Viral Tangis Anak Korban Amuk Massa, Bagaimana Islam Memandang Main Hakim Sendiri?
NU Online ยท Selasa, 28 Juli 2026 | 10:13 WIB
Sebuah video yang memperlihatkan tangis pilu seorang anak perempuan viral di media sosial. Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu tampak menangis tersedu-sedu ketika menyaksikan jenazah ayahnya hendak dimakamkan.ย
โBapak, Bapak,โ teriaknya dengan suara nyaring dari tengah kerumunan. Ia terus memanggil sang ayah yang telah terbujur kaku di rumah duka, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali.
ย ย ย ย
ย
Ayah bocah tersebut meninggal dunia setelah menjadi korban amuk massa karena diduga mencuri ayam. Peristiwa itu tidak hanya merenggut nyawa seseorang, tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi tiga orang anak yang kini kehilangan sosok ayah.
ย ย ย ย
ย
Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, korban diduga mencuri ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Ia kemudian dianiaya warga hingga meninggal dunia, sedangkan sepeda motornya dibakar massa.ย
Peristiwa ini memunculkan beragam tanggapan. Sebagian masyarakat menyampaikan simpati kepada anak-anak yang ditinggalkan, terutama putri bungsunya. Di sisi lain, sebagian pihak juga menyesalkan dugaan pencurian yang dilakukan korban.
Berangkat dari fenomena tersebut, lantas muncul pertanyaan apakah masyarakat dibenarkan menghukum langsung seseorang yang diduga melakukan pencurian, bagaimanakah sebenarnya hukum main hakim sendiri dalam Islam?
Islam tidak pernah memandang remeh pencurian. Mengambil harta orang lain tanpa hak merupakan dosa besar sekaligus pelanggaran terhadap hak kepemilikan yang dijaga syariat. Harta seseorang memiliki kehormatan sebagaimana darah dan martabatnya. Karena itu, pencurian tidak pernah dibenarkan.
Namun, keharaman mencuri tidak serta-merta melahirkan hak bagi setiap orang untuk menjadi hakim, jaksa, sekaligus algojo. Di sinilah banyak orang keliru membedakan antara menegakkan keadilan dan melampiaskan kemarahan.
Sering kali, amarah massa bergerak lebih cepat daripada akal sehat. Seseorang baru berstatus terduga, tetapi telah diperlakukan seolah-olah vonis pengadilan telah dijatuhkan. Pukulan demi pukulan dilayangkan. Tendangan bergantian menghantam tubuh korban. Ketika amarah berubah menjadi kerumunan, batas antara keadilan dan kebrutalan pun perlahan menghilang.
Padahal syariat membedakan secara tegas antara menghentikan kejahatan dan menghukum pelakunya. Ketika seseorang sedang melakukan tindak pidana, masyarakat memang dibenarkan mencegahnya agar tidak melarikan diri atau membahayakan orang lain.
Akan tetapi, setelah keadaan dapat dikendalikan, kewajiban masyarakat berhenti pada pengamanan. Adapun penetapan kesalahan dan pelaksanaan hukuman merupakan wewenang pihak yang memiliki otoritas yang sah.
ย ย ย ย
Hukum Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Islam
Berdasarkan berbagai literatur fiqih, Islam mengenal hukuman had dan takzir. Kedua jenis hukuman ini tidak boleh ditetapkan maupun dilaksanakan secara sembarangan oleh individu atau kelompok masyarakat. Kewenangan untuk menentukan dan menerapkannya berada di tangan pemerintah atau pihak yang memperoleh mandat resmi darinya.
Pada masa Rasulullah SAW, tidak ada hukuman had terhadap orang merdeka yang dilaksanakan tanpa seizin beliau. Ketentuan serupa juga berlaku pada masa para khalifah. Pelaksanaan hukuman harus berada di bawah persetujuan dan pengawasan penguasa.
Simak penjelasan Syekh Abu Ishaq Asy-Syirazi (wafat 476 H) berikut ini:
ย ย ย
ุจูุงุจู ุฅูููุงู
ูุฉู ุงููุญูุฏูู: ููุง ูููููู
ู ุงููุญูุฏููุฏู ุนูููู ุงููุฃูุญูุฑูุงุฑู ุฅููููุง ุงููุฅูู
ูุงู
ู ุฃููู ู
ููู ูููููุถู ุฅููููููู ุงููุฅูู
ูุงู
ูุ ููุฃูููููู ููู
ู ููููู
ู ุญูุฏูู ุนูููู ุญูุฑูู ุนูููู ุนูููุฏู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตูููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฅููููุง ุจูุฅูุฐููููู ููููุง ููู ุฃููููุงู
ู ุงููุฎูููููุงุกู ุฅููููุง ุจูุฅูุฐูููููู
ู. ููููุฃูููููู ุญูููู ุงูููููู ุชูุนูุงููู ููููุชูููุฑู ุฅูููู ุงููุฅูุฌูุชูููุงุฏูุ ููููุง ููุคูู
ููู ููู ุงุณูุชููููุงุฆููู ุงููุญููููู ููููู
ู ููุฌูุฒู ุจูุบูููุฑู ุฅูุฐููู ุงููุฅูู
ูุงู
ู
Artinya, โBab Pelaksanaan Hukuman Had: Hukuman had terhadap orang merdeka tidak boleh dilaksanakan kecuali oleh imam atau pihak yang memperoleh mandat darinya. Sebab, pada masa Rasulullah SAW tidak ada hukuman had terhadap orang merdeka yang dilaksanakan tanpa izin beliau. Begitu pula pada masa para khalifah, hukuman tidak dilaksanakan kecuali dengan izin mereka. Selain itu, hukuman had merupakan hak Allah Taโala yang penerapannya memerlukan ijtihad.ย
Pelaksanaannya juga dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan apabila dilakukan tanpa pengawasan. Oleh sebab itu, hukuman had tidak boleh dilaksanakan tanpa izin imam.โ (Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzabย fil Fiqhi Asy-Syafiโi, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], jilid 3, halaman 341)
ย ย ย ย
ย
Keterangan di atas menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman membutuhkan proses, pembuktian, serta pertimbangan hukum yang cermat. Jika setiap orang bebas menghukum pihak yang dicurigai, kesalahan penilaian, fitnah, dan tindakan berlebihan akan sangat mungkin terjadi.ย
Seseorang yang baru berstatus terduga belum tentu terbukti bersalah. Bahkan jika kesalahannya telah terbukti, jenis dan kadar hukumannya tidak boleh ditentukan berdasarkan kemarahan massa.
ย ย ย ย
ย
Tindakan main hakim sendiri terkadang dilakukan dengan dalih melaksanakan amar makruf nahi mungkar. Padahal, sejatinya pelaksanaan kewajiban tersebut memiliki ketentuan dan batasan yang tidak boleh dilampaui. Tidak setiap orang memiliki kewenangan menggunakan kekuatan fisik untuk menghentikan kemungkaran.ย
Cara mengubah kemungkaran harus disesuaikan dengan kemampuan, kedudukan, dan otoritas masing-masing. Berkenaan dengan hal ini, Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi (wafat 1332 H) dalam kitab Tanwirul Qulub menuturkan:
ููููุงูู ุนููููููู ุงูุตููููุงุฉู ููุงูุณููููุงู ู: ู ููู ุฑูุฃูู ู ูููููู ู ู ูููููุฑูุง ููููููุบููููุฑููู ุจูููุฏูููุ ููุฅููู ููู ู ููุณูุชูุทูุนู ููุจูููุณูุงููููุ ููุฅููู ููู ู ููุณูุชูุทูุนู ููุจูููููุจูููุ ููุฐููููู ุฃูุถูุนููู ุงููุฅููู ูุงูู. ุฑูููุงูู ู ูุณูููู ูุ ููุงูุชููุฑูู ูุฐููููุ ููุงุจููู ู ูุงุฌูููุ ููุงููููุณูุงุฆูููู. ููุงูุชููุบููููุฑู ุจูุงููููุฏู ููุนููู ุงููููููุงุฉู ููู ููู ููู ุญูููู ูููู ูุ ููุจูุงููููุณูุงูู ููุนููู ุงููุนูููู ูุงุกูุ ููุจูุงููููููุจู ููุนููู ุถูุนูููุงุกู ุงููุนูุงู ููุฉู
Artinya, โRasulullah SAW bersabda: Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dengan lisannya.ย
Apabila tidak mampu, hendaklah dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, At-Tirmidzi, Ibn Majah, dan An-Nasaโi. Mengubah kemungkaran dengan tangan merupakan tugas para penguasa dan pihak yang memiliki kewenangan serupa.ย
Mengubahnya dengan lisan merupakan tugas para ulama, sedangkan mengingkarinya dengan hati merupakan sikap kalangan awam yang tidak memiliki kemampuan.โ (Muhammad Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], halaman 22)
Mengubah kemungkaran dengan tangan dalam taโbir di muka bukan berarti setiap orang bebas melakukan kekerasan. Kewenangan itu terutama berada pada pemerintah, aparat, atau pihak yang secara sah diberi tanggung jawab menjaga ketertiban.ย
Masyarakat tetap dapat menolong korban atau mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri. Namun, perbuatan demikian harus dilakukan secara proporsional dan tidak berubah menjadi pengeroyokan maupun penghukuman.
Larangan tindakan main hakim sendiri ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Dalam penerapan hukuman ta'zir, pemerintah sekalipun tidak boleh melakukan pemukulan secara sembarangan. Para ulama memberikan sejumlah persyaratan ketat dalam penerapan hukuman fisik.ย
Hukuman tidak boleh menggunakan alat yang melukai, menyebabkan patah tulang, mengenai wajah, atau diarahkan kepada bagian tubuh yang berisiko menyebabkan kematian.
ย ย ย ย
Selain itu, hukuman harus benar-benar ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan. Apabila tujuan pendisiplinan dapat dicapai melalui ancaman, peringatan, atau cara lain yang lebih ringan, pemukulan tidak diperbolehkan lantaran hal itu merupakan alternatif terakhir jika semua prosedur telah ditempuh.
Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 H) dalam kitabย Hasyiyatul Jamal Ala Syarhil Minhaj, menerangkan:
ููููุญูุตููู ุจูููุญููู ุญูุจูุณู ููุถูุฑูุจู ุบูููุฑู ู ูุจูุฑููุญู... ุจูุงุฌูุชูููุงุฏู ุฅู ูุงู ู ุฌูููุณูุง ููููุฏูุฑูุง. ูููููููู: (ุจูููุญููู ุญูุจูุณู ููุถูุฑูุจู) ููููุง ููุฌููุฒู ุจูุฃูุฎูุฐู ุงููู ูุงูู ููุงูู ููู ุงููุฎูุงุฏูู ู: ููุงุนูููู ู ุฃูููููู ุฅูููู ูุง ููุฌููุฒู ุงูุถููุฑูุจู ุจูุดูุฑููุทู: ุฃูุญูุฏูููุงุ ุฃููู ููุง ููููููู ุจูุดูููุกู ููุฌูุฑูุญู. ุงูุซููุงูููุ ุฃููู ููุง ููููุณูุฑู ุงููุนูุธูู ู. ุงูุซููุงููุซูุ ุฃููู ููููููุนู ุงูุถููุฑูุจู ูููููููุฏู ููุฅููููุง ููู ู ููุฌูุฒู. ุงูุฑููุงุจูุนูุ ุฃููู ููุง ููุญูุตููู ุงููู ูููุตููุฏู ุจูุงูุชููููุฏููุฏู ููุงูุชููุฎูููููู. ุงููุฎูุงู ูุณูุ ุฃููู ููุง ููููููู ููู ุงููููุฌููู. ุงูุณููุงุฏูุณู: ุฃููู ููุง ููููููู ููู ู ูููุชููู. ุงูุณููุงุจูุนูุ ุฃููู ููููููู ููู ูุตูููุญูุฉู
Artinya, โHukuman takzir dapat dilaksanakan, antara lain, dalam bentuk penahanan dan pukulan yang tidak menyakitkan secara berlebihan. Jenis dan kadar hukumannya ditentukan berdasarkan ijtihad imam atau penguasa.ย
Adapun ungkapan: dengan bentuk seperti penahanan dan pukulan, menunjukkan bahwa hukuman takzir tidak boleh dilakukan dengan mengambil harta. Dalam kitab al-Khadim dijelaskan: Ketahuilah bahwa hukuman berupa pukulan hanya diperbolehkan dengan beberapa syarat.ย
Pertama, tidak menggunakan sesuatu yang dapat melukai. Kedua, tidak menyebabkan tulang patah. Ketiga, pukulan itu harus memberikan manfaat dan menghasilkan efek jera apabila tidak, pukulan itu tidak diperbolehkan. Keempat, tujuan pendisiplinan tidak dapat dicapai hanya dengan ancaman dan menakut-nakuti.ย
Kelima, pukulan tidak diarahkan ke wajah. Keenam, tidak mengenai bagian tubuh yang dapat menyebabkan kematian. Ketujuh, hukuman tersebut harus dilakukan demi kemaslahatan.โ (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal Ala Syarhil Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid V, halaman 164).
Bahkan ketika negara memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, kewenangan itu pun tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Ada prosedur yang harus ditempuh, alat bukti yang harus diperiksa, hak-hak tersangka yang harus dilindungi, serta mekanisme pengawasan agar hukuman tidak berubah menjadi kezaliman.ย
Jika pemerintah saja dibatasi oleh aturan yang demikian ketat, terlebih lagi masyarakat yang sama sekali tidak diberi otoritas untuk menjatuhkan hukuman menurut kehendaknya sendiri.
Karena itu, pengeroyokan terhadap seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana tidak pernah dapat dibenarkan. Apalagi ketika kekerasan dilakukan secara beramai-ramai hingga merenggut nyawa.ย
Tindakan semacam itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan telah berubah menjadi penganiayaan, bahkan pembunuhan. Dalam keadaan seperti ini, pelaku yang semula hendak "menghukum" justru dapat beralih menjadi pihak yang melakukan tindak kejahatan.
Pandangan ini sejalan dengan penjelasan Syekh Dr. Syauqi Ibrahim 'Allam. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak dibenarkan mengambil alih tugas penegakan hukum ataupun keamanan selama aparat yang berwenang masih menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya.ย
Islam tidak membuka ruang bagi siapa pun untuk menjadi hakim atas perkara yang bukan menjadi kewenangannya. Sebab, ketika hukum diserahkan kepada kemarahan massa, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan kekacauan yang mengancam keselamatan setiap orang.
Simak penjelasan ini dalam fatwanya:
ููููุฐููููู ููุฅูููููู ููุง ููุณูู ูุญู ุดูุฑูุนูุง ููุขุญูุงุฏู ุงููููุงุณู ุฃููู ููุจูุงุฏูุฑููุง ู ููู ุนูููุฏู ุฃูููููุณูููู ู ุจูู ูููุงู ูู ุงููุญูู ูุงููุฉู ุงููู ูุฐููููุฑูุฉูุ ู ูุง ุฏูุงู ูุชู ุงูููููููุงุชู ุงููู ูุณูุคููููุฉู ู ูููุฌููุฏูุฉู ููุตูุฏูู ุงููุนูุฏูููุงูู ุนููู ุงููู ูููุดูุขุชูุ ููุฅููููุง ููุงูู ููู ุฐููููู ุงููุชูููุงุชู ุนูููููููู ู ููููู ูุง ุฃููููู ูููุง ูููููู
Artinya, โKarenanya, secara syariat tidak dibenarkan bagi setiap orang bertindak atas inisiatif sendiri untuk menjalankan tugas-tugas pengamanan tersebut selama masih terdapat aparat yang bertanggung jawab melindungi fasilitas dari serangan. Sebab, tindakan semacam itu berarti mengambil alih kewenangan yang telah diberikan kepada aparat.โ (Mauqiโ ar-Rasmi Dar al-Ifta al-Mishriyyah, Fatwa Nomor 5704, Tahun 2013)
Dengan demikian, jika masyarakat menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian, langkah yang benar ialah mengamankannya secara wajar lalu menyerahkannya kepada kepolisian. Masyarakat tidak berwenang menginterogasi dengan kekerasan, menganiaya, membakar barang miliknya, apalagi menghilangkan nyawanya.ย
Kesalahan seseorang tidak serta-merta menghapus kehormatan dan hak hidupnya. Ia tetap berhak memperoleh pemeriksaan, pembelaan, dan proses hukum yang adil.
Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Hukum Positif
โโโโโโโ
Merujuk hukum positif, main hakim sendiri atau eigenrichting merupakan tindakan melawan hukum. Pertanggungjawaban pidananya disesuaikan dengan bentuk kekerasan dan akibat yang ditimbulkan.ย
Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penyerangan menyebutkan: โSetiap Orang yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." (Denda Kategori IV berdasarkan Pasal 79 bernilai maksimal Rp500.000.000,00).
ย ย ย ย
Apabila tindakan main hakim sendiri mengakibatkan hilangnya nyawa korban, pelakunya juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan pembunuhan.ย
Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pembunuhan menyatakan: โSetiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.โ
ย ย ย ย ย ย ย
ย
Ketentuan ini menunjukkan bahwa dugaan kejahatan yang dilakukan korban tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan massa. Sehingga, para pelaku pengeroyokan tetap harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan maupun akibat kegaduhan yang ditimbulkannya.
Alhasil, tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan pencurian hukumnya tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Penegakan dan pelaksanaan hukuman merupakan kewenangan pemerintah serta aparat yang memperoleh mandat resmi. Masyarakat hanya diperbolehkan menghentikan kejahatan dan mengamankan terduga pelaku secara proporsional.ย
Setelah itu, pelaku harus diserahkan kepada kepolisian maupun lembaga peradilan agar perkaranya diperiksa secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum.
ย ย ย ย
Dugaan pencurian memang harus diproses. Tetapi, penghukuman secara membabi buta tanpa melalui proses hukum, terlebih hingga merenggut nyawa, justru melahirkan kezaliman baru.ย
Tangis seorang anak yang kehilangan ayahnya menjadi pengingat hari ini bahwa kemarahan massa tidak boleh menggantikan keadilan. Wallahu aโlam bis shawab.
---------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Maโhad Aly Lirboyo.
Terpopuler
1
Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Kunjungi Tambakberas, Cek Persiapan Muktamar Ke-35 NU
2
Hukum Memotret Diam-diam Tanpa Izin dan Menyebarluaskannya di Media Sosial
3
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Safar 1448 H, Pahalanya Setara Puasa Setahun
4
Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Buka Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Tambakberas
5
Ormas Islam Perlu Ubah Strategi Dakwah Agar Gen Z Tak Makin Jauh dari Agama
6
Meski Diancam AS, Anwar Ibrahim Tetap Larang Warga Israel Masuk Malaysia
Terkini
Lihat Semua