Bolehkah Shalat Sunah Lagi Setelah Shalat Witir?
NU Online ยท Jumat, 16 Juni 2017 | 05:03 WIB
Al-Minawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan anjuran bagi seorang Muslim untuk melaksanakan shalat witir di akhir malam. Tetapi jika menyangka bahwa tidak akan bangun pada akhir malam maka lebih baik dikerjakan setelah shalat tarawih.
Hal ini diperkuat dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang anjuran untuk menjadikan shalat witir sebagai akhir shalat malam kita.
Artinya, โJadikanlah witir sebagai akhir shalat kalian di malam hari.โ
Tetapi hadits terkait witir di atas nyatanya menimbulkan pertanyaan di benak kita. Apa benar witir itu sebagai akhir shalat malam? Lalu bolehkah melaksanakan shalat sunah lain seperti tahajjud atau hajat setelah melaksanakan shalat witir?
Menanggapi pertanyaan di atas, Al-Mubarakfury dalam Tuhfatul Ahwadzi-nya menjelaskan bahwa shalat malam itu hukumnya bukan wajib. Jadi, tidak ada kewajiban untuk menjadikan shalat tertentu seperti witir sebagai akhirnya.
Al-Mubarakfuri menambahkan bahwa hadits di atas bukanlah dalil kewajiban shalat witir serta kewajiban shalat witir sebagai akhir shalat malam, tetapi anjuran untuk menjadikan shalat malam kita ganjil.
Hal ini diperkuat dengan beberapa pendapat ulama, salah satunya Imam At-Tirmidzi ketika meriwayatkan hadits tentang ketiadaan dua witir dalam satu malam. Ia berpendapat dengan mengutip beberapa amaliyah sahabat sebagai berikut.
Artinya, โSebagian ahli ilmu di kalangan sahabat Rasulullah Saw dan selainnya berpendapat bahwa jika ada seseorang yang mengerjakan shalat witir di awal malam kemudian ia tidur dan terbangun di akhir malam kemudian ia mengerjakan shalat setelahnya, maka hal itu tidak membatalkan shalat witir yang telah dikerjakan.โ
Abu Hurairah sebagaimana dikutip Al-Mubarakfury mengatakan bahwa ia melaksanakan shalat witir sebanyak lima rakaat setelah isyaโ. Jika bangun di akhir malam, ia kembali mengerjakan shalat dua rakaat. Jika tidak terbangun, maka setidaknya ia telah berwitir setelah isyaโ.
Memperkuat pendapat ini, Al-Iraqi mengatakan bahwa kebanyakan ulama berpendapat bahwa diperbolehkan shalat dua rakaat-dua rakaat setelah witir dan hal itu juga tidak membatalkan witir yang telah dikerjakan.
Maka dari itu, kita yang biasa shalat witir setelah tarawih boleh saja shalat kembali di akhir malam dengan rakaat genap seperti shalat sunah tahajud atau shalat hajat. Tidak ada larangan untuk melaksanakan shalat sunah setelah shalat witir. Wallahu aโlam. (M Alvin Nur Choironi)
Terpopuler
1
PMII Jakarta Timur Tuntut Keadilan Usai Kadernya Tertembak Peluru Karet hingga Tembus Dada
2
Demo Agustus 2025: Alarm Keras Suara Rakyat
3
PBNU Bersama 15 Ormas Islam Serukan Masyarakat Tenang dan Menahan Diri di Tengah Memanasnya Situasi
4
Instruksi Kapolri soal Tembak di Tempat Dinilai Berbahaya, Negara Harus Lakukan Evaluasi
5
Massa Aksi Jarah Markas Gegana dan Bakar Halte Senen yang Tak Jauh dari Mako Brimob Kwitang
6
Tim NU Peduli Kunjungi Keluarga Affan Kurniawan, Berikan Santunan 100 Juta Rupiah
Terkini
Lihat Semua