dua kali makan siang dan dua kali makan malam yang mengenyangkan, atau satu kali makan siang dan satu kali makan malam) Maksudnya: Syarat dalam pemberian makanan secara 'ibahah' (penyajian siap saji) adalah dua kali makan yang mengenyangkan bagi setiap satu orang miskin.โ (Zainuddin ibnu an-Najim, Bahrur Raiq, [Beirut, Daul Kutub Islami: t.t.], jilid IV, halaman 118).
Melihat adanya perbedaan pendapat tersebut, Darul Ifta' Mesir mengeluarkan fatwa nomor 132 pada 06 September 2008 yang mengakomodasi kedua pandangan tersebut. Dalam fatwanya dijelaskan bahwa pembayaran fidyah dalam bentuk makanan matang diperbolehkan dengan mengikuti pendapat ulama yang membolehkannya.
Namun demikian, mengeluarkan fidyah dalam bentuk bahan makanan mentah tetap lebih utama, karena lebih sesuai dengan pendapat jumhur ulama sekaligus sebagai bentuk kehati-hatian untuk keluar dari khilaf (al-khuruj min al-khilaf).
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam fatwanya:
ูุจูุงุกู ุนูู ุฐูู: ููุง ู ุงูุน ู ู ุฅุฎุฑุงุฌ ุงูููุงุฑุฉ ูู ุตูุฑุฉ ุทุนุงู ู ุทูู ุฃุฎุฐูุง ุจููู ู ูู ุฃุฌุงุฒ ุฐูู ู ู ุงูุนูู ุงุกุ ูุฅู ูุงู ุงูุฃูููู ุฅุฎุฑุงุฌู ูู ุตูุฑุฉ ู ูุงุฏ ุฌุงูุฉ ุฎุฑูุฌูุง ู ูู ุงูุฎูุงูุ ูุฃู ุงูุฎุฑูุฌ ู ู ุงูุฎูุงู ู ุณุชุญุจ. ูุงููู ุณุจุญุงูู ูุชุนุงูู
Artinya, "Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak ada larangan menunaikan kafarat dalam bentuk makanan yang telah dimasak, dengan mengikuti pendapat ulama yang membolehkannya. Namun, yang lebih utama adalah menunaikannya dalam bentuk bahan makanan mentah (kering) sebagai bentuk kehati-hatian untuk keluar dari perbedaan pendapat para ulama, karena keluar dari khilaf merupakan sesuatu yang dianjurkan (mustahab). Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Mengetahui."
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa bentuk pembayaran fidyah yang paling utama menurut jumhur ulama adalah menggunakan bahan makanan pokok yang belum diolah, seperti beras atau bahan makanan sejenis, karena memiliki manfaat yang lebih luas bagi penerimanya.
Namun, masyarakat boleh mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang mengatakan bahwa pembayaran fidyah dalam bentuk makanan siap saji juga diperbolehkan, baik diberikan secara langsung kepada fakir miskin maupun melalui lembaga tertentu yang bertindak sebagai wakil. Hal terpenting adalah memahami dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam mazhab tersebut.
Oleh karena itu, tokoh agama, para ustadz, dan lembaga keagamaan memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pelaksanaan fidyah sesuai dengan ketentuan fiqih yang benar, sehingga ibadah yang ditunaikan sah dan sesuai dengan tuntunan syariat. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat. Waallahuย aโlam
โโโโโโโ----------
Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalanย
ย
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim
2
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah Mengendalikan Amarah
3
PBNU Siapkan Peluncuran Sa'adatuna, Ekosistem Digital Penghubung Warga NU hingga Akar Rumput
4
Innalillahi, Putra Bungsu KH Wahab Chasbullah Wafat
5
Meski Diancam AS, Anwar Ibrahim Tetap Larang Warga Israel Masuk Malaysia
6
Khutbah Jumat: Adab Bertamu dalam Islam, Wujud Akhlak Seorang Muslim
Terkini
Lihat Semua